Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 11 to 20 of 5112 items

Nomor 234/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Pemohon : Kamilia Juli Artanti (Pemohon I), Diva Oktaviani (Pemohon II), Amelia Khoirunnisa (Pemohon III), Shabrina Ainin Alifah Winata (Pemohon IV), dan Khoirun Niam Saputra (Pemohon V)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 234/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 234/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 237/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon : Neiby Ristyama Unaroh (Pemohon I), Yasmine Hamada Al Maniq (Pemohon II), Stevany Gabriella Lona (Pemohon III), Marshanda S. Bimantoro Nababan (Pemohon IV), dan Sindi Amelia Putri (Pemohon V)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 237/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 237/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 205/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pemohon : Setiawan
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 203/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pemohon : Anisitus Amanat, S.H. alias Anisitus Amanat Gaham, S.H., Sp.N.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 213/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Anisya Dyah Ayu Rahmawati (Pemohon I), Diva Devina Puri Tesalonika (Pemohon II), Roreta Leandra (Pemohon III), Putri Aisyah Maharani (Pemohon IV), dan Vira Angelina Indrawati (Pemohon V)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 211/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon : Afrizal Evaldo Maulana (Pemohon I), Fani Kurniawati (Pemohon II), Marcellinus Ageng Sembada (Pemohon III), dan Heru Wijanarko (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 202/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Matluk dan Chambali Safaludin
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 202/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon : Ilham Fariduz Zaman (Pemohon I) dan Imam Rohmatulloh (Pemohon II)
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”. 262 3. Menyatakan frasa ”dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”. 4. Menyatakan frasa ”dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”. 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 184/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon : Wahyu Ilham Pranoto, Muhammad Faza Aulya’urrahman, Fauzan Akbar Mulyasyah, Yudi Amsoni, Nasidi, Sharon
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 160/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon : Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro` Katsir, Alif Alvian Mawaddi Hamid.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 387 3. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 4. Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 5. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian 388 prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 6. Menyatakan frasa “mendapat prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 7. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 8. Menyatakan frasa “cara prioritas” dalam norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan 389 parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 9. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 10. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Juli 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan