Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4961 to 4970 of 5030 items
Nomor 022/PUU-I/2003
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan |
| Pemohon | : | Ir. Januar Muin, Ir. David Tombeg |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon I dalam pengujian formil;--------------------- 350 Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam pengujian materiil untuk seluruhnya;------------------------------------------------- Menyatakan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;--------------------- Menyatakan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan;----------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 15 Desember 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 004/PUU-II/2004
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
| Pemohon | : | Ir. Cornelio Moningka Vega, MBA |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon ditolak; ------------------------------------ Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion): Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut diatas, Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH, Prof. H. A. Mukthie Fadjar S.H., MS dan Maruarar Siahaan, SH mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut : Terhadap pendapat mayoritas hakim dalam pokok perkara, kami menyampaikan pendapat berbeda mengenai permohonan pengujian materiil UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagai berikut: ------------------------ 1. Bahwa UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diundangkan pada tanggal 12 April 2002 adalah undang-undang yang dibuat sesudah berlakunya Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001, dalam perubahan tersebut termasuk di dalamnya adalah perubahan terhadap kekuasaan kehakiman seperti tersebut dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, 49 lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, seharusnya UU Pengadilan Pajak harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945, yaitu merupakan bagian dari sebuah lembaga peradilan yang merdeka dan harus berada dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung;------------------------------------------------------- 2. Bahwa UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak jelas kedudukannya berada di dalam lingkungan peradilan mana, sampai saat diundangkannya UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dalam Pasal 9A menyatakan bahwa “Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang”, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “Yang dimaksudkan dengan “pengkhususan” adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak”. --------------------------------------- 3. Oleh karena Pengadilan Pajak termasuk Peradilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka setiap badan peradilan yang masuk dalam sistem kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945, harus tunduk pada jenjang pengawasan secara teknis juridis dalam bentuk upaya hukum biasa, seperti misalnya banding dan kasasi, serta secara administratif organisatoris berada dalam pengawasan berjenjang dari peradilan yang lebih tinggi di bawah Mahkamah Agung, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, upaya hukum yang dapat dilakukan ternyata hanya berupa upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali, lagi pula tidak ada indikator bahwa PTUN dan PTTUN memiliki akses untuk mengawasi Pengadilan Pajak. Bahkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU a quo yang menyatakan bahwa “Pembinaan organisasi, administrasi, keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”, pada hal UU a quo lahir sesudah UU No. 35 Tahun 1999 yang juga menjadi salah satu dasar hukumnya yang telah menegaskan bahwa baik pembinaan teknik peradilan, 50 maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung;------------------------------------------------------------------------------ 4. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang mensyaratkan upaya banding ke Pengadilan Pajak harus terlebih dahulu membayar 50% pajak terhutang adalah merupakan pelanggaran terhadap hak atas jaminan hukum yang adil yang merupakan salah satu HAM yang dilindungi oleh UUD 1945. Ketentuan tersebut telah menutup akses bagi justisiabelen yang tidak mampu membayar 50% untuk memperoleh second opinion dalam bentuk upaya banding atas keputusan yang tidak adil yang dideritanya yang merupakan suatu hak yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, yaitu hak untuk didengar dan dipertimbangkan, baik argumen maupun alat bukti yang diajukan di depan suatu badan peradilan yang mandiri dan imparsial sebagai perwujudan asas audi et alteram partem;------------------- 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sebagai salah satu kekuasaan kehakiman seperti yang dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945 dan bahkan bertentangan dengannya. Oleh karena itu, seyogyanya UU No. 14 tahun 2002 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan direkomendasikan untuk direvisi agar sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945;------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 Desember 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 006/PUU-II/2004
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
| Pemohon | : | Tongat, SH, Mhum Sumali, SH, MH A. Fuad, SH, Msi |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan; -------------------------------- 33 Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -------------------------------- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ------------------------------------------------------------- PENDAPAT BERBEDA (Dissenting Opinion) Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut diatas, Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH, Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LL.M, dan H. Achmad Roestandi, SH mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut : Secara tekstual, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-seolah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 merupakan een wet artikel gedeelte dari Undang-Undang Advokat, yang secara khusus diperuntukkan mengatur profesi advokat. Undang-Undang Advokat adalah undang-undang profesi, dalam hal ini undang-undang profesi advokat. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dibuat guna melindungi profesi advokat, suatu pengaturan beroepsbescherming bagi advokat. Manakala seseorang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat maka hal dimaksud merupakan strafbare sanctie (sanksi pidana) yang ditujukan kepada non profesi advokat, atau orang lain (profesi lain) di luar advocat beroep. Penolakan hakim atau pihak lain terhadap orang lain yang bukan advokat beracara di pengadilan (atau di luar pengadilan) tidak dapat dijadikan alasan guna pengujian (apalagi membatalkan) Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 karena hal dimaksud berpaut dengan salah penerapan Pasal 31 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003, tidak terletak pada substansi normatif yang 34 dimaksud pembuat undang-undang. Kesalahan penerapan Pasal a quo terungkap pula dari keterangan dan kesaksian dalam persidangan. Memang di tempat-tempat tertentu, dalam hal ini di Bandung dan Malang, pemberian kuasa kepada LBH Perguruan Tinggi pernah dipersoalkan oleh Polisi atau Pengadilan dengan mendasarkan pada Pasal a quo, tetapi di tempat-tempat lain pemberian kuasa semacam itu tidak pernah dipersoalkan, artinya tetap berjalan seperti yang dilakukan sebelum pasal a quo berlaku. Lagipula proses penanganan perkara tersebut baik di Bandung maupun di Malang pada akhirnya tidak dilanjutkan. Dengan demikian ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tidak ada kaitannya dengan perlakuan diskriminatif yang didalilkan Pemohon sehingga bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (1); (2) dan Pasal 28 D ayat (1); (3). Adapun bunyi Pasal 28 C ayat (1) adalah “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Sedangkan ayat (2) berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Selanjutnya Pasal 28 D ayat (1) menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, jika dibaca sepintas memang seolah-olah memberikan perlindungan yang berlebihan kepada advokat. Tetapi jika dipahami secara cermat, perlindungan terhadap advokat itu, pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kerugian yang mungkin diderita oleh masyarakat sebagai akibat ulah dari mereka yang mengaku-aku sebagai advokat, dapat berpengaruh lebih luas dan lebih besar daripada akibat yang ditimbulkan oleh penipuan biasa, sehingga wajar saja jika diberikan ancaman pidana khusus selain ancaman pidana umum yang terdapat dalam KUHP. Perlindungan itupun tidak berarti menutup pintu bagi Perguruan Tinggi untuk memberikan pelatihan praktis kepada para mahasiswa Fakultas Hukum, bahkan pelatihan itu akan berlangsung lebih terarah, lebih realistis dan lebih 35 sejalan dengan Pasal 13 a quo, jika misalnya dilakukan melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi dengan Asosiasi (Perkumpulan) advokat, sebagaimana yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan Rumah Sakit dalam rangka pelatihan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Adapun dalil Pemohon yang menyatakan dengan munculnya ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 telah dipengaruhi oleh ketakutan akan berkurangnya atau sedikitnya lahan rezeki Advokat adalah bersifat tendensius dan berburuk sangka karena berdasarkan hasil Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat di DPR (Ketetapan DPR dan Pemerintah) pernyataan Pemohon tidak benar. Pemohon sebagai anggota Civitas Academica Universitas Muhammadiyah Malang yang bukan merupakan institusi Pemerintah (tidak berstatus Pegawai Negeri) dapat mendaftarkan diri untuk menjadi Advokat asal saja memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, dengan catatan bahwa setiap profesi sudah seharusnya dituntut untuk bekerja secara profesional di bidangnya masing- masing, termasuk advokat hendaknya bekerja profesional di bidangnya, demikian pula tenaga pengajar hendaknya juga profesional dan tidak berdwifungsi. Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bukan undang-undang yang baik karena tidak ada aturan pengecualiannya, tidak tepat, karena tidak selalu harus suatu undang-undang mempunyai pasal atau ketentuan pengecualian (escape clausule). Oleh karena itu, kami berpendapat dalil yang dikemukakan oleh Pemohon bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah bertentangan (tegengesteld) dengan UUD 1945, tidak terbukti. Sebagai penutup, izinkanlah kami menutup pendapat berbeda ini dengan mengutip pepatah Melayu “awak tak pandai menari dikatakan lantai terjungkit” dan “buruk muka cermin dibelah”. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 Desember 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 068/SKLN-II/2004
| Pokok Perkara | : | Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Perihal Keppres Nomor 185/M Tahun 2004 tertanggal 19 oktober 2004 tentang Pemberhentian Anggota BPK Periode 1999/2004 dan Pengangkatan Anggota BPK Periode 2004/2009 |
| Pemohon | : | Prof Dr.Ir.Ginanjar Kartaasasmita (D P D) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya; Menyatakan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 068/SKLN-II/2004, tanggal 8 Nopember 2004, yang memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan Keputusan Presiden No. 185/M Tahun 2004, tidak berlaku lagi; PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) HAKIM KONSTITUSI A. MUKTHIE FADJAR & MARUARAR SIAHAAN 1. Konstitusi sebagai landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara lahir dari faham konstitusionalisme, yaitu faham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu negara dan juga konstitusi sebagai kerangka kerja sistem pemerintahan dan sebagai sumber kewenangan organ-organ konstitusi, yang merupakan instrumen untuk mengawasi kekuasaan negara yang harus dipatuhi oleh semua institusi negara, maka semua pejabat negara, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden 23 (Pasal 9 UUD 1945), Para Anggota MPR (Pasal 6 UU Susduk), Para Anggota DPR (Pasal 20 UU Susduk), para Anggota DPD (Pasal 36 UU Susduk), Hakim Agung pada Mahkamah Agung (Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2004), Hakim Konstitusi (Pasal 21 UU Mahkamah), dan para Anggota BPK (Pasal 12 UU BPK) harus bersumpah atau berjanji untuk mematuhi konstitusi/UUD 1945. 2. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah untuk menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat sesuai dengan cita-cita demokrasi (Penjelasan Umum UU No. 24 Tahun 2003). Sedangkan Visi Mahkamah adalah “tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat”, sementara salah satu Misi Mahkamah adalah “Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi”. 3. Permohonan a quo yang berkenaan dengan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah akibat diabaikannya kewenangan konstitusional DPD yang tercantum dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 dalam pengangkatan para anggota BPK yang dilakukan oleh Presiden (Termohon I yang menerbitkan Keppres No. 185/M tahun 2004 tanggal 19 Oktober 2004) dan DPR (Termohon II yang mengusulkan nama-nama calon Pimpinan dan anggota BPK Periode tahun 2002-2009 kepada Presiden) yang seharusnya lebih dulu meminta pertimbangan DPD. 4. Alasan yang dipakai para Termohon yang menyatakan bahwa DPD belum ada dan UU BPK baru yang diamanatkan Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 belum ada, sehingga kemudian merujuk ke UU BPK No. 5 tahun 1973 atas dasar Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 tidaklah tepat, sebab secara terang benderang (expresis verbis) Konstitusi (UUD 1945) telah mengatur tentang mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota BPK yang sama sekali berbeda dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 sebelum perubahan yang mendelegasikannya kepada undang-undang. Penggunaan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang menjadi akses diberlakukannya peraturan perundang-undangan lama tanpa kritikal atau secara membabi buta tanpa 24 memperhatikan konstitusionalitasnya, akan berakibat kemungkinan didomplengi oleh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945. Meskipun Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 tidak secara eksplisit memuat ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 192 ayat (2) yang mensyaratkan diberlakukannya peraturan perundang-undangan dengan klausula “… sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan itu tidak berlawanan dengan ketentuan-ketentuan Konstitusi ini”, tetapi klausula semacam itu sudah lazim diterima sebagai asas umum/doktrin. Demikian juga ketika kita menafsirkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sebelum Perubahan, tak mungkin kita memakai peraturan perundang-undangan lama (apalagi warisan kolonial) yang secara jelas bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945), setidak-tidaknya harus ditafsirkan menurut semangat dan jiwa Konstitusi. 5. Kalau kita simak Keputusan Presiden No. 178/M tahun 2003 yang memperpanjang masa jabatan keanggotaan BPK Tahun 1998-2003 dan Keputusan DPR RI No. 06/DPR RI/I/2003-2004 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Usul perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan BPK RI Periode 1998-2003, dalam konsideran mengingat telah merujuk Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan perubahannya, jadi bukan UUD 1945 sebelum perubahan (yang menjadi dasar hukum UU No. 5 Tahun 1973), telah jelas arahnya bahwa perpanjangan masa jabatan keanggotaan BPK sampai dengan terselenggaranya pengangkatan keanggotaan BPK yang baru (diktum Kedua Keppres No. 178/M Tahun 2003), harus difahami bahwa pengangkatan keanggotaan yang baru itu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan perubahannya. Keragu-raguan Presiden Megawati untuk menyetujui usul DPR RI mengangkat Pimpinan dan Anggota BPK Periode 2004-2009 yang ditunjukkan oleh korespondensinya dengan Pimpinan DPR dan penandatanganan Keppres No. 185/M Tahun 2004 pada saat “injury time” (tanggal 19 Oktober 2004) adalah ekspresi kehati-hatian untuk tidak melanggar UUD 1945. 25 6. Dalih bahwa tidak dilibatkannya DPD karena DPD belum ada tidaklah tepat, karena DPD sudah eksis sejak termuat dalam Konstitusi jo UU Susduk No. 22 tahun 2003, terlebih lagi pada tanggal 5 Mei 2004 anggota terpilih DPD telah diumumkan oleh KPU tinggal tunggu pelantikan. Tambahan lagi, setelah keluarnya Keppres No. 178/M Tahun 2003 yang menurut istilah mantan Presiden Megawati bersifat terbuka (tak dibatasi limit waktu), mestinya DPR RI Periode 1999-2004 yang akan segera purna tugas tak perlu tergesa memproses pemilihan calon anggota BPK, melainkan menunaikan fungsi utamanya yang ditentukan Konstitusi yakni fungsi legislasi, segera memproses pembentukan undang-undang BPK yang baru sesuai amanat Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 untuk mengganti UU No. 5 Tahun 1973. Sedangkan pemilihan anggota BPK baru periode tahun 2004-2009 diserahkan saja kepada DPR baru menurut mekanisme yang tercantum dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945. 7. Kewenangan Presiden yang diwujudkan dalam Keputusan Presiden Nomor l85/M/2004 sebagai kelanjutan kewenangan DPR untuk memilih anggota BPK, telah dilakukan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun l973 tentang Badan Pemeriksa Kewangan, merupakan pelanggaran konstitusi yang menyolok (Flagrant Violation),karena dengan perubahan ketiga Undang- Undang Dasar l945, kewenangan tentang pemilihan pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan telah berubah secara mendasar. Terlepas dari perbedaan pendapat bahwa belum terbentuknya DPD tidak memungkinkan dijalankan wewenangnya secara konstitusional (Er is geen bevoegheden zonder rechtssubjecten), akan tetapi Pemerintah dan DPR tidak dapat menjalankan kewenangannya secara bertentangan dengan konstitusi dengan merujuk pada Undang-Undang BPK, karena telah diatur secara tegas dan dibatasi oleh Pasal 23F Undang-Undang Dasar 1945, yang seharusnya dipatuhi dan dipegang teguh dengan selurus-lurusnya sebagai hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar tersebut harus selalu menjadi rujukan dalam membaca dan menerapkan aturan perundang- undangan yang dinyatakan masih berlaku melalui aturan peralihan. 26 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut kami, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa Keppres No. 185/M Tahun 2004 batal demi hukum. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) HAKIM KONSTITUSI DR. HARJONO, SH, MCL 1. Pemohon dalam permohonan tertulisnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah benar bahwa Keputusan Presiden No. 185/M/2004 mengabaikan kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 23 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 2. Dalam pernyataan lisan pada persidangan tanggal 8 Nopember 2004 yang disampaikan oleh Pemohon I Wayan Sudirta petitum permohonan diperbaiki sehingga berbunyi “Mohon agar Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan menyatakan Keppres No. 185/M/2004 bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 23 F” 3. Mengingat permohonan Pemohon a quo adalah mengenai sengketa kewenangan lembaga negara, maka berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Undang- undang No. 24 Tahun 2003 Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung Pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi Termohon. 4. Dengan petitum permohonan yang diajukan Pemohon sebagaimana tersebut di atas, maka Termohon adalah Presiden karena telah menerbitkan Keppres No. 185/M/2004. Pemohon tidak secara jelas menyebutkan kewenangan Presiden mana yang dipersengketakan, tetapi hanya menunjuk pada Keppres tersebut. 5. Dalam hubungannya dengan Pasal 23 F UUD 1945 Presiden mempunyai hak untuk meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih 27 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Perintah UUD ditujukan kepada DPR untuk mempertimbangkan pertimbangan DPD bukan kepada Presiden. 6. Apabila kemudian ternyata DPR dalam memilih anggota BPK tidak meminta pertimbangan DPD maka yang menjadi obyek sengketa kewenangan berdasarkan konstitusi adalah Keputusan DPR tentang pemilihan anggota BPK dan bukan Keputusan Presiden tentang peresmian anggota BPK. Oleh karena itu, permohonan Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) dan bukan ditolak, karena terjadi eror in persona. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 12 November 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 018/PUU-I/2003
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong |
| Pemohon | : | Drs. John Ibo, MM |
| Amar Putusan | : | • Menyatakan Permohonan Pemohon dikabulkan;---------------------------- • Menyatakan, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135), pemberlakuan Undang- undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3894), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;----------- • Menyatakan, sejak diucapkannya Putusan ini, Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------------- PENDAPAT BERBEDA (CONCURRING OPINION) Hakim Konstitusi : Maruarar Siahaan, SH. Meskipun dapat menyetujui diktum putusan dalam perkara a quo, akan tetapi berbeda dengan pendapat mayoritas dalam pertimbangan hukum yang menyangkut akibat hukum dari diktum putusan yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 45 Tahun l999 bertentangan dengan UUD l945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum, dengan alasan sebagai berikut :-------------------- Pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 45 Tahun l999, secara faktual baru dilaksanakan setelah adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 bertanggal 27 Januari 2003, yaitu setelah diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2001 pada tanggal 11 November Tahun 2001. Oleh karenanya sesungguhnya Undang-undang Nomor 45 Tahun l999 tidak berlaku 136 lagi sejak tanggal tahun 2001, atas dasar adanya perubahan undang-undang dengan diperlakukannya undang-undang baru yang memberi otonomi khusus bagi Propinsi Papua, dan meskipun tidak secara tegas dinyatakan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tidak berlaku lagi, tetapi sepanjang yang sudah diatur dalam Undang-undang 21 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor l Tahun 2003 yang menghidupkan kembali Undang-undang Nomor 45 Tahun l999 untuk mempercepat realisasi pembentukan propinsi baru di Irian Jaya Barat, merupakan pelanggaran konstitusi dan Rule of Law dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan yang demi hukum batal (van rechtswege nietig) dengan segala akibatnya, sehingga pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat yang didasarkan pada Undang- undang Nomor 45 Tahun l999 dan direalisir dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003, dengan sendirinya demi hukum batal sejak awal (ab initio), oleh karena tidak boleh diberi akibat hukum yang sah terhadap perbuatan hukum yang telah dinyatakan demi hukum batal, terutama untuk menegakkan supremasi hukum dan konstitusionalisme dari cabang kekuasaan pemerintahan, yang telah menyatakan tunduk pada pembatasan dan pengawasan Undang-Undang Dasar l945, dan akan melaksanakannya dengan selurus-lurusnya.-------------------------------------------------- Meskipun dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tersebut eksistensi Propinsi Irian Jaya Barat oleh Pemerintah pusat telah diakui, baik melalui anggaran belanja yang telah tersedia maupun terbentuknya daerah pemilihan tersendiri dalam Pemilu lalu yang melahirkan DPRD Propinsi Irian Jaya Barat, keadaan tersebut justru harusnya tidak ditolerir. Akibat hukum yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun l999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar l945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, seharusnya dengan sendirinya mengakibatkan batalnya pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat dengan segala ikutan struktur yang terlanjur terbentuk atas dasar UU a quo, yang dinyatakan inkonstitusional, karena proses pembentukan satu provinsi baru adalah merupakan satu awal yang tidak serta merta merupakan perbuatan yang telah selesai dengan dikeluarkannya Undang-undang 137 Pembentukan Provisi tersebut, melainkan baru selesai dengan terbentuknya organ yang melaksanakan kewenangan pemerintah di provinsi yang baru dibentuk. Jika kemudian terjadi perubahan hukum dan perundang-undangan berbeda dengan undang-undang yang membentuk provinsi dimaksud, harus ditafsirkan sebagai perubahan pendirian dari Pembuat Undang-undang yang menyebabkan proses pembentukan provinsi yang belum selesai secara juridis tersebut dengan sendirinya juga berpengaruh, dan harus dilakukan melalui mekanisme baru dalam undang- undang baru.--------------------------------------------------------------------------------------- Putusan Mahkamah dalam hal demikian sesungguhnya hanya menegaskan secara declaratoir bekerjanya prinsip hukum dengan berlakunya undang-undang baru yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Dengan demikian Otonomi khusus bagi Propinsi Papua yang merupakan penyelesaian secara sosial, politik, ekonomi dan kultural telah menjadi hukum yang berlaku dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, dan Pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku, sehingga pemekaran lebih lanjut Propinsi Papua akan dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut. Putusan Mahkamah dalam hal ini seharusnya hanya menegaskan berkerjanya prinsip hukum yang diakui oleh konstitusi bahwa dengan berlakunya undang-undang yang baru, undang-undang yang lama tidak berlaku lagi, karena meskipun tidak secara tegas dinyatakan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tidak berlaku lagi, tetapi sepanjang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 45 tahun 1999 tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Oleh karenanya akibat hukum yang timbul, seharusnya didasarkan tidak hanya pada Pasal 58 Undang-undang Mahkamah Konstitusi, karena Pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut baru operasional jikalau putusan Mahkamah secara konstitutif menyatakan satu undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar l945, tetapi menegaskan secara declaratoir bekerjanya prinsip hukum dengan diundangkannya undang-undang yang baru yang mengesampingkan undang-undang yang lama sebagai satu prinsip konstitusi yang berlaku, sehingga seyogyanya Provinsi Irian Barat dan seluruh ikutan strukturnya dinyatakan batal.-------------------- 138 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 11 November 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 068/SKLN-II/2004
| Pokok Perkara | : | Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Perihal Keppres Nomor 185/M Tahun 2004 tertanggal 19 oktober 2004 tentang Pemberhentian Anggota BPK Periode 1999/2004 dan Pengangkatan Anggota BPK Periode 2004/2009 |
| Pemohon | : | Prof Dr.Ir.Ginanjar Kartaasasmita (D P D) |
| Amar Putusan | : | Menetapkan sebelum memutus pokok perkara : ----------------------------------- - Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan Keppres No.185/M Tahun 2004 baik tindakan nyata maupun tindakan hukum yang merupakan pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang bersifat final dan mengikat mengenai hal tersebut; --------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 8 November 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 003/PUU-I/2003
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara |
| Pemohon | : | Dorma H. Sinaga, SH. Cs |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Para Pemohon seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Oktober 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 012/PUU-I/2003
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
| Pemohon | : | Saeful Tavip. Cs |
| Amar Putusan | : | : Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; ----------------------- Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:---------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 158;---------------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 159;---------------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;-------------------------------------------------------------------------------------------- • Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;- • Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;---------- • Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------------------------------------------------------- 116 Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; ---------------------------- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas tentang pokok perkara dalam Sidang Pleno Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi, telah mengambil putusan terhadap permohonan para Pemohon a quo dengan 2 (dua) orang Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda; -------------------------------------------- PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION). Hakim Konstitusi : Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. 1. Sesungguhnya, setelah perubahan UUD 1945 (1999-2002), Konstitusi NKRI benar- benar merupakan konstitusi yang berbasiskan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui 10 (sepuluh) pasal HAM yang tercantum dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, sehingga lebih memperkokoh paradigma bernegara, sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945; ---------------------------------------------------------------------------------- 2. Akan tetapi, sungguh disesalkan bahwa pembaharuan undang-undang di bidang ketenagakerjaan melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan) justru kurang ramah kemanusiaan dan kurang memberi pengayoman (proteksi), khususnya terhadap buruh/tenaga kerja, seperti ditunjukkan oleh berbagai kebijakan yang tercantum dalam undang-undang a quo, antara lain: -------------------------------------------------------------------- • Kebijakan “outsourcing” yang tercantum dalam Pasal 64 – 66 UU Ketenagakerjaan telah mengganggu ketenangan kerja bagi buruh/pekerja yang sewaktu-waktu dapat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan men-downgrading-kan mereka sekedar sebagai sebuah komoditas, sehingga berwatak kurang protektif terhadap buruh/pekerja. Artinya, UU Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan paradigma proteksi kemanusiaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; ------------------------------------ • Kebijakan yang tercantum dalam Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, dan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan yang intinya memperberat persyaratan untuk merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi serikat buruh/serikat pekerja, merupakan kebijakan terselubung guna mengurangi hak buruh/pekerja untuk memperjuangkan 117 hak-haknya dan mereduksi hakikat kebebasan berserikat/berorganisasi bagi buruh/pekerja seperti yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945; ----------------------------- • Kebijakan prosedural administratif mengenai mogok kerja yang cenderung mereduksi makna mogok kerja sebagai hak dasar buruh/pekerja seperti yang tercantum dalam Pasal 137 sampai 140 UU Ketenagakerjaan. Sebagai contoh ketentuan tentang kewajiban pemberitahuan secara tertulis bagi buruh/pekerja dan serikat buruh/pekerja dalam tenggang waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pada hakikatnya merupakan pengekangan hak dasar universal perjuangan buruh/pekerja dan serikat buruh/ serikat pekerja (vide Pasal 140 UU Ketenagakerjaan); -------------------------------------- 3. Selain hal-hal yang bersifat substansial seperti tersebut di atas (uji materiil UU Ketenagakerjaan), kiranya dari sudut pengujian formil perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk dikabulkan. UUD 1945 memang tidak memuat secara rinci prosedur (tata cara) pembentukan sebuah undang-undang, karena akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (vide Pasal 22A UUD 1945). Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum prosedur pembentukan UU Ketenagakerjaan yang diundangkan pada tahun 2003. Tetapi seyogyanya untuk menilai apakah prosedur pembentukan UU Ketenegakerjaan sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD 1945, perlu menyimak berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada pada waktu itu, seperti ketentuan dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB, Stb.1847: 23), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD yang lahir atas perintah UUD 1945 yang kemudian juga memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR (yang memuat ketentuan tentang naskah akademik), dan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 jo Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999. Selain itu, juga harus memperhatikan asas-asas umum peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu asas tujuan yang jelas, asas lembaga yang tepat, asas perlunya pengaturan, dan asas dapat dilaksanakan, yang ternyata kemudian asas-asas tersebut diadopsi oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 dan bahkan ditambah antara lain dengan asas keadilan dan pengayoman (vide Pasal 5 dan Pasal 6); ------------------------------------------------------------------------------ 118 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka seharusnya yang dikabulkan dari permohonan a quo lebih banyak dari pada sekedar yang disebutkan dalam amar putusan Mahkamah; --------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 28 Oktober 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 055/PUU-II/2004
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Pemohon | : | Pieter Radjawane, SH |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pendapat berbeda. Menimbang bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan SH, memberikan pendapat berbeda sebagai berikut : Pembatasan upaya hukum banding terhadap Pemohon sebagai terdakwa dalam perkara No. 01/Pid.S/PN.MRK yang didakwa melanggar Pasal 138 ayat (2) jo. Pasal 71 ayat (3) UU Pemilu, karena adanya ketentuan Pasal 133 ayat (1) yang menetapkan tidak diperkenankannya memohon banding atau kasasi atas putusan penghukuman pelaku yang melanggar ketentuan yang diancam pidana kurang dari 18 bulan, merupakan masalah yang sangat penting untuk dipertimbangkan, karena 12 hal itu menyangkut prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yaitu prinsip non- diskriminasi, persamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Meskipun diakui bahwa Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur klasifikasi perkara biasa, singkat dan cepat dan dipandang merupakan aturan yang berlaku umum dalam hukum acara pidana, mengenal pengecualian sebagai lex specialis yang memberikan pengaturan secara berbeda atas hak seorang terdakwa yang dipidana karena melakukan tindak pidana yang dikategorikan perkara cepat atau ringan, akan tetapi pembedaan tersebut haruslah didasarkan kriteria atau tolok ukur yang berlaku secara umum untuk perkara yang sejenis baik dalam undang-undang yang sama maupun dalam undang-undang yang berbeda. In casu dalam perkara a quo, pengaturan secara khusus yang dilakukan untuk tindak pidana pemilu yang tidak memperkenankan banding, tidak didasarkan pada satu ukuran yang masuk akal dan wajar, oleh karena ancaman hukuman maksimum terhadap tindak pidana pemilu yang kurang dari 18 bulan penjara tidak diperkenankan banding, sedang kriteria dalam aturan umum menyatakan kalau hukuman yang dijatuhkan terhadap tindak pidana perkara cepat yang diancam dengan pidana maksimum 3 bulan penjara dan atau denda ternyata berupa perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan banding. Di lain pihak Undang-undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004, dalam Pasal 45A ayat (2) membatasi upaya kasasi bagi terdakwa yang dijatuhi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda. Hal mana telah menunjukkan lebih jauh tidak adanya parameter yang digunakan dalam melakukan pembatasan upaya hukum terhadap putusan-putusan perkara pidana yang dijatuhkan pengadilan. Prinsip persamaan hukum dapat dikatakan telah dilanggar dalam hal yang demikian jikalau pembedaan yang dilakukan tidak didasarkan pada ukuran yang objektif dan masuk akal untuk membenarkan pembedaan yang dilakukan, hal mana akan selalu dinilai dari maksud dan tujuan dilakukannya pembedaan tersebut. Perbedaan perlakuan demikian harus konsisten dengan tujuan yang ingin dicapai, sehingga jika kepastian hukum yang ingin dicapai secara cepat sebagai tujuan, maka harus dilakukan secara proporsional dan konsisten sehingga cukup layak untuk membenarkan dikesampingkannya asas persamaan dan non-diskriminasi sebagai hak asasi manusia yang diakui dan 13 dilindungi oleh Konstitusi. Diskriminasi yang diatur dan dilarang baik dalam instrumen HAM nasional maupun instrumen HAM internasional yang didasarkan atas suku, ras, bahasa, status sosial dan alasan-alasan lainnya, tidak bersifat limitatif, tetapi dasar diskriminasi tersebut dapat terjadi berdasar penggolongan lain secara masuk akal, misalnya kelompok orang-orang yang melakukan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, seperti halnya yang diajukan Pemohon. Pembenaran atas dilakukannya pembedaan perlakuan dalam perlindungan hukum, yang dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak dan kebebasan yang asasi hanya berdasarkan kebutuhan untuk adanya kepastian hukum secara cepat, dipandang tidak seimbang dan dipandang melanggar prinsip proporsionalitas yang telah dikemukakan diatas, sehingga meskipun pembatasan hak dan kebebasan asasi dapat dibenarkan menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, akan tetapi pembatasan yang dilakukan dalam Pasal 133 ayat (3) UU Pemilu tidak proporsional dilihat dari pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain yang juga perlu dilindungi dan dihormati. Tujuan-tujuan yang hendak dicapai dengan pembatasan upaya hukum tersebut tidak dapat menghilangkan perlindungan hukum terhadap ancaman kebebasan dan hak asasi manusia dalam bentuk second opinion dalam pemeriksaan banding yang akan menilai secara juridis putusan pengadilan tingkat pertama sebagai satu bentuk pengawasan terhadap kekeliruan atau kesalahan dan kesengajaan yang mungkin timbul. Meskipun tidak semua pembedaan perlakuan dianggap sebagai bertentangan dengan konstitusi khususnya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 , maka dengan alasan dan pertimbangan yang telah diuraikan diatas kami berpendapat bahwa Pasal 133 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga oleh karenanya seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 21 Oktober 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 061/PUU-II/2004
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman |
| Pemohon | : | CDR. H.R. Prabowo Surjono Drs., SH., MH. |
| Amar Putusan | : | : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 21 Oktober 2004 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |