Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 11 to 20 of 5030 items

Nomor 163/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon : Nova Ayu Br Simanjuntak (Pemohon I), Diva Maharani Dewiantoro (Pemohon II), Trilas Pilda Faulisa (Pemohon III), Marsha Widya Asmoro (Pemohon IV), dan Malik Fahad (Pemohon V)
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 25 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 161/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon : Ferdian Yudhistira (Pemohon I), Nugraha Pamuja Sakti (Pemohon II), Ega Purnama (Pemohon III), Lintang Dwi Ramadhani (Pemohon IV), dan Virana Marhaeni (Pemohon V)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 161/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 161/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 25 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 154/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H. (Pemohon I), Titi Tantri, S.H., M.H. (Pemohon II), Kusnaini, S.H., M.H. (Pemohon III), Suparman, S.H., M.H. (Pemohon IV), Satria Zulfikar Rasyd, S.H. (Pemohon V), Hakiki Ramadhani, S.H. (Pemohon VI), Ricki Insan Putra, S.H. (Pemohon VII), Irwan, S.H. (Pemohon VIII), dan Tri Wahyu Budi Santoso, S.H. (Pemohon IX)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 154/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 25 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 88/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pemohon : PT Zidna Alfarizi International (Zai Travel) yang diwakili oleh Anwari selaku Direktur Utama
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon : Ifsan Massa Karundeng
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Rachmad Rofik
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 124/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai pembatasan pendidikan jabatan anggota legislatif
Pemohon : Ardi Usman
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 118/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Harribertus Satori Nabit (Pemohon I), Hani Yudina (Pemohon II), Muhammad Alif Saputra (Pemohon III), dan Yuprianto Waruwu (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 90/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Linawati Logito
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 109/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D., CFRM., CHRD.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 23
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Mei 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan