Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4991 to 5000 of 5030 items

Nomor 033/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang mengenai Perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Ende Daerah Pemilihan Ende II, Kabupaten Ende tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 024/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/Tahun 2004 tentang Hasil Pemilihan Umum 2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Minahasa 3 ; Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah 8.101 suara, sedangkan untuk Partai Golongan Karya adalah 13.608 suara; Menyatakan permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan: (1) Maluku Utara (DPR); (2) Gunung Kidul 2 (DPRD Kabupaten Gunung Kidul); (3) Tapanuli Selatan 6 (DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan); (4) Kota Sibolga 1 (DPRD Kota Sibolga), (5) Berau 4 (DPRD Kabupaten Berau) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 046/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan DKI Jakarta
Pemohon : KH. Drs. Saifuddin Amsir
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; 6
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 038/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Pelopor
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/TAHUN 2004, tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Pelopor : (1) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua, dan (2) untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah 2; Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Pelopor : (1) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua adalah 27.819, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Pemohon untuk Provinsi Papua adalah 45.061 suara dan (2) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah 2 adalah 13.450 suara; Menolak permohonan Pemohon selebihnya: Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 039/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Amanat Nasional untuk : (1). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, (2). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1, (3). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Banyuasin 1, (4). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dari Daerah Pemilihan Kota Batam 2, (5). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Semarang 2; Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Amanat Nasional untuk : (1). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah adalah 62.203 (enam puluh dua ribu dua ratus tiga) suara, (2). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1 adalah 25.732 (dua puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua) suara, (3). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Banyuasin 1 adalah 2.677 (dua ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) suara, (4). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dari Daerah Pemilihan Batam 2 adalah 7.696 (tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam) suara, (5). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Semarang 2 adalah 4.561 (empat ribu lima ratus enam puluh satu) suara; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Sumbawa 3 dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Amanat Nasional adalah 7.072 suara sedangkan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah 7.030 (tujuh ribu tiga puluh) suara; 110 Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Partai Perhimpunan Indonesia Baru untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dari Daerah Pemilihan Kota Jambi 4 dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Amanat Nasional adalah 8.291 (delapan ribu dua ratus sembilan puluh satu) suara sedangkan Partai Perhimpunan Indonesia Baru adalah 1.812 (seribu delapan ratus dua belas) suara; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Bengkulu Selatan 3 dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Amanat Nasional adalah adalah 3.922 (tiga ribu sembilan ratus dua puluh dua) suara sedangkan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan adalah 1.057 (seribu lima puluh tujuh) suara; Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 030/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sulawesi Utara
Pemohon : Drs. H.J.A. Damapoli
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 009/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Damai Sejahtera
Amar Putusan : : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;------------------------- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan - 83 - suara Partai Damai Sejahtera untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Irian Jaya Barat;----------------------------------------------------- Menyatakan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Damai Sejahtera untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Irian Jaya Barat adalah sebesar 30.812 (tigapuluh ribu delapan ratus dua belas) suara;----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk : (1). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dari Daerah Pemilihan Kota Depok II Kecamatan Cimanggis, (2). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dari Daerah Pemilihan Kota Depok IV Kecamatan Pancoran Mas, (3). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dari Daerah Pemilihan Kabupaten Rokan Hulu II, (4). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kampar III, (5). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sangihe Talaud dari Daerah Pemilihan Kabupaten Sangihe Talaud III, (6). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bulungan, (7). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau dari Daerah Pemilihan Kabupaten Sanggau I, (8). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan Kabupaten Maluku Utara, (9). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dari Daerah Pemilihan Kota Tangerang, (10). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur dari daerah Pemilihan Kabupaten Barito Timur II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); ------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak permohonan Pemohon selebihnya;--------------------------------------- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 040/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dari Daerah Pemilihan Banyuasin dan (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Utara tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 018/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sulawesi Utara
Pemohon : Frits Hendrik Eman, Ph.D
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 14 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 032/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan DKI Jakarta
Pemohon : Prof. Dr. Hj. Kemala Motik
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan