FAQ
Frequently Asked Questions
Regulasi apa saja yang mengatur tentang SIMPEL
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Dokumen yang disiapkan dalam mengajukan permohonan online
- KTP Pemohon (dalam format .jpg)
- Email Pemohon
- KTP Kuasa Pemohon (dalam format .jpg)
- Email Kuasa Pemohon
- Surat Kuasa (dalam format .pdf)
- Permohonan (dalam format .pdf)
- Daftar Bukti (dalam format .doc)
Manfaat apa saja yang diberikan pada aplikasi SIMPEL
- Mendaftarkan diri dalam mengajukan permohonan secara online
- Tracking perkara
- Mengunduh risalah/putusan
Bagaimana mendapatkan akses menggunakan aplikasi SIMPEL
Pemohon dapat melakukan registrasi dengan menggunakan alamat email pada menu Pendaftaran Login Baru, dan selanjutnya melakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh sistem melalui laman https://simpel.mkri.id
Apa itu SIMPEL?
SIMPEL adalah aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online (Permohonan Online) dan memberikan akses langsung kepada pada pihak terhadap perkara konstitusi yang berbasis web.