Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1 to 10 of 5112 items

Nomor 191/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : DR. Irpan Suriadiata, S.H., M.H. (Pemohon I), Habiburrahman, S.H. (Pemohon II), Titi Tantri, S.H., M.H. (Pemohon III), Abdul Majid, S.HI. (Pemohon IV), Lalu Muhamad Rizal, S.H. (Pemohon V), dkk
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 201/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon : Anisitus Amanat, S.H. alias Anisitus Amanat Gaham, S.H., Sp.N.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 222/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Rafasyah Judhika Pratama
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 222/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 222/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 226/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemohon : Rifasya Venadia Arimbi (Pemohon I), Ayu Milla Rosyada (Pemohon II), Miranda Puja Kusuma (Pemohon III), Caterina Yuana Maris (Pemohon IV), Karina Arnesa Eka P. (Pemohon V), dan Febrianti Eksandra Rahmawati (Pemohon VI)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 226/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan 4 kembali Permohonan Nomor 226/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 231/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Syindi Atun Nafi’ah
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 231/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 4 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 231/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 229/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Pemohon : Putri Ayu Ajeng Nina Zuraida
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 229/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 4 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 229/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 204/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Habibi Fahmi
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 204/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 204/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 235/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon : Daniswara Naufal Taufani (Pemohon I), Esa Bella Errysa Maharani (Pemohon II), Evan Ghani Hendra Radjasa (Pemohon III), Noviriyandini Nurlita (Pemohon IV), dan Pande Komang Jody Wiranatha (Pemohon V)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 235/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 235/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 232/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon : Feni Melia Putri (Pemohon I), Sayyida Ulfa Salsabila (Pemohon II), Syafira HumairotunNisak (Pemohon III), Zara Anggelina Zain (Pemohon IV), dan Bunga Aurora Rohmah (Pemohon V)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 232/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 232/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 230/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Jarvica Wahidhatul Sholehah (Pemohon I), Nolan Bakti Rostika Putra (Pemohon II), Muhamad Alfan Zaidan (Pemohon III), dan Rachmad Dhani Kurniawan (Pemohon IV)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 230/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 230/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan