Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4951 to 4960 of 5030 items

Nomor 073/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon : 16 KPU Provinsi
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan: 116 ƒ Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat “… yang bertanggung jawab kepada DPRD”; ƒ Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; ƒ Pasal 67 ayat (1) huruf e sepanjang anak kalimat “… kepada DPRD”; ƒ Pasal 82 ayat (2) sepanjang anak kalimat “… oleh DPRD” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan: ƒ Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat “… yang bertanggung jawab kepada DPRD”; ƒ Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; ƒ Pasal 67 ayat (1) huruf e sepanjang anak kalimat “… kepada DPRD”; ƒ Pasal 82 ayat (2) sepanjang anak kalimat “… oleh DPRD” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 117 Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah tersebut di atas, terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi mengemukakan Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) sebagai berikut: 1. Prof. Dr. H.M. LAICA MARZUKI, S.H, berpendapat sebagai berikut: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung, menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung (Pilkada langsung). Dari sudut pandang konstitusi, Pilkada langsung adalah Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945. Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945 berbunyi : Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Juridische vraagstuk : Tatkala pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tergolong pemilihan umum (Pemilu) dalam makna general election menurut Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, mengapa nian Pilkada langsung tidak termaktub dalam pasal konstitusi dimaksud? Hal dimaksud harus diamati dari sudut penafsiran sejarah (‘historische interpretatie’). Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berlaku di kala Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945, diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR-RI ke 7 (lanjutan 2), Sidang Tahunan MPR-RI di kala tanggal 9 November 2001. Di kala itu, Pilkada langsung belum merupakan gagasan (ide) konstitusi dari Pembuat Perubahan Konstitusi. Pembuat Perubahan Konstitusi belum merupakan idee drager atas Pilkada langsung. 118 Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menganut sistem pemilihan secara tidak langsung, sebagaimana termaktub pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, berbunyi: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berlaku atas dasar Perubahan Kedua UUD 1945 dikala tanggal 18 Agustus 2000, menganut sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tidak langsung, sebagaimana dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah terdahulu, yakni Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Tatkala Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945 di kala tahun 2001, Pembuat Perubahan UUD belum ternyata mengadopsi sistem Pilkada langsung dalam konstitusi. Tatkala Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberlakukan sistem Pilkada langsung maka seharusnya secara konstitusional, Pilkada langsung digolongkan selaku PEMILU menurut Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Namun pembuat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 keliru tatkala Pilkada langsung dirujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mencerminkan moment opname Pilkada secara tidak langsung menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, bukan me-refer Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Manakala Pilkada langsung dipandang tergolong PEMILU menurut Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 maka penyelenggara Pemilu bisa KPU namun dapat pula KPUD. Jika KPU selaku institusi dimaksudkan untuk menjabarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 maka Pilkada langsung dapat saja diselenggarakan oleh KPU. Secara mandatum, KPU dapat menugaskan kepada KPUD– KPUD selaku pelaksana (mandataris) Pilkada langsung di daerah- daerah. 119 Namun tatkala Pilkada langsung dikaitkan dengan sistem pemerintahan otonomi daerah dalam kaitan negara kesatuan maka beralasan pula manakala pelaksanaan Pilkada langsung pada tataran daerah otonom diselenggarakan oleh KPUD. Pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah (otonomi) berlangsung secara delegation of authority, bukan mandatum. Semua beralih kepada daerah otonomi (dengan beberapa kekecualian), termasuk Pilkada langsung. Pembuat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 membuat konstruksi hukum pelimpahan kewenangan secara delegation of authority, dalam rangka penyelenggaraan Pilkada langsung, yakni dari KPU kepada KPUD. Tatkala terjadi pelimpahan kewenangan penyelenggraan Pilkada langsung atas dasar delegasi maka KPU kehilangan kewenangan dimaksud, semua beralih kepada KPUD. Pemberian ‘wewenang khusus’ kepada KPUD selaku penyelenggara Pilkada langsung, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 butir 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 bermakna kewenangan atas dasar delegation of authority. Konsekuensi lainnya, ketika disepakati bahwa Pilkada langsung adalah PEMILU menurut Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 maka kewenangan memutus perselisihan tentang hasil Pilkada langsung adalah Mahkamah Konstitusi, menurut Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, bukan MA. Frasa kalimat konstitusi yang menyebut kewenangan Mahkamah Agung adalah mencakupi, “…wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dipahami sebagai pencakupan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum karena hal dimaksud tidak termasuk rechtsprekende functie yang diberikan konstitusi kepada Mahkamah Agung sehubungan dengan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan lain dari Mahkamah Agung, sebagaimana dimaksud Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 adalah kewenangan yang 120 diberikan atas dasar undang-undang dalam arti wet, Gesetz, bukan constitutionele bevoegheden dalam arti UUD atau Grundgesetz. Constitutionele bevoegheden dalam hal mengadili perselisihan hasil pemilihan umum hanya pada Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan dimaksud diberikan oleh pembuat konstitusi, tidak dapat disimpangi dengan menyerahkan kewenangan justisial semacamnya kepada de wetgever. Seyogianya Mahkamah mengabulkan semua permohonan Para Pemohon, kecuali yang berpaut dengan Pasal 1 butir 21 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 manakala status KPUD selaku penyelenggara Pilkada langsung adalah dalam kaitan selaku penerima delegasi. 2. Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., berpendapat sebagai berikut: 1. Meskipun nampaknya tidak ada yang tidak sependapat, bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis seperti yang ditentukan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 oleh pembentuk UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah ditafsirkan sebagai “Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan [vide Pasal 24 ayat (5)]”, tetapi nampaknya, paradigma berpikir yang dipakai dalam memaknai pemilihan kepala daerah secara langsung (disingkat Pilkada langsung) bisa berbeda-beda. 2. Pembentuk undang-undang berangkat dari paradigma bahwa Pilkada langsung adalah urusan penyelenggaran pemerintahan daerah, sehingga termasuk rezim hukum pemerintah daerah dan tak ada kaitannya dengan pemilihan umum (Pemilu) dan rezim hukum Pemilu menurut Pasal 22E UUD 1945, meskipun secara tidak segan-segan mengadopsi prinsip-prinsip hukum pemilu, dan bahkan meminjam aparat Pemilu, yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan aparat dan bagian yang tak terpisahkan dengan KPU 121 dengan diberi baju KPUD (sehingga lepas ikatannya dengan KPU) dan ruh independensinya dikurangi (antara lain harus bertanggung jawab kepada DPRD), untuk menjadi penyelenggara Pilkada langsung. Sementara itu, para Pemohon berangkat dari paradigma bahwa Pilkada langsung tak lain adalah Pemilu, oleh karena itu harus tunduk pada rezim hukum Pemilu, sehingga semua prinsip-prinsip Pemilu harus dianut oleh Pilkada langsung, penyelenggara dan wewenang regulasinya harus ada pada KPU. 3. Ketentuan-ketentuan tentang Pilkada langsung yang didesain pembentuk undang-undang melalui Pasal 56 sampai dengan Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2004 telah dibuat sedemikian rupa dalam perspektif pemberian peran yang besar kepada Pemerintah (Pusat) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengendalikan Pilkada langsung dengan mengabaikan peranan KPU sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pencomotan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari mata rantai ikatannya dengan KPU dengan diberi label KPUD adalah sebuah desain untuk melumpuhkan kemandiriannya sebagai penyelenggara Pilkada langsung. Sehingga, pengabulan beberapa petitum permohonan justru malah akan merusak seluruh desain bangunan Pilkada langsung yang memang bersandar pada sebuah paradigma tertentu. Sebaliknya, permohonan Para Pemohon yang berangkat dari paradigma Pemilu dalam desain Pasal 22E UUD 1945, pengabulan sebagian dari petitum permohonannya, tidaklah bermakna apa-apa jika dikaitkan dengan alur penalaran hukum yang mendasari dalil-dalil dalam positanya. Oleh karena itu, dalam menyikapi permohonan pengujian pasal-pasal UU Nomor 32 Tahun 2004 yang berkaitan dengan Pilkada langsung tersebut, seharusnya Mahkamah berdiri pada titik tolak yang jelas dan tidak mendua, yaitu bahwa “Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara demokratis adalah pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada langsung), Pilkada langsung 122 adalah Pemilu, dan Pemilu adalah Pemilu yang secara substansial berdasarkan prinsip-prinsip yang ditentukan dalam Pasal 22E UUD 1945”. Dengan titik berdiri yang jelas tersebut, amar putusan Mahkamah akan berada dalam dua alternatif yang ekstrim, yakni: • Menerima seluruh dalil para Pemohon dengan amar menyatakan seluruh pasal UU Nomor 32 Tahun 2004 yang terkait Pilkada langsung (Pasal 56 sampai dengan Pasal 119) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jadi bersifat ultra-petitum, karena jika hanya sebagian yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat justru akan merusak seluruh bangunan hukum Pilkada langsung yang paradigmanya bukan paradigma Pemilu. Putusan ultra-petitum pernah dilakukan Mahkamah dalam kasus permohonan pengujian UU Ketenagalistrikan, sebab kalau yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hanya pasal-pasal yang tercantum dalam petitum yang nota bene adalah “pasal jantung” undang-undang dimaksud, malah akan timbul kekacauan. Maka, apabila “ruh Pemilu” dijadikan ruhnya Pilkada langsung, mutatis mutandis akan meruntuhkan desain bangunan Pilkada langsung yang semula tidak diberi ruh Pemilu. • Menerima seluruh dalil dan argumentasi para Pemohon, tetapi amarnya justru sebaliknya, yaitu menolak seluruh petitum permohonan, karena memang sangat disayangkan bahwa petitum yang dimohonkan tidak “match” dengan seluruh dalil dan argumentasi permohonan para Pemohon (mungkin juga para Pemohon memang bingung, sebab par desain seluruh bangunan sistem Pilkada langsung tidak bertumpu pada paradigma Pemilu, sehingga jika akan diberi paradigma Pemilu, mestinya Para Pemohon minta seluruh pasal yang terkait Pilkada langsung dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat). Atau, pada dasarnya ingin berada pada titik berdiri (stand point) pembentuk undang-undang dengan seluruh paradigmanya, yang 123 hasilnya pasti juga akan menolak seluruh permohonan para Pemohon. 4. Mahkamah sebagai “the guardian of constitution”, seyogyanya memberikan pencerahan dalam membangun sistem ketatanegaraan dan sistem demokrasi Indonesia yang berkelanjutan (sustainable democracy), bukan demokrasi yang patah-patah, “mulur mungkret”, seperti gelang karet. Sebab, semua demokrasi modern memang melaksanakan pemilihan, tetapi tidak semua pemilihan adalah demokratis. Pengalaman Indonesia selama tiga dasa warsa Orde Baru selalu ada ritual pemilihan (Pemilu dan Pilkada), tetapi tidak bisa dikwalifikasi sebagai pemilihan yang demokratis. Apakah kita akan mengulangnya dengan Pilkada langsung versi UU Nomor 32 Tahun 2004? Padahal amanah Konstitusi yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengharuskan kepala daerah harus dipilih secara demokratis, yang harus memiliki ukuran-ukuran tertentu, seperti ada tidaknya pengakuan dan perlindungan HAM, adanya kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada langsung yang bisa menghasilkan pemerintahan daerah yang legitimate, dan terdapat persaingan yang adil dari para peserta Pilkada langsung. Ukuran-ukuran tersebut harus tercermin dalam electoral laws (asas, sistem, hak pilih, penyelenggara, dan lain-lain) dan electoral process (peserta, pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, penentuan hasil dan penyelesaian sengketanya, dan lain-lain). 5. Pada akhirnya, dengan kesadaran bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang tidak sekali jadi, maka apa boleh buat, apabila Pilkada langsung yang demokratis yang menjadi obsesi kita selama ini, dengan undang-undang yang sebagian ketentuannya telah dibatalkan oleh Mahkamah, pelaksanaannya justru tidak akan “seindah warna aslinya”. Mudah-mudahan, di masa depan, peraturan perundangan-undangan yang terkait Pilkada langsung bisa dibuat lebih responsif yang mampu 124 menangkap hakikat dan makna pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Wallahu ‘alam bishawab. 3. MARUARAR SIAHAAN, S.H, berpendapat sebagai berikut : Permohonan pemohon untuk seluruhnya seyogianya dikabulkan, dengan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini : Permohonan Para Pemohon sesungguhnya dapat dinilai dan dipertimbangkan dengan menjawab pertanyaan mendasar sebagai berikut: 1. Apakah Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, merupakan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 atau dipandang hanya termasuk dalam rezim Pemerintah Daerah. 2. Apakah KPUD sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah yang bertanggung jawab kepada DPRD dapat dipandang sebagai independent atau mandiri dalam melaksanakan pemilihan secara langsung, bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945. Sebelum menjawab kedua pertanyaan pokok tersebut, maka menjadi penting untuk diuraikan bahwa dalam proses pengujian undang- undang terhadap UUD 1945, maka dalam menemukan arti yang terkandung dalam norma UUD 1945, dilakukan interpretasi dan konstruksi oleh MK sebagai penafsir (interpreter of the constitution) dan sebagai pengawal Konstitusi (guardian of the constitution), dan batu ujian yang digunakan adalah UUD 1945 itu sendiri. Salah satu ciri konstitusi sebagai dokumen hukum, adalah bahwa dia dimaksudkan untuk dapat bertahan lama sehingga harus memiliki jangkauan jauh ke depan dengan rumusan yang sifatnya umum agar dapat 125 menyesuaikan diri kepada perkembangan dan tafsiran tidak hanya didasarkan pada teks UUD maupun maksud pembuat UUD waktu istilah tertentu diadopsi pada saat pembuatan UUD, tetapi harus juga memperhatikan sejarah, keadaan yang berkembang pada waktu pembuatan UUD atau perubahannya, konteks, tujuan, dan struktur dari satu konstitusi. Nilai-nilai, tujuan dan filosofi atau pandangan hidup yang mendasari batang tubuh UUD sebagaimana terlihat dalam pembukaan (preambule) merupakan nilai internal yang tidak dapat diabaikan dalam menafsir konstitusi; Dalam seluruh keadaan itulah kita melihat konstitusi kita dalam kehidupan bangsa dan negara, yang berkembang dan tumbuh (evolving constitution) sebagai satu instrumen pemerintahan yang diharapkan bisa bertahan dan mengatur kekuasaan pemerintahan dalam dalil-dalil yang lebih umum, yang membutuhkan pendekatan tidak secara tunggal. Di satu saat pendekatan dan penafsiran dapat lebih bermanfaat dan memenuhi kebutuhan jika dilakukan dengan metode penafsiran tertentu, di lain saat pendekatan kesisteman akan memenuhi kebutuhan dalam perkembangan zaman; Berdasarkan latar belakang pendirian demikian, akan dinilai dan dipertimbangkan masalah-masalah pokok yang terkandung dalam permohonan para pemohon sebagai berikut: 1. Pemilihan Kepala Daerah masuk rezim Pemilu atau Pemerintahan Daerah. Permohonan Para Pemohon yang berpendapat bahwa aturan dalam Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan”, seharusnya termasuk rezim pemilihan umum, sehingga seharusnya pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) merujuk pada Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dimana pemilihan umum 126 untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan oleh satu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, bebas dan mandiri. Tidak dapat dihindari jikalau pendekatan kesisteman juga dijadikan dasar untuk menafsir UUD 1945, maka apa yang menjadi intent (maksud) pembuat perubahan UUD 1945 tidak dapat dilihat secara berdiri sendiri, melainkan harus juga mempertimbangkan proses dan sejarah perubahan yang dilakukan secara parsial (bertahap) sehingga konsep yang seharusnya dapat operasional digunakan membangun sistem, tidak menjadi berkurang artinya. Dilihat secara harfiah, terpisahnya pengaturan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD dari Kepala Pemerintahan Daerah tampaknya seolah- olah tidak keliru mengkategorikan Pilkada bukan termasuk rezim Pemilihan Umum. Tetapi penyebutan anggota DPRD dalam Pasal 22E ayat (2) a quo tidak harus ditafsir secara limitatif, karena justru menurut Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah: (a) pemerintah daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi; (b) pemerintah daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota”, dalam Bagian Kesatu Bab IV diatur tentang penyelenggara pemerintahan, dalam Pasal 19 ayat (2) dinyatakan ”penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD”. Hal itu telah menyebabkan argumen Pemerintah dalam keterangan tertulisnya tanggal 7 Februari 2005 menjadi tidak tepat dengan menyebut bahwa substansi Pasal 18 ayat (4) berbeda dengan substansi Pasal 22E, meskipun ada unsur yang sama yakni upaya demokratisasi dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia (halaman 14 keterangan tertulis Pemerintah). Justru hemat kami, argumen tersebut mendukung kebenaran tafsiran bahwa Pilkada 127 seyogianya dimasukkan dalam Pasal 22E, karena pembuat undang- undang juga dalam Pasal 19 ayat (1) UU a quo menyebut secara tegas bahwa “Presiden dan Pemerintah Daerah serta DPRD adalah penyelenggara Negara”, oleh karena mana kategori Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD merupakan penyelenggara negara yang tidak harus dipisahkan pengertian pemilihannya dalam upaya demokratisasi dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia yang berlangsung secara nasional dan tidak dibeda-bedakan. Hal ini timbul karena terjadinya Perubahan UUD secara parsial dimana Pasal 18 ayat (4) merupakan hasil Perubahan Kedua yang berada dalam Bab VI tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 22E merupakan hasil perubahan ketiga yang diletakkan dalam bab baru yaitu Bab VIIB tentang pemilihan umum. Sesuai dengan asas perundang-undangan yang berlaku juga dalam Undang-Undang Dasar, seharusnya pembuat undang-undang membaca dan menafsirkan Pasal 18 ayat (4) dalam konteks perubahan ketiga yang menghasilkan Pasal 22E dalam Bab VIIB tersebut, sehingga tidak bisa ditafsir lain bahwa pemilihan Kepala daerah secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah dengan Pemilihan Umum yang dimaksud Pasal 22E Bab VIIB UUD 1945. Jiwa UUD 1945 dalam Pasal 22E Bab VIIB tersebut seharusnya mendasari pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) dalam bentuk UU Nomor 32 Tahun 2004. Sistem pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali oleh satu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, adalah sistem dan asas yang telah ditetapkan oleh Pembentuk UUD 1945 untuk rekruitmen secara demokratis pejabat- pejabat penyelenggara pemerintahan, yang harus menjadi mekanisme standard yang berlaku sama di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun pemilihan kepala daerah diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah, namun pemilihan pejabatnya sama dengan Bab III tentang Kekuasaan Presiden yang menyebut pemilihan 128 Presiden/Wakil Presiden dan Bab VII tentang DPR dan Bab VIIA tentang DPD, masing-masing menyebut juga rekrutmennya dengan pemilihan tetapi kemudian disebut juga dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum. Konstitusi adalah kerangka kerja organisasi kenegaraan, yang memuat asas atau prinsip yang pokok, sedang rincian lebih jauh akan dilakukan pembuat undang-undang. Asas atau prinsip tersebut akan menyangkut kategori yang boleh meliputi organ, kewenangan dan proses penetapan orang-orang yang duduk untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Oleh karena itu konstitusi dibagi dalam bab-bab sesuai dengan kategori masalah yang diatur. Konstitusi itu bersifat dinamis dan berubah, meskipun diharapkan akan memiliki daya laku yang panjang, karenanya dinamika politik kekuasaan dan kesadaran pengaturannya atau pembatasannya juga menjadi berubah. Dengan mengikuti dinamika tersebut, kategori pengaturan dalam konstitusi juga berubah, tetapi tetap dalam garis besar yang menyangkut organisasi kekuasaan, kewenangan dan dengan perkembangan proses pengangkatan pejabat publiknya melalui pemilihan umum menjadi satu persoalan penting yang mebutuhkan pengaturan tersendiri dalam konstitusi. Perubahan, sebagaimana dibuktikan 4 kali perubahan UUD 1945, tidak sekali jadi dan langsung selesai, karenanya boleh terjadi adanya penggalan kategori permasalahan yang tidak diorganisasikan secara serasi dalam bab-bab konstitusi Sejarah Perubahan Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah (Bab VI) yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki DPRD, yang anggotanya dipilih melalui pemilu, tapi Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis adalah hasil perubahan kedua. Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, lahir melalui perubahan ketiga, tanpa memasukkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara expresis verbis di dalamnya, dipengaruhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang baru efektif berlaku 1 Januari 2001, sehingga perubahan ketiga 2001 dipengaruhi undang-undang tersebut. Penafsiran konstitusi yang 129 dilakukan oleh semua organ, termasuk pembuat undang-undang juga harus melakukan penafsiran ketika membuat undang-undang sebagai perintah UUD, tetapi tetap harus taat asas. Penafsiran atau interpretasi tersebut akan dibimbing oleh staatsfundamentalnorm dan cita hukum (rechtsidee) “Persatuan Indonesia” yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilihan pejabat publik dalam dinamika demokrasi adalah harus dengan standar yang sama yang dapat mewujudkan prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sebagai inti pengertian Demokrasi. Pembuat undang-undang harusnya menjabarkan proses pemilihan pejabat penyelenggara pemerintahan, yaitu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Gubernur, Bupati serta Walikota dalam kelompok kategori yang sama, yang tunduk pada Bab VIIB UUD 1945, dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari pengaturan otonomi daerah. Oleh karenanya, kami dapat membenarkan argumen Para Pemohon dan berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah termasuk rezim pemilihan umum, dengan mana bukan saja asas-asasnya diambil alih dalam mekanisme pemilihan kepala daerah, pengaturan dan penyelenggaraannya juga harus tunduk pada sistem dan aturan UUD 1945 dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum yaitu Pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6). Pasal-pasal konstitusi harus dilihat dan dibaca dalam satu-kesatuan konstitusi ketika merancang dan membuat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu pasal yang satu dengan pasal yang lain yang menyangkut kategori yang sama harus dilihat dalam satu kesatuan yang harmonis. Jikalau harmonisasi demikian tidak terdapat dalam konstitusi itu sendiri, adalah menjadi tugas Hakim MK untuk melakukannya melalui interpretasi. (Heinrich Scholler, Notes on Constitutional Interpretation, hal 19). Tafsir yang tidak hanya tekstual, melainkan juga kontekstual, historis dan sistematis, dengan mendudukkan pasal-pasal UUD 1945 secara serasi dalam satu kesatuan (principle of the unity of 130 Constitution), merupakan cara melihat yang seharusnya juga dilakukan oleh pembuat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dalam membangun penyelenggaraan ketatanegaraan yang demokratis di negara kesatuan RI yang mengakui otonomi Pemerintah Daerah, dan pilihan kebijakan harus dilakukan dengan batas yang digariskan dalam konstitusi dalam tafsir yang mempertimbangkan struktur konstitusi. Disharmoni yang terjadi antara Pasal 18 ayat (4) dengan Pasal 22E sebagaimana telah diutarakan juga dapat terjadi karena Perubahan Kedua Tahun 2000 masih dipengaruhi adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang baru efektif berlaku 1 Januari 2001, sehingga tampaknya dielakkan untuk mengatur pemilihan kepala daerah dalam perubahan UUD 1945 secara berbeda dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang baru effektif berlaku tahun 2001 tersebut. Hal demikian diperburuk oleh tiadanya waktu yang cukup dalam pembahasan dan penyerapan masukan dari seluruh stakeholder secara wajar, karena dibicarakan di akhir masa jabatan DPR tahun 1999-2004, yang menurut Ahli Bivitri Susanti, SH. LL.M “misterius”, sehingga harmonisasi yang diharapkan dilakukan tidak terlaksana. 2. Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Yang Independen. Konsekwensi pendirian yang membenarkan bahwa pemilihan Kepala Daerah masuk dalam rezim pemilihan umum yang tunduk pada Bab VIIB Pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6), membawa akibat hukum dalam pemilihan kepala daerah yang meliputi hal-hal berikut ini: a. Penyelenggara pemilihan umum untuk memilih kepala daerah adalah suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri; b. KPU beserta KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kotamadya, yang ditetapkan sebagai penyelenggara pemilihan umum secara nasional, tetap dan mandiri menurut Undang-undang Nomor 12 dan 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, dan 131 Presiden/Wakil Presiden juga menjadi penyelenggara pemilihan Kepala Daerah; c. Partisipan atau peserta dalam kompetisi rekrutmen jabatan publik tersebut, tidak ikut serta dalam penyelenggaran dan pengaturan (regulator) pemilihan umum; Pengertian mandiri atau independen, yaitu melakukan tugasnya secara bebas dari pengaruh pihak manapun adalah satu sistem jaminan untuk memungkinkan adanya penyelenggara yang imparsial atau tidak memihak dalam rekrutmen penyelenggara pemerintahan, yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemberian idependensi pada penyelenggara pemilu dimaksudkan untuk dapat bersikap imparsial, merupakan sistem yang harus diberlakukan dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut sebagaimana telah dilakukan dalam Pemilihan Umum secara nasional tahun 2004 yaitu secara mandiri juga diatur oleh penyelenggara itu sendiri. Oleh karenanya adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, meskipun dari segi aturan perundang-undangan diperbolehkan sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang, akan tetapi sebagai satu sistem dan mekanisme pemilihan umum dalam rekrutmen jabatan publik, merupakan hal yang tidak serasi dengan jaminan demokrasi, dalam pengertian dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demikian pula ketentuan yang mewajibkan penyelenggara pemilihan kepala daerah yang memberi pertanggungan jawab kepada DPRD, baik keuangan maupun penyelenggaraan pemilihan, adalah merupakan hal yang mengancam sistem jaminan independensi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar. Peserta atau kompetitor dalam rekrutmen pimpinan penyelenggara pemerintahan, sebagaimana yang dikemukakan ahli dan kami setujui, seyogianya tidak turut dalam proses dan mekanisme seleksi atau pemilihan yang dilakukan; 132 Desain yang dirancang dalam pemilu nasional, sebagaimana diamanatkan UUD 1945, seharusnya juga menjadi desain yang diberlakukan di tingkat daerah, sehingga tampak adanya kesatuan dan konsistensi sistem yang dianut, tanpa melupakan adanya perbedaan antara daerah yang satu dengan yang lain, terutama yang telah diberi otonomi khusus. Harus menjadi pertimbangan utama, bahwa BabVIIB Pasal 22E yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum yang independen, telah melahirkan hak asasi manusia dari warganegara, setidaknya implied human right, yang menjadi kepentingan konstitusional warganegara yang harus dilindungi, dengan standar dan acuan yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Argumen Pemerintah dan DPR dibangun atas dasar tafsir tekstual untuk menyusun UU Nomor 32 Tahun 2004, sehingga memunculkan paradigma yang tidak bersesuaian dengan sistem yang dikehendaki oleh UUD 1945 dilihat dari seluruh perubahan yang dilakukan dan konteks sistem pemerintahan yang demokratis. Adalah menjadi tugas MK sebagai interpreter of the constitution dan guardian of the constitution dalam sistem pembagian dan pemisahan kekuasaan Negara, untuk meluruskan tafsir tersebut dan melalui interpretasi tersebut melakukan harmonisasi antara satu pasal dengan pasal yang lain sehingga UUD 1945 dalam empat kali perubahannya memenuhi asas the unity of constitution.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Maret 2005
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 005/PUU-III/2005

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon : Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dkk.
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh hari);
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 22 Maret 2005
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 065/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia terhadap UUD 1945
Pemohon : Abilio Jose Osorio Soares
Amar Putusan : : Menyatakan menolak permohonan Pemohon ; ---------------------------- PENDAPAT BERBEDA Terhadap putusan di atas terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), masing-masing sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------- 61 1. H. Achmad Roestandi, S.H. Hakim H. Achmad Roestandi, S.H. berpendapat bahwa permohonan Pemohon seharusnya dikabulkan dengan alasan berikut: ---------------------- a. Penerapan asas retroaktif bertentangan dengan asas hukum yang dianut oleh hampir seluruh sistem hukum pidana di dunia. Asas retroaktif, memang pernah diterapkan di dalam pengadilan, tetapi pengadilan yang melakukannya adalah pengadilan internasional seperti dalam pengadilan di Nuremberg, Tokyo, Rwanda, dan Yugoslavia. Walaupun di dalam hukum internasional, dalam keadaan tertentu dan darurat, pernah diterapkan asas retroaktif, tetapi pada akhirnya selalu kembali kepada sikap untuk tidak menerapkan asas tersebut. Dalam lingkup nasional, bahkan negara paling maju dan “beradab”, seperti Amerika Serikat, tetap mempertahankan asas non- retroaktif sebagaimana tercantum dalam Article I Section 9 Konstitusinya yang berbunyi: “No bill of attainder or ex post facto law shall be passed”; ----------------------------------------------------------------------- b. Asas retroaktif meliputi baik hukum pidana materiil (substance) maupun hukum pidana formil (procedural), karena hukum pidana materiil dan formil merupakan satu kesatuan. Adanya hukum pidana formil adalah akibat dari adanya pidana materiil. Selain itu, ketentuan yang tercantum dalam hukum pidana formil yang baru bisa lebih berat daripada hukum pidana formil yang lama. (Contoh: lama penahanan, tindakan penyidikan, alat-alat bukti, bentuk-bentuk eksekusi hukuman); c. Asas retroaktif bertentangan dengan salah satu standar minimal dalam menjamin proses pengadilan yang baik (fair trial) yang merupakan tonggak-tonggak dalam penegakan rule of law (negara hukum). Standar minimal dimaksud meliputi: --------------------------------------------- 1) persamaan kesempatan bagi para pihak ; --------------------------------- 62 2) pengucapan putusan terbuka untuk umum ; ------------------------------- 3) asas praduga tak bersalah ; --------------------------------------------------- 4) ne bis in idem ; --------------------------------------------------------------------- 5) penerapan hukum yang lebih ringan, bagi terdakwa seandainya terjadi perubahan di bidang hukum ; ----------------------------------------- 6) larangan pemberlakuan asas retroaktif ; ------------------------------------ d. Membiarkan penerobosan terhadap asas non retroaktif, ibarat membiarkan musuh merebut beach-head yang akan digunakan sebagai pancangan kaki untuk merebut medan-medan strategis berikutnya. Penerobosan terhadap asas non-retroaktif, dapat dijadikan awal dari penerobosan terhadap keenam HAM lainnya, termasuk hak untuk beragama dan hak untuk tidak diperbudak, dengan alasan- alasan yang direka-reka. Jika hal ini tidak diwaspadai sejak dini, maka penerobosan ini akan merupakan awal dari bencana besar yang mengancam HAM di masa yang akan datang. Penerapan asas retroaktif mungkin akan memuaskan kepentingan sesaat tetapi akan merugikan kepentingan jangka panjang, karena dapat digunakan sebagai alat untuk balas dendam (talionis) bagi penguasa terhadap lawan politiknya, sehingga hukum akan diposisikan sebagai alat kekuasaan belaka; -------------------------------------------------------------------- e. Kita memang harus mempertimbangkan perkembangan poltik dan hukum internasional, tetapi norma penguji yang tertinggi adalah UUD 1945. Kaitan antara keseluruhan Pasal 28 (Bab XV Hak Asasi Manusia), dengan menggunakan logika dan konstruksi hukum yang runtut harus dibaca sebagai berikut: “Ada sejumlah HAM yang dijamin dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 28J semua HAM itu dapat dibatasi dengan alasan tertentu, kecuali HAM yang disebutkan dalam Pasal 28I”. Sekali lagi, harus dibaca seperti itu, sebab jika ketujuh HAM yang tercantum dalam Pasal 28I masih bisa diterobos dengan 63 pembatasan yang ditentukan dalam Pasal 28J, berarti tidak ada lagi perbedaan antara ketujuh HAM itu dengan HAM yang lainnya. Jika demikian untuk apa ketujuh HAM itu diatur secara khusus dalam Pasal 28J. Dengan kata lain untuk apa Pasal 28J diadakan!. Frasa “….hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, khususnya kata-kata “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” adalah kata-kata yang sudah terang dan jelas, atau dengan meminjam istilah hukum fiqih Islam, merupakan sesuatu dalil yang qoth’i. Untuk menemukan maksud sesungguhnya dari penyusun UUD 1945, penafsiran terhadap kata-kata itu boleh dilakukan dengan menggunakan metoda penafsiran otentik, gramatikal, historis, teleologis, dan sebagainya. Konstruksi hukum melalui metoda analogi, argumentum a contrario, atau penghalusan hukum pun boleh dilakukan untuk memperluas pengertian dari kata-kata tersebut. Namun, hasil penafsiran itu jangan sampai menyimpulkan hal yang sudah jelas tidak boleh menjadi boleh, atau menyimpulkan hal yang sudah jelas negatif menjadi positif. Sebab analisis seperti itu tidak lagi dapat digolongkan kepada pekerjaan menafsir atau membangun konstruksi hukum, tetapi lebih mendekati pekerjaan tukang sulap. Oleh karena itu ketujuh HAM yang tercantum dalam Pasal 28I itu adalah mutlak, sepanjang UUD 1945 belum mengubahnya! “A retroactive law is not unconstitutional, unless … is constitutionally forbidden”, kata Bryan A. Garner dalam Black’s Law Dictionary hal. 1343; ------------------ Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 43 (1) UU a quo bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945, oleh karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sesuai dengan permohonan Pemohon; ------------------------------------------------------------------ 64 2. Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH ; -------------------------------------------------- Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki berpendapat bahwa asas non- retroactive dilarang konstitusi. Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwasanya “….hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Asas non-retroactive adalah amanah dan perintah konstitusi, tidak dapat disimpangi, apalagi dinegasi oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Constitutie is de hoogste wet! ---- Larangan penerapan asas retroaktif tidak lagi sekadar diatur pada Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana yang memuat asas ‘nullum delictum, nulla poena sine preavia lege poenali’, walau pun prinsip Nullum Delictum dimaksud memang pernah – secara buiten werking gesteld – dikesampingkan oleh pemerintah pendudukan NICA di tahun 1945, berdasarkan stbl 1945 nr 135, lebih dikenal dengan nama Brisbane Ordonnantie, tetapi asas non- retroaktif sudah tidak dapat disimpangi, apalagi dilanggar, dengan telah dicantumkannya prinsip tersebut pada Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945. Juga Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat di-negasi oleh Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 yang hanya menetapkan pembatasan penggunaan hak dan kebebasan setiap orang atas dasar undang-undang dalam makna wet, Gesetz, tetapi sama sekali bukan dalam makna pembatasan atas dasar Grundgesetz (undang-undang dasar); --------------- Berdasarkan uraian di atas, seyogianya Mahkamah mengabulkan permohonan Abilio Jose Osorio Soares selaku justitiabel; ---------------------- 3. Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, SH, M.S. Tuhan tidak akan mengazab (menghukum dengan siksaan berat) suatu ummat sebelum Tuhan mengutus seorang rasul kepada mereka (Q.S. 17 : 15) Hakim Konstitusi H.A. Mukthie Fadjar berpendapat sebagai berikut:-------------- 65 1. Dalam perspektif teologis, nukilan firman Tuhan dari penggalan ayat Al Quran tersebut di atas, menunjukkan bahwa betapa Tuhan sendiri sebagai Sang Maha Pencipta tidak menerapkan asas retroaktif bagi risalah agama, termasuk hukum-hukumnya, sebelum ada hukum yang termuat dalam risalah agama yang dibawa oleh para rasul diberlakukan buat suatu ummat; ------------------------------------------------------------------------- 2. Oleh karena itu, dapatlah dimengerti apabila asas non-retroaktif menjadi salah satu prinsip yang menjadi pilar utama dalam hukum, khususnya hukum pidana, bagi semua masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis. Tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi keadilan, dan demi harkat dan martabat manusia (hak asasi manusia);----- 3. Penerimaan asas non-retroaktif dalam The Universal Declaration of Human Rights PBB tahun 1948, dalam Pasal 11 ayat 2 “Tiada seorang jua pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan”, tentulah dengan kesadaran bahwa asas tersebut memang merupakan salah satu pilar HAM. Demikian pula ketika Deklarasi HAM Islami Cairo yang dibuat oleh konferensi negara-negara OKI yang merumuskan dalam Pasal 19 huruf d “Tidak boleh ada kejahatan atau penghukuman kecuali ditetapkan oleh syariat” adalah sejalan dengan ketentuan firman Tuhan dalam perspektif teologis di atas;- 4. Dalam perspektif hukum pidana internasional, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tahun 1998 menyatakan dalam: ---------------------------------------------------------------- • Pasal 11 ayat (1): “Mahkamah memiliki yurisdiksi hanya terhadap tindak pidana yang dilakukan setelah berlakunya statuta ini”; ------------- 66 • Pasal 24 ayat (1): “Seseorang tidak dapat bertanggung jawab secara pidana berdasarkan Statuta ini untuk suatu tindakan sebelum berlakunya Statuta ini”; --------------------------------------------------------------- 5. Dalam perspektif Hukum Tata Negara (Hukum Konstitusi) boleh dikatakan hampir semua Konstitusi di dunia mengadopsi asas non-retroaktif, sehingga apabila UUD 1945 dalam Pasal 28I ayat (1) merumuskan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” adalah tentu dengan penuh kesadaran dan bukti komitmen religiusitas serta kepada universalitas HAM. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 adalah untuk restriksi terhadap sejumlah HAM di luar apa yang secara limitatif telah disebutkan dalam Pasal 28I ayat (1); ---------------------------------------------------------------- 6. Berbagai argumentasi untuk menerapkan asas retroaktif secara terbatas bagi berbagai kasus pidana yang dikategorikan sebagai “extra-ordinary crime” dengan ukuran-ukuran yang belum jelas, lebih bernuansa pertimbangan politik (political judgement) ketimbang pertimbangan hukum, baik politik dalam dimensi nasional maupun internasional;----------- 7. Kehadiran UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 43-nya yang menerapkan asas retroaktif, dari argumentasi yang dikemukakan oleh pembentuk undang-undang, menunjukkan adanya “political pressure” yang mempengaruhinya. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila Konstitusi [Pasal 28I ayat (1)] tidak bisa digoyahkan oleh undang-undang a quo, sebab jika tidak, Mahkamah akan menjadi penjagal Konstitusi, bukan penjaga Konstitusi; ------------
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 3 Maret 2005
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 067/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dominggus Maurits L,SH LA. H.Azi Ali Tjasa,SH.,MH
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 34
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Februari 2005
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 069/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pasal UUD 1945
Pemohon : Bram Mannapo
Amar Putusan : : Menyatakan menolak permohonan Pemohon; -----------------------------------
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Februari 2005
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 002/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
Pemohon : Dorma H. Sinaga, SH, Ketua Umum APHI Cs
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon VI tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard); Menolak permohonan Para Pemohon dalam pengujian formil; Mengabulkan permohonan Para Pemohon dalam pengujian materiil untuk sebagian; Menyatakan: - Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”; - Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”; 231 - Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Menyatakan Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak permohonan Para Pemohon selebihnya; Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 21 Desember 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 053/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pemohon : Marto Sumartono
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon ditolak.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 17 Desember 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 064/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 74 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Sofyan Martabaya, SH. Asir, SE.
Amar Putusan : : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya;------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan Nomor: 064/PUU-II/2004, tentang pengujian Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap undang-undang tersebut di atas, tidak dapat diajukan kembali;----------------------- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 064/PUU-II/2004 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 Desember 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 001/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Pemohon : Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon I dalam pengujian formil;--------------------- 350 Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam pengujian materiil untuk seluruhnya;------------------------------------------------- Menyatakan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;--------------------- Menyatakan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan;-----------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 Desember 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 021/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Pemohon : Ir. Achmad Daryoko, M. Yunan Lubis, SH
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon I dalam pengujian formil;--------------------- 350 Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam pengujian materiil untuk seluruhnya;------------------------------------------------- Menyatakan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;--------------------- Menyatakan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan;-----------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 Desember 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan