Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 5021 to 5030 of 5030 items

Nomor 014/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : OC. Kaligis. Cs
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 009/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : ASPPATI
Amar Putusan : : - Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard)
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 023/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Pemohon : Drs. A. Zainal Abidin. Cs
Amar Putusan : : - Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya ; - Menyatakan perkara permohonan Nomor : 023/PUU-I/2003 mengenai pengujian materil atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Para Pemohon mengenai pengujian terhadap pasal- pasal tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 023/PUU- I/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 25 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 017/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Sumaun Utomo. Cs.
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh sebagian Pemohon I, yakni: 1) Payung Salenda. 2) Gorma Hutajulu. 3) Rhein Robby Sumolang. 4) Ir. Sri Panudju. 5) Suyud Sukma Sendjaja. dan 6) Margondo Hardono; dan seluruh Pemohon II, yakni: 1) Sumaun Utomo. 2) Achmad Soebarto. 3) Mulyono. 4) Said Pradono Bin Djaja. 5) Ngadiso Yahya Bin Somoredjo. 6) Tjasman Bin Setyo Prawiro. 7) Makmuri Bin Zahzuri. Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Hakim Konstitusi, H. Achmad Roestandi, S.H. : Menurut pendapat saya, permohonan Para Pemohon I nomor 23 sampai dengan 28 dalam Perkara Nomor 011/ PUU-I/2003 dan seluruh Para Pemohon II dalam Perkara Nomor 017/ PUU-I/2003 harus ditolak dengan alasan sebagai berikut. 1. Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi : 38 “ bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.” Pasal ini seolah-olah tidak terlalu sejalan dengan semangat yang terkandung dalam beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu : a. Pasal 27 ayat (1) : persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan b. Pasal 28 C ayat (2) : hak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif. c. Pasal 28 D ayat (1) : hak atas perlakuan yang sama di depan hukum. d. Pasal 28 D ayat (3) : hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. e. Pasal 28 I ayat (2) : hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. 2. Namun demikian, dalam membaca dan mencari makna pasal-pasal Undang- Undang Dasar hendaknya tidak parsial, tetapi harus dikaitkan secara sistematis dengan pasal-pasal lainnya, dalam hal ini terutama Pasal 22 E ayat (6), Pasal 28 I ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pasal 22 E ayat (6) berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memberi mandat kepada Pembuat Undang- undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk membuat ketentuan yang lebih rinci tentang Pemilu. Sebagaimana lazimnya mandat seperti itu bisa meliputi persyaratan, penegasan (konfirmasi), pengulangan (repetisi), dan pembatasan (restriksi) sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Itulah yang telah dilakukan oleh pembuat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu membuat pembatasan seperti tercantum dalam Pasal 60 huruf a : pembatasan umur, Pasal 60 huruf c : pendidikan, Pasal 60 huruf g : konduite politik, dan Pasal 145 : status pemilih. 39 4. Pembatasan seperti itu mempunyai alas konstitusional yaitu Pasal 28 J ayat (2) dan 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 J ayat (2) berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang- undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Pasal ini memberikan wewenang kepada pembuat undang-undang untuk membuat pembatasan bagi setiap orang dalam menjalankan haknya dengan pertimbangan tertentu. Adapun salah satu pertimbangan yang bisa digunakan sebagai dasar pembatasan itu adalah pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. 5. Walaupun rujukan terakhir adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi pembatasan tersebut bersesuaian dengan Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi : “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations determined by law solely for the purpose of securing due recognation and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society” Sebagai perbandingan, pembatasan hak individual karena konduite politik, yaitu misalnya bekas anggota suatu Partai Politik tertentu, bisa terjadi juga di negara lain, termasuk negara-negara yang demokratis. Dari keterangan ahli, Frans Magnis Soeseno, dalam sidang, terungkap bahwa di Jerman, setidak- tidaknya sewaktu pendudukan Sekutu (1945-1949) dan di awal era Republik Federasi Jerman (1949-1953) telah dilakukan tindakan de-NAZI-fikasi, yang antara lain berupa pembatasan terhadap bekas anggota partai Nazi untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu (misalnya jabatan menteri). Ahli juga mengakui bahwa Sekutu yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis adalah negara demokratis, walaupun belum tentu bertindak demokratis. Pembatasan yang diberlakukan di Jerman tidak bersifat permanen, tetapi semakin longgar dan akhirnya berakhir pada tahun 1956. 40 Sementara itu, Ahli menerangkan juga bahwa walaupunn hak asasi manusia tidak bisa dilanggar dengan menggunakan alasan raison d’etat, namun dalam kenyataannya dengan menggunakan alasan kepentingan nasional (national interest) kadang-kadang pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan oleh negara-negara “demokratis”. Pemerintah Amerika Serikat melakukan penangkapan terhadap warga Afghanistan yang dicurigai terlibat Al-Qaida dan kemudian menahan mereka di sebuah kamp di Guatanamo (Cuba). Walaupun tindakan Pemerintah Amerika Serikat seperti itu mungkin tidak akan dibenarkan oleh Hakim-hakim Amerika Serikat, tetapi demi raison d’etat dan national interest ternyata Pemerintah Amerika melakukannya. 6. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pembatasan seperti itu bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang terhadap semua hak asasi manusia, yang tercantum dalam keseluruhan Bab XV HAK ASASI MANUSIA, kecuali terhadap hak-hak yang tercantum dalam pasal 28 I, yaitu : a. hak hidup. b. hak untuk tidak disiksa. c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani. d. hak beragama. e. hak untuk tidak diperbudak. f. hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum. g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pembatasan yang diatur dalam Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak termasuk dalam salah satu hak yang disebut dalam Pasal 28 I ayat (1). Oleh karena itu pembatasan dalam Pasal 60 huruf g tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terungkap bahwa ketika Pasal 60 huruf g dibahas telah secara mendalam dipertimbangkan alasan- alasan pembatasan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 41 7. Pembatasan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 huruf g bukanlah pembatasan yang bersifat permanen, melainkan pembatasan yang bersifat situasional, dikaitkan dengan intensitas peluang penyebaran kembali faham (ideologi) Komunisme/ Marxisme- Leninisme dan konsolidasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagaimana diketahui penyebaran ideologi komunisme dan konsolidasi PKI tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Menurut keterangan ahli, Dr. Thamrin Amal Tomagola, TAP MPR itu secara formal adalah sah, karena dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Bahwasannya pembatasan ini bersifat situasional, dapat ditelusuri dengan semakin longgarnya perlakuan terhadap bekas anggota PKI dan lain-lain dari undang-undang Pemilu yang terdahulu ke undang-undang Pemilu berikutnya. Dalam undang-undang Pemilu sebelumnya bekas anggota PKI dan lain-lain, bukan saja dibatasi hak pilih pasif (hak untuk dipilih), tetapi juga hak pilih aktif (hak untuk memilih). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibatasi hanya hak pilih pasif saja. Dalam rangka rekonsiliasi nasional, di masa datang pembuat undang-undang diharapkan untuk mempertimbangan kembali pembatasan itu, yang diikuti oleh legislative review, untuk memutakhirkan bunyi Pasal 60 huruf g sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Himbauan ini disampaikan, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) yang diberikan wewenang untuk membuat pertimbangan atas pembatasan itu adalah pembuat Undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden), bukan lembaga negara lain. Setiap lembaga negara termasuk Mahkamah Konstitusi memang boleh saja memberikan penilaian terhadap situasi keamanan dan ketertiban umum untuk menentukan atau menghapuskan pembatasan, tetapi secara konstitusional yang diberi mandat sebagai pemegang kata akhir (ultimate decision maker) dalam hal ini adalah pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden). 42
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 24 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 007/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Ir. H. Abdullah Hehamahua, M.Sc. Dkk
Amar Putusan : .................. MENETAPKAN: - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara permohonan Nomor : 0071PUU-112003, tentang pengujian Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap Undang- undang tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 007/PUU- 1/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 3 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 011/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Prof. Deliar Noer, Cs
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh sebagian Pemohon I, yakni: 1) Payung Salenda. 2) Gorma Hutajulu. 3) Rhein Robby Sumolang. 4) Ir. Sri Panudju. 5) Suyud Sukma Sendjaja. dan 6) Margondo Hardono; dan seluruh Pemohon II, yakni: 1) Sumaun Utomo. 2) Achmad Soebarto. 3) Mulyono. 4) Said Pradono Bin Djaja. 5) Ngadiso Yahya Bin Somoredjo. 6) Tjasman Bin Setyo Prawiro. 7) Makmuri Bin Zahzuri. Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Hakim Konstitusi, H. Achmad Roestandi, S.H. : Menurut pendapat saya, permohonan Para Pemohon I nomor 23 sampai dengan 28 dalam Perkara Nomor 011/ PUU-I/2003 dan seluruh Para Pemohon II dalam Perkara Nomor 017/ PUU-I/2003 harus ditolak dengan alasan sebagai berikut. 1. Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi : 38 “ bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.” Pasal ini seolah-olah tidak terlalu sejalan dengan semangat yang terkandung dalam beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu : a. Pasal 27 ayat (1) : persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan b. Pasal 28 C ayat (2) : hak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif. c. Pasal 28 D ayat (1) : hak atas perlakuan yang sama di depan hukum. d. Pasal 28 D ayat (3) : hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. e. Pasal 28 I ayat (2) : hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. 2. Namun demikian, dalam membaca dan mencari makna pasal-pasal Undang- Undang Dasar hendaknya tidak parsial, tetapi harus dikaitkan secara sistematis dengan pasal-pasal lainnya, dalam hal ini terutama Pasal 22 E ayat (6), Pasal 28 I ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pasal 22 E ayat (6) berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memberi mandat kepada Pembuat Undang- undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk membuat ketentuan yang lebih rinci tentang Pemilu. Sebagaimana lazimnya mandat seperti itu bisa meliputi persyaratan, penegasan (konfirmasi), pengulangan (repetisi), dan pembatasan (restriksi) sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Itulah yang telah dilakukan oleh pembuat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu membuat pembatasan seperti tercantum dalam Pasal 60 huruf a : pembatasan umur, Pasal 60 huruf c : pendidikan, Pasal 60 huruf g : konduite politik, dan Pasal 145 : status pemilih. 39 4. Pembatasan seperti itu mempunyai alas konstitusional yaitu Pasal 28 J ayat (2) dan 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 J ayat (2) berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang- undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Pasal ini memberikan wewenang kepada pembuat undang-undang untuk membuat pembatasan bagi setiap orang dalam menjalankan haknya dengan pertimbangan tertentu. Adapun salah satu pertimbangan yang bisa digunakan sebagai dasar pembatasan itu adalah pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. 5. Walaupun rujukan terakhir adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi pembatasan tersebut bersesuaian dengan Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi : “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations determined by law solely for the purpose of securing due recognation and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society” Sebagai perbandingan, pembatasan hak individual karena konduite politik, yaitu misalnya bekas anggota suatu Partai Politik tertentu, bisa terjadi juga di negara lain, termasuk negara-negara yang demokratis. Dari keterangan ahli, Frans Magnis Soeseno, dalam sidang, terungkap bahwa di Jerman, setidak- tidaknya sewaktu pendudukan Sekutu (1945-1949) dan di awal era Republik Federasi Jerman (1949-1953) telah dilakukan tindakan de-NAZI-fikasi, yang antara lain berupa pembatasan terhadap bekas anggota partai Nazi untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu (misalnya jabatan menteri). Ahli juga mengakui bahwa Sekutu yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis adalah negara demokratis, walaupun belum tentu bertindak demokratis. Pembatasan yang diberlakukan di Jerman tidak bersifat permanen, tetapi semakin longgar dan akhirnya berakhir pada tahun 1956. 40 Sementara itu, Ahli menerangkan juga bahwa walaupunn hak asasi manusia tidak bisa dilanggar dengan menggunakan alasan raison d’etat, namun dalam kenyataannya dengan menggunakan alasan kepentingan nasional (national interest) kadang-kadang pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan oleh negara-negara “demokratis”. Pemerintah Amerika Serikat melakukan penangkapan terhadap warga Afghanistan yang dicurigai terlibat Al-Qaida dan kemudian menahan mereka di sebuah kamp di Guatanamo (Cuba). Walaupun tindakan Pemerintah Amerika Serikat seperti itu mungkin tidak akan dibenarkan oleh Hakim-hakim Amerika Serikat, tetapi demi raison d’etat dan national interest ternyata Pemerintah Amerika melakukannya. 6. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pembatasan seperti itu bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang terhadap semua hak asasi manusia, yang tercantum dalam keseluruhan Bab XV HAK ASASI MANUSIA, kecuali terhadap hak-hak yang tercantum dalam pasal 28 I, yaitu : a. hak hidup. b. hak untuk tidak disiksa. c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani. d. hak beragama. e. hak untuk tidak diperbudak. f. hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum. g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pembatasan yang diatur dalam Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak termasuk dalam salah satu hak yang disebut dalam Pasal 28 I ayat (1). Oleh karena itu pembatasan dalam Pasal 60 huruf g tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terungkap bahwa ketika Pasal 60 huruf g dibahas telah secara mendalam dipertimbangkan alasan- alasan pembatasan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 41 7. Pembatasan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 huruf g bukanlah pembatasan yang bersifat permanen, melainkan pembatasan yang bersifat situasional, dikaitkan dengan intensitas peluang penyebaran kembali faham (ideologi) Komunisme/ Marxisme- Leninisme dan konsolidasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagaimana diketahui penyebaran ideologi komunisme dan konsolidasi PKI tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Menurut keterangan ahli, Dr. Thamrin Amal Tomagola, TAP MPR itu secara formal adalah sah, karena dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Bahwasannya pembatasan ini bersifat situasional, dapat ditelusuri dengan semakin longgarnya perlakuan terhadap bekas anggota PKI dan lain-lain dari undang-undang Pemilu yang terdahulu ke undang-undang Pemilu berikutnya. Dalam undang-undang Pemilu sebelumnya bekas anggota PKI dan lain-lain, bukan saja dibatasi hak pilih pasif (hak untuk dipilih), tetapi juga hak pilih aktif (hak untuk memilih). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibatasi hanya hak pilih pasif saja. Dalam rangka rekonsiliasi nasional, di masa datang pembuat undang-undang diharapkan untuk mempertimbangan kembali pembatasan itu, yang diikuti oleh legislative review, untuk memutakhirkan bunyi Pasal 60 huruf g sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Himbauan ini disampaikan, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) yang diberikan wewenang untuk membuat pertimbangan atas pembatasan itu adalah pembuat Undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden), bukan lembaga negara lain. Setiap lembaga negara termasuk Mahkamah Konstitusi memang boleh saja memberikan penilaian terhadap situasi keamanan dan ketertiban umum untuk menentukan atau menghapuskan pembatasan, tetapi secara konstitusional yang diberi mandat sebagai pemegang kata akhir (ultimate decision maker) dalam hal ini adalah pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden). 42
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 24 Februari 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 004/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pemohon : Machri, SH
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima .
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Desember 2003
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 015/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Verifikasi Partai Persatuan Nasional Indonesia (PPNI)
Pemohon : H. Karimullah Ganda Bako, Cs
Amar Putusan : - Menyatakan Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon; -------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 30 Desember 2003
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 016/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Permohonan Pembatalan Perkara Judicial Review
Pemohon : Main bin Rinan. Cs
Amar Putusan : .................. - 2 - M E N E T A P K A N: - Menyatakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon ;------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 30 Desember 2003
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 008/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Pemohon : Dewan Perwakilan Pusat PPP Reformasi
Amar Putusan : : - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya ; - Menyatakan perkara permohonan Nomor 008/PUU-I/2003, tentang lnngujian Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap pasal-pasal tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 008/PUU-I/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 14 November 2003
File Pendukung : Dokumen Putusan