Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 5001 to 5010 of 5030 items

Nomor 017/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan
Pemohon : Ir. Ruslan W., S.E., M.Sc
Amar Putusan : : Untuk Pemohon I: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Untuk Pemohon II : Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan batal Penetapan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/TAHUN 2004, tanggal 5 Mei 2004 tentang hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 secara nasional untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2004, sepanjang yang berkaitan dengan perolehan suara Pemohon II (Ir. Ruslan Wijaya, SE, MSc); Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk Pemohon II (Ir. Ruslan Wijaya, SE, MSc) adalah 146.318 (seratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan belas) suara; Keputusan ini bersifat final dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 20
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 051/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Jawa Barat
Pemohon : Drs. Walid Syaikun
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 010/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan
Pemohon : Steven Kusumanegara
Amar Putusan : : Untuk Pemohon I: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Untuk Pemohon II : Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan batal Penetapan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/TAHUN 2004, tanggal 5 Mei 2004 tentang hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 secara nasional untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2004, sepanjang yang berkaitan dengan perolehan suara Pemohon II (Ir. Ruslan Wijaya, SE, MSc); Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk Pemohon II (Ir. Ruslan Wijaya, SE, MSc) adalah 146.318 (seratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan belas) suara; Keputusan ini bersifat final dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 20
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 012/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Gorontalo
Pemohon : Jufri Liputo
Amar Putusan : : Menolak permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 050/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Bengkulu
Pemohon : M. Syamlan, Lc.
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 048/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan
Pemohon : Arman Arfan, S.E.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 027/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Jawa Tengah
Pemohon : Drs. H.A. Dahlan Rais, M.Hum
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 44/SK/KPU/2004 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2004, lampiran II/13 Hasil penghitungan suara anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 Provinsi 44 Jawa Tengah sepanjang menyangkut hasil penghitungan suara bagi Para Pemohon. Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sebagai berikut : Pemohon I : K.H. Achmad Chalwani = 881.050 suara Pemohon II : Drs. Dahlan Rais, M.Hum. = 880.774 suara Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 014/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Jawa Tengah
Pemohon : K.H. Achmad Chalwani
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 44/SK/KPU/2004 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2004, lampiran II/13 Hasil penghitungan suara anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 Provinsi 44 Jawa Tengah sepanjang menyangkut hasil penghitungan suara bagi Para Pemohon. Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sebagai berikut : Pemohon I : K.H. Achmad Chalwani = 881.050 suara Pemohon II : Drs. Dahlan Rais, M.Hum. = 880.774 suara Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 047/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan
Pemohon : K.H. Thohlon Abd. Rauf
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 11
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 043/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Barat
Pemohon : Budi Putra
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan