Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4971 to 4980 of 5030 items

Nomor 019/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : APHI. Cs
Amar Putusan : : Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 057/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon : Mulyo Wibisono, MSC Dion Bambang Soebroto, MBP
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Oktober 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 054/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon : Yislam Alwini, dkk
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard). 29
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Oktober 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 005/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Pemohon : B. Moenadjad
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 056/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terhadap UUD 1945
Pemohon : H. Moh. Kholiq Widiarto, SH., MH., MBA
Amar Putusan : Ditarik kembali
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 010/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Pemohon : Bupati Kampar
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Agustus 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 003/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Pemohon : SM. Hasugian, SH Drs. H.A. Rusli
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 20 Agustus 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 062/PHPU-B-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon : H. Wiranto, SH dan Ir.H.Salahuddin Wahid
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon seluruhnya; 140
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 005/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pemohon : Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan bahwa Pasal 44 ayat (1) untuk bagian anak kalimat “… atau terjadi sanggahan”, Pasal 62 ayat (1) dan (2) untuk bagian anak kalimat “… KPI bersama …”, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan bahwa Pasal 44 ayat (1) untuk bagian anak kalimat “… atau terjadi sanggahan …”, Pasal 62 ayat (1) dan (2) untuk bagian anak kalimat “… KPI bersama …”, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak permohonan Para Pemohon selebihnya; 86
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 28 Juli 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 013/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Masykur Abdul Kadir. Cs
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk pengujian Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-Undang 47 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4285) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. PENDAPAT YANG BERBEDA PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, 4 (empat) orang Hakim Mahkamah Konstitusi, masing-masing Maruarar Siahaan, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., dan Dr. Harjono, S.H., MCL menyatakan pendapat atas substansi perkara yang berbeda sebagai berikut; I. Terhadap kasus-kasus yang pernah memberlakukan ketentuan hukum pidana secara retroaktif pada umumnya adalah kasus-kasus kejahatan berat terhadap kemanusiaan, genocide, kejahatan perang. Penerapan secara retroaktif tersebut merupakan tuntutan keadilan, karena dipandang sangat bertentangan dengan moral manusia, apabila hak asasi manusia (HAM) pelaku yang dilindungi dengan dalil larangan perlakuan asas retroaktif, hal tersebut justru membiarkan pelanggaran HAM yang lebih besar dan parah. Oleh karenanya keadilan merupakan landasan yang rasional untuk mengesampingkan asas Non-retroaktif, dalam keadaan tertentu secara terbatas. Bagaimana harus melihat ketentuan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengatakan sebagai Hukum Dasar berlakunya asas Non-Retroaktif, yang merupakan HAM yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun? Meskipun rumusan harfiah demikian menimbulkan kesan seolah- olah asas retroaktif tersebut bersifat mutlak, akan tetapi jika dilihat secara sistematik, satu HAM tidaklah bersifat mutlak, karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya, ia wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dan wajib tunduk pada pembatasan yang ditentukan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin penegakan dan penghormatan atas Hak dan Kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam satu masyarakat demokratis (Pasal 28J ayat (2)). Dengan membaca Pasal 28J ayat (2) bersama-sama dengan Pasal 28I ayat (1), dapat disimpulkan bahwa asas Non-retroaktif tidaklah bersifat mutlak dan karenanya mengenal pengecualian dalam rangka ”memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum”. 48 Sebelum sampai pada syarat-syarat pengecualian yang mungkin terjadi, harus disinggung lebih dahulu tujuan diberlakukannya prinsip Non-retroaktif, yaitu agar penguasa tidak secara sewenang-wenang membuat hukum untuk menghukum warganya. Dilihat dari filosofinya, maka tentu saja prinsip ini tidak boleh digunakan untuk melindungi orang- orang yang melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, apabila hal tersebut menimbulkan keadaan dimana pelaku-pelaku pelanggaran HAM berat justru bebas dari penghukuman (impunity). Penerapan asas Non-retroaktif tidak bisa dijalankan secara kaku. Pada dasarnya prinsip Non-retroaktif berisi asas Legalitas, yang dalam bidang Hukum Pidana, diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, yang sesungguhnya telah lama diterima menjadi bagian dari hukum dasar, meskipun tidak secara tegas disebut dalam Undang-undang Dasar, sehingga ketika azas tersebut secara eksplisit disebut dalam Undang-undang Dasar l945 setelah perubahan, maka tafsirannya tidak bisa dilepaskan dari sudut historis, comparative interpretation dengan instrumen-instrumen HAM International dan praktek yang diterima di Indonesia. Tafsiran atas Pasal 28 ayat 1 (I) UUD 1945 setelah amandemen, harus memperhatikan kenyataan bahwa Undang-undang Dasar suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum Dasar yang tertulis,sedang disamping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki Pasal-Pasal Undang-undang Dasar(loi constitutionelle) saja,akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (Geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar tersebut. Undang-Undang Dasar manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh- sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari satu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin (Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia l945, sebelum amandemen). Oleh karena itu adalah menjadi tugas Hakim Mahkamah Konstitusi untuk melakukan interpretasi atas ketentuan UUD apabila terdapat hal yang tidak jelas karena adanya kontradiksi antara satu Pasal dengan Pasal lain. Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.” 49 Bunyi Pasal tersebut mengandung azas-azas penting dalam Hukum Pidana yang dirumuskan dengan maxim “Nullum Crimen Sine Lege” (Tiada kejahatan Tanpa Undang-undang) Nulla Poena Sine Crimine (Tiada Pidana tanpa Kejahatan) Nullum Crimen Sine Lege Praevia (Tiada kejahatan tanpa Undang-undang sebelumya). Dengan kata lain, dilarang menerapkan secara Ex Post Facto Criminal Law. Tujuannya adalah demi kepastian Hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkokoh penerapan Rule of Law. Oleh karenanya dalam penerapan asas Non-Retro aktif haruslah juga diperkirakan apakah dengan menerapkan secara kaku demikian akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum , sehingga apabila justru hal itu terjadi, maksud perlindungan bagi seorang individu secara demikian bukan menjadi tujuan Hukum. Satu titik keseimbangan harus ditemukan antara kepastian Hukum dan Keadilan,dengan mencoba memhami arti Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 dengan tidak hanya mendasarkan pada teksnya saja,akan tetapi juga mempelajari pengertian azas tersebut dari sejarahnya, praktek dan tafsiran secara komparatif. Ukuran untuk menentukan keseimbangan kepastian Hukum dan Keadilan khususnya dalam menegakkan asas Retroaktif, boleh dilakukan dengan formula sebagai berikut: a. Nilai keadilan tidak diperoleh dari tingginya nilai kepastian Hukum, melainkan dari keseimbangan perlindungan Hukum atas korban dan pelaku kejahatan; b. Semakin serius satu kejahatan, maka semakin besar nilai Keadilan yang harus dipertahankan lebih dari nilai kepastian Hukum (Naskah Akademis Penelitian Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung 2003) Nilai keadilan lebih tinggi dari kepastian Hukum, terlebih dalam mewujudkan keadilan universal, karenanya apabila terjadi pertentangan antara dua asas tersebut maka yang didahulukan adalah prinsip yang dapat mewujudkan keadilan secara nyata, sehingga oleh karenanya memperlakukan Hukum secara Retroaktif yang bersifat terbatas, terutama dalam kejahatan-kejahatan yang luar biasa dilihat dari metode dan akibat yang ditimbulkan (korban), tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan bukan menjadi maksud pembuat UUD 1945 untuk memperlakukan asas Non-Retroaktif secara mutlak tanpa pengecualian. Penerapan secara Retroaktif satu Undang-undang tidaklah otomatis menyebabkan satu Undang-undang bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan menjadi batal oleh karenanya, dan pemberlakuan demikian juga tidak selalu dengan sendirinya mengandung pelanggaran Hak Asasi, yang dinilai dari 3 faktor atau syarat yang harus dipenuhi dalam pemberlakuan Retroaktif: 1. Besarnya kepentingan umum yang harus dilindungi Undang-undang demikian; 50 2. Bobot hak-hak yang terlanggar akibat pemberlakuan UU demikian lebih kecil dari kepentingan umum yang terlanggar; 3. Sifat-sifat hak-hak yang terkena oleh UU yang retroaktif (Robin C. Trueworthy, 1997). Meski diakui sukar untuk merasionalisasi pemberlakuan Undang-undang Tindak Pidana secara Retroaktif, akan tetapi harus dipahami inti azas Non-retroaktif adalah larangan untuk mengkriminalisasi perbuatan yang bukan satu tindak pidana saat dilakukan ataupun menaikkan hukuman yang diancamkan pada perbuatan yang dilarang. In casu dalam kasus bom Bali, delik yang diatur pada dasarnya telah merupakan kejahatan yang dilarang dan diancam pidana-dalam Undang-undang tindak pidana sebelumnya dan dengan ancaman pidana maksimum yang sama dengan yang diatur dalam Undang-undang sebelumnya telah ada dan kesadaran hukum yang hidup sebelum pemberlakuan UU tersebut telah juga menganggapnya satu kejahatan (Mala Propria), oleh karenanya secara substantive larangan Nulla Poena, Nullum Delictum Sine Lege Praevia, tidak dilanggar meski ada aspek lain dalam UU No. 15 dan 16 tahun 2002 yang menyangkut acara juga dinyatakan surut. Dilihat dari tiga unsur dalam menilai validitas pemberlakuan terbatas UU secara retroaktif tersebut diatas, dengan memperhatikan jumlah korban yang sangat besar dan ditujukan pada ras atau golongan tertentu dan dengan jaringan yang luas dan terorganisasi bahkan melalui persiapan secara transnasional, dengan akibat-akibat yang luar biasa terhadap wilayah-wilayah RI secara sosial, ekonomi dan politik, maka kepentingan umum yang perlu dilindungi sangat besar dibanding dengan bobot Hak Asasi secara individual dari pemohon. Pemberlakuan secara terbatas dengan berlaku surut UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan UU No.16/2003 pada peristiwa bom Bali, cukup layak sebagai satu pengecualian atas asas umum Non-Retroaktif tersebut,dengan memperhatikan praktek dan tafsiran comparative study interpretation yang akan diuraikan dibawah ini. II. Bahwa sebelum tiba pada kesimpulan tentang bertentangan atau tidaknya pemberlakuan surut suatu ketentuan hukum dengan UUD 1945 adalah sangat penting untuk memahami gagasan dasar yang berada di belakang prinsip non-retroaktif tersebut di satu pihak, termasuk pengesampingannya, dan sejarah lahirnya ketentuan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 di pihak lain; Bahwa prinsip atau asas non-retroaktif, yang dalam bahasa asalnya adalah sebuah maksim Latin yang berbunyi “nullum delictum nulla poena sine praevia lege punali”, sesungguhnya bukanlah prinsip atau asas hukum yang berdiri sendiri. Ada sejumlah asas hukum yang mendahului asas nullum delictum tadi. Asas-asas hukum dimaksud adalah 51 asas nullum crimen sine poena (tiada kejahatan tanpa hukuman), nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan kecuali ditentukan oleh hukum atau undang-undang), nulla poena sine lege (tiada hukuman kecuali ditentukan oleh hukum atau undang-undang). Dengan demikian ternyatalah bahwa gagasan yang berada di belakang atau yang mendahului asas non-retroaktif itu adalah berupa sejumlah asas hukum yang pada akhirnya, sebagaimana dikatakan James Popple, bermuara pada satu pemahaman atau pengertian yaitu bahwa “tidak ada kejahatan atau hukuman di luar yang ditentukan oleh hukum” (there is no crime or punishment except in accordance with law). Bahwa, menurut sejarahnya, maksud utama asas non-retroaktif tersebut adalah untuk menghindari kewenang-wenangan negara atau penguasa yaitu agar negara atau penguasa tidak secara seenaknya menghukum seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan serta-merta menyatakan bahwa perbuatan itu adalah kejahatan atau perbuatan pidana padahal, ketika perbuatan itu dilakukan, hukum atau undang-undang tidak menyatakan perbuatan itu sebagai perbuatan pidana. Prinsip ini kemudian diterima secara luas di Eropa menjelang akhir Abad ke-19, dimulai dari Perancis ketika asas ini dimasukkan ke dalam ketentuan Pasal 8 Deklarasi Perancis tentang Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1789 (French Declaration of the Rights of Man of 1789), yang kemudian juga dimasukkan ke dalam kitab undang-undang hukum pidana Perancis dan Konstitusi Perancis 1791. Sedangkan dalam Konstitusi Amerika Serikat ketentuan serupa baru dimasukkan pada tahun 1789 dengan sebutan ex post facto laws, sebagaimana kemudian dimuat dalam Pasal 1 ayat 9 (3). Bahwa, sejalan dengan perkembangan gerakan hak asasi manusia, asas atau prinsip non-retroaftif atau ex post facto laws tadi kemudian juga dituangkan dalam berbagai instrumen hukum internasional. Pasal 11 (2) Universal Declaration of Human Rights menyatakan, “No one shall be held guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under international law, at the time when it was committed. Nor shall be a heavier penalty shall be imposed than the one that was applicable at the time the penal offence was committed”. Ketentuan ini dengan jelas menyatakan bahwa yang dilarang adalah: a. Menyatakan seseorang bersalah karena melakukan suatu perbuatan pidana yang ketika perbuatan itu dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana; b. Menjatuhkan hukuman atau pidana yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. 52 Ketentuan inilah yang oleh banyak ahli dianggap sebagai dasar larangan pemberlakuan surut (retroaktif) suatu ketentuan hukum atau undang-undang. Sementara itu, dalam Pasal 7 Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh secara retroaktif dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran ketentuan hukum pidana. Namun ketentuan tersebut disertai dengan satu klausula penting yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut “tidak boleh mengesampingkan pengadilan dan penghukuman terhadap setiap orang yang melakukan setiap perbuatan baik berupa kesengajaan ataupun kealpaan yang merupakan kejahatan menurut prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab pada saat perbuatan itu dilakukan” (“shall not prejudice trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general priciples of law recognized by civilized nations”). Ketentuan yang identik juga terdapat dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hal Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) Pasal 15, juga dengan disertai satu klausula yang serupa. Sedikit perbedaannya adalah istilah “bangsa-bangsa yang beradad” (civilized nations) pada Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi Manusia diganti dengan istilah “komunitas bangsa-bangsa” (community of nations) pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Bahwa, dengan uraian tadi jelaslah, prinsip non-retroaktif sesungguhnya tidak bersifat mutlak untuk keseluruhan substansinya. Yang secara mutlak tidak dibenarkan adalah menciptakan suatu aturan hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dilakukan di masa lalu adalah sebuah kejahatan atau perbuatan pidana padahal ketika perbuatan itu dilakukan hal itu bukan merupakan kejahatan atau perbuatan pidana. Sebaliknya, tidak terdapat larangan untuk mengadili dan menghukum seseorang yang melakukan suatu perbuatan berdasarkan ketentuan hukum yang meskipun baru dibuat kemudian namun perbuatan itu sendiri sudah merupakan kejahatan ketika dilakukan di masa lalu. Bahwa proposisi sebagaimana disebut tadi bukan sekadar konklusi teoritik melainkan juga merupakan praktik yang sudah diterima tampak dari, antara lain, gagalnya Rancangan Undang-undang Hak Asasi Manusia Australia Tahun 1985 memperoleh persetujuan. Pasal 28 rancangan tersebut memuat ketentuan yang berbunyi, “No person shall be convicted of any criminal offence on account of any act or omission which did not constitute a criminal offence at the time when it occurred” tanpa menyertakan klausula (proviso) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi 53 Manusia maupun sebagaimana terdapat dalam Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Praktik lain yang menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu prinsip berlaku surutnya suatu ketentuan hukum diterima, dan sudah menjadi contoh klasik, adalah Pengadilan Nuremburg yang dibentuk berdasarkan Piagam London (London Charter) dan ditujukan terhadap para pelaku kejahatan selama berlangsungnya Perang Dunia II. Kiranya akan sangat bermanfaat bagi pemahaman yang komprehensif akan batas-batas pemberlakuan prinsip non-retroaktif apabila di sini dikutipkan pernyataan dari Hakim Jackson ketika memeriksa perkara termaksud, yang seperti diketahui bukan hanya mengadili pelaku dengan tuduhan telah melakukan kejahatan perang melainkan juga tuduhan melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan” (crimes against humanity) yang oleh Pasal 6 Piagam London tersebut di atas dirumuskan sebagai “pembunuhan, pembasmian, perbudakan, pengusiran, dan perbuatan tak berperikemanusiaan lainnya yang ditujukan terhadap penduduk sipil, yang dilakukan sebelum maupun selama berlangsungnya peperangan, atau penyiksaan yang didasarkan atas alasan politik, ras atau keagamaan sebagai pelaksanaan dari atau berhubungan dengan setiap kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Nuremburg, tanpa mempedulikan apakah perbuatan itu melanggar atau tidak hukum nasional dari negara tempat perbuatan itu dilakukan” (murder, extermination, enslavement, deportation, and other inhumane acts committed against any civilian population, before or during the war, or persecution on political, racial, or religious grounds in execution of or in connection with any crime within the jurisdiction of the Tribunal, whether or not in violation of the domestic law of the country where perpetrated). Dalam opening statement-nya, Hakim Jackson menyatakan, antara lain: “Kurang dari 8 bulan yang lalu...hukum (yang diberlakukan pada pengadilan) ini belum dikodifikasikan, belum ada prosedur yang dibuat, belum ada pengadilan, belum ada gedung pengadilan berdiri di sini... Piagam ini (c.q. Piagam London), yang dengannya Pengadilan ini diadakan, memasukkan sejumlah konsep hukum yang tidak terpisahkan dari jurisdiksinya dan yang harus mengatur keputusannya... Mungkin dikatakan bahwa ini adalah ketentuan hukum baru yang tidak dinyatakan memiliki kekuatan mengikat pada saat para tawanan yang sedang diadili ini melakukan perbuatan yang dikutuk oleh ketentuan hukum ini, dan pernyataan bahwa ini adalah hukum telah membuat mereka terkejut... Saya tentu saja tidak dapat menyangkal kalau mereka terkejut bahwa inilah hukumnya; mereka benar-benar terkejut bahwa ternyata ada ketentuan hukum semacam 54 itu. Namun, para terdakwa ini tidak mendasarkan sama sekali perbuatan mereka pada hukum apa pun. Program mereka mengabaikan dan menyimpangi segala hukum... Hukum internasional, hukum alam, hukum Jerman, pendeknya segala hukum bagi mereka ini tidak lebih dari sekadar alat propaganda yang diberlakukan apabila menolong mereka dan akan diabaikan apabila mengutuk apa yang hendak mereka lakukan. Orang-orang ini mungkin dilindungi oleh hukum yang berlaku pada saat mereka melakukan perbuatannya adalah alasan di mana kita menemukan hukum yang diberlakukan secara retrospektif tidak adil. Namun orang-orang ini tidak dapat menempatkan diri mereka pada alasan tersebut, yang dalam beberapa sistem peradilan melarang hukum berlaku surut (ex post facto laws). Mereka tidak mampu menunjukkan bahwa mereka mendasarkan tindakannya pada hukum internasional atau menghargainya walau sedikit saja... Tuduhan keempat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Yang terutama di antaranya adalah pembunuhan secara berdarah dingin terhadap umat manusia yang tak terhitung jumlahnya. Adakah orang-orang ini terkejut bahwa pembunuhan adalah kejahatan? Dalam suatu masyarakat yang beradab, sudah pasti bahwa seseorang yang menyerang orang lain dengan tangan kosong adalah kejahatan. Bagaimana mungkin perbuatan yang sejuta kali melebihi itu, dan ditambah dengan penggunaan senjata api, menjadi perbuatan yang secara hukum tidak salah?..... Kegagalan orang-orang Nazi untuk mengindahkan, atau untuk memahami, kekuatan dan makna dari evolusi pemikiran tentang hukum di dunia ini, tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau alasan yang dapat meringankan.... tetapi jikalaupun Piagam ini, yang pernyataan-pernyataannya diakui mengikat kita semua, dianggap mengandung ketentuan-ketentuan hukum baru, saya tetap tidak bergeser dari tuntutan penerapannya secara tegas melalui Pengadilan ini. Rule of law dunia, yang telah dilecehkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang dikobarkan oleh para terdakwa ini, harus ditegakkan kembali atas nama jutaan korban dari negara saya, untuk tidak menunjuk korban-korban dari bangsa-bangsa lain. Saya tidak dapat menerima alasan sesat di mana masyarakat bisa maju dan memegang teguh rule of law di atas pengorbanan nyawa manusia yang secara moral tak berdosa namun kemajuan dalam bidang hukum itu tidak pernah dibuat dengan harga nyawa dari orang-orang yang secara moral bersalah...” Bahwa, selanjutnya dalam Pengadilan Nuremburg tersebut dikemukakan pula sejumlah argumen mengapa prinsip non-retroaktif tidak bersifat mutlak dalam keseluruhannya sehingga, dalam batas-batas tertentu, justru dirasakan ada kebutuhan untuk memberlakukannya. Argumen-argumen tersebut, antara lain, adalah: 55 (1) Argumen yang diistilahkan sebagai “ ’Strong’ Radbruch argument of the superior and compelling needs of justice”. Dengan argumen ini dimaksudkan bahwa bahkan jika perbuatan itu (maksudnya, perbuatan terdakwa dalam Pengadilan Nuremburg) legal pun, perbuatan tersebut sedemikian tercelanya sehingga keadilan membenarkan (atau menuntut kita) untuk menghukum perbuatan tersebut sekarang. Oleh karena itu, penghukuman yang diberikan saat ini adalah retroaktif, namun ini adalah contoh di mana penghukuman yang bersifat retroaktif dibenarkan karena prinsip-prinsip keadilan yang lebih tinggi derajatnya mengalahkan prinsip non-retroaktif (even if the action was legal at the time when it was committed, the action was so reprehensible that justice allows [or requires us] to penalize that action now. Therefore, present penalization is retroactive, but this is an instance in which retroactive penalization is justified because superior principles of justice outweigh the principle of non- retroactivity); (2) Argumen “Pengetahuan akan kesalahan dan/atau pengetahuan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman yang dijatuhkan kemudian” (Knowledge of Guilt and/or Knowledge that the Action Could be Subject to Later Punishment). Maksudnya, bahkan jikalaupun perbuatan itu legal pada saat dilakukan, si pelaku sesungguhnya mengetahui (a) bahwa dalam beberapa pertimbangan penting perbuatan itu adalah salah, dan/atau (b) bahwa perbuatan tersebut dapat dihukum yang dijatuhkan di kemudian hari. Dikarenakan adanya pengetahuan ini, penghukuman yang dijatuhkan saat ini mungkin bersifat retroaktif namun prinsip yang mendasarinya adalah untuk memajukan keamanan dengan cara melindungi harapan-harapan yang masuk akal akan tiadanya hukuman, namun di sini tidak ada harapan yang masuk akal bahwa perbuatan tersebut pada akhirnya tidak akan dihukum. Dalam keadaan apa pun, prinsip tersebut tidak boleh melindungi seseorang yang tahu bahwa perbuatannya adalah salah (even if the action was legal at the time when it was committed, the actor knew [a] that in some important senses the action was wrong, and/or [b] that the action could well be subject to later punishment. Because of this knowledge, present penalization may be retroactive, but the underlying principle seeks to enhance security by preserving reasonable expectations of non-penalization, but here there was no reasonable expectation that the action would not be penalized eventually. In any case, the principle should not protect a person who knew his actions were wrong); 56 (3) Argumen “Prinsip-prinsip umum keadilan mengesampingkan hukum nasional yang ada/berlaku” (General Principles of Justice Override Existing Domestic Law). Prinsip ini menyatakan, “bahkan jikalaupun perbuatan itu secara formal sah menurut rejim hukum sebelumnya, perbuatan tersebut sedemikian tercelanya sehingga sesungguhnya menurut rejim hukum sebelumnya pun perbuatan itu tidak sungguh- sungguh legal karena perbuatan itu telah melanggar prinsip-prinsip umum keadilan yang mengesampingkan hukum positif yang berlaku saat itu. Oleh karena itu, penghukuman yang dilakukan saat ini bukanlah retroaktif, sebab prinsip-prinsip keadilan yang lebih tinggi mengesampingkan bahkan hukum formal yang ada pada saat perbuatan itu dilakukan (Even if the action was formally legal under the law of the prior regime, the action was so reprehensible that it was not truly legal even then, because it violated principles of justice which overrode positive law at the time. Therefore, present penalization is not retroactive, because superior principles of justice overrode the formal law even then); (4) Argumen “Ketidakberlakusurutan melalui reinterpretasi terhadap hukum terdahulu” (Non-retroactivity through Re-interpretation of the Prior Law), maksudnya: perbuatan tersebut sedemikian tercelanya sehingga sesungguhnya berdasarkan hukum yang berlaku sebelumnya pun perbuatan tersebut tidak benar- benar legal secara formal; artinya, jika hukum nasional yang berlaku sebelumnya diiterpretasikan dengan tepat, meskipun didasarkan atas hukum yang berlaku pada saat itu pun perbuatan tersebut seharusnya telah dihukum, namun hukum tersebut telah diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga tidak menghukum perbuatan tersebut (The action was so reprehensible that it was not even formally legal under the law of the prior regime: the domestic law of the prior regime, if properly interpretated, penalized the action at the time when it was committed – even though, under the legal practice of the prior regime, the law was interpreted in a manner that did not penalize the action); (5) Argumen “Pelanggaran yang nyata terhadap hukum sebelumnya” (Clear Violation of Prior Law). Maksudnya, perbuatan tersebut sedemikian tercelanya sehingga perbuatan itu bahkan tidak benar-benar legal secara formal berdasarkan hukum yang berlaku sebelumnya; hukum tersebut, melalui setiap interpretasi yang masuk akal, menghukum perbuatan itu pada saat dilakukan. Oleh karena itu, penghukuman yang dilakukan pada saat ini bukanlah retroaktif karena hukum sebelumnya pun, melalui setiap interpretasi yang masuk akal, sesungguhnya 57 menghukum perbuatan tersebut bahkan pada saat dilakukan (the action was so reprehensible that it was not even formally legal under the law of the prior regime; the law, under any plausible interpretation, penalized the action at the time when it was committed. Therefore, present penalization is not retroactive because the law of the prior regime, in any plausible interpretation, penalized the action even then) Bahwa, berdasarkan uraian di atas tampak tidak keseluruhan substansi asas non- retroaktif berlaku secara mutlak. Dari uraian tadi, khususnya tiga istrumen hukum internasional yang dijadikan rujukan, juga tampak bahwa, sepanjang berkenaan dengan bidang hukum pidana, inti dari permasalahan asas non-retroaktif adalah perlindungan terhadap upaya kriminalisasi suatu perbuatan yang bukan dianggap sebagai kejahatan ketika perbuatan itu dilakukan, inilah yang benar-benar dilarang. Yang juga dilarang adalah merumuskan aturan hukum baru yang memuat hukuman atau pidana yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang diberlakukan pada saat suatu perbuatan pidana dilakukan berdasarkan rejim hukum sebelumnya. Dengan demikian, secara a contrario, sesungguhnya pengesampingan penerapan prinsip non-retroaktif dapat dibenarkan sepanjang tidak melanggar kedua larangan tadi, yang sekaligus merupakan pembatasan terhadap tindakan pengesampingan prinsip non-retroaktif tersebut yang aktualisanya dalam praktik kita temukan dalam Pengadilan Nuremberg. Bagaimana dengan peristiwa Bom Bali? Benar bahwa, secara hukum, pengeboman yang berlangsung di Kuta-Bali itu bukanlah kejahatan perang dan juga tidak memenuhi definisi yuridis kejahatan terhadap kemanusiaan. Tetapi ketiadaan definisi hukum tidaklah serta-merta berarti meniadakan peristiwa dan akibat hukum yang ditimbulkannya dan apalagi membebaskan pelakunya, karena hal itu akan mencederai asas yang sangat mendasar dalam hukum pidana umum yang bahkan telah diakui sebagai “norma dasar” (jus cogens, peremptory norm) yaitu “setiap kejahatan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa hukuman” (aut punere aut de dere, nullum crimen sine poena). Akibat peristiwa pengeboman itu ada 202 orang tewas, 188 di antaranya adalah warga negara asing, 519 orang luka-luka atau cacat seumur hidup, yang semuanya adalah laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak berdosa. Belum termasuk kerugian materiil akibat hancurnya tidak kurang dari 450 gedung atau bangunan, menurun drastisnya kunjungan wisatawan akibat adanya 440.000 ribu pembatalan kunjungan wisatawan asing, belum termasuk domestik, bertambahnya jumlah pengangguran hingga mencapai angka 450.000 hingga 500.000 orang. Hilangnya pekerjaan dari ribuan anak, perempuan, dan buruh tak terampil. Angka-angka itu belum mencakup immaterial lost yang diderita oleh 58 ratusan orang yang bahkan hingga kini masih ada yang menjalani terapi akibat trauma dan ketakutan berkepanjangan. Tanpa penyebut angka dan data statistik, dengan hanya menyimak tayangan televisi yang merekam kekejaman akibat peristiwa itu, kiranya sudah cukup untuk menyatakan bahwa perbuatan pengeboman yang terjadi di Kuta-Bali adalah kejahatan yang memenuhi kelima argumentasi yang mengesampingkan asas non-retroaktif, sebagaimana diuraikan di atas, jika berbicara tentang ideal hukum yang harus mengabdi pada tegaknya keadilan. Bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, pemberlakuan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 melalui PERPU Nomor 2 Tahun 2002, yang kemudian ditetapkan sebagai undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003, tidak terdapat cukup alasan untuk menyatakan bahwa pemberlakuan secara retroaktif PERPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh PERPU Nomor 2 Tahun 2002 (yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003) telah menyimpang baik dari pembatasan-pembatasan normatif yang dikenal dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun dari argumen-argumen praktis dalam hubungannya dengan pengesampingan prinsip non-retroaktif karena: a. Perbuatan yang dinyatakan sebagai perbuatan pidana terorisme oleh PERPU Nomor 1 Tahun 2002 berdasarkan hukum positif yang telah ada sebelumnya pun sudah merupakan perbuatan pidana atau kejahatan; b. PERPU Nomor 1 Tahun 2002 juga tidak memperberat ancaman hukuman terhadap perbuatan yang oleh PERPU Nomor 1 Tahun 2002 itu dinyatakan sebagai tindak pidana terorisme. Dari sudut pandang pelaku pun, tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan pelaku Bom Bali itu memenuhi definisi hukum kejahatan terhadap kemanusiaan, pemberlakuan surut PERPU Nomor 1 Tahun 2002 juga memenuhi kelima argumen pengesampingan asas non- retroaktif sebagaimana tampak dalam proses yang berlangsung dalam Pengadilan Nuremburg. Jika secara teori dan praktik yang telah diterima secara internasional diakui bahwa asas atau prinsip non-retroaktif tidaklah berlaku mutlak dalam keseluruhan substansinya, maka pertanyaan berikutnya adalah, apakah pengesampingan prinsip non-retroaktif yang dilakukan oleh PERPU Nomor 1 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28I Ayat (1)? Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dulu haruslah diketahui maksud dari ketentuan Pasal 28I Ayat (1) tersebut sebagaimana dapat ditemukan dari sejarah kelahiran rumusan Pasal itu. 59 Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Bahwa sejarah masuknya rumusan Pasal ini ke dalam UUD 1945, yang diadaptasi dari Pasal 15 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), diwarnai oleh perdebatan yang panjang baik pada saat dibahasan di Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, yaitu panitia yang menyiapkan naskah rancangan perubahan UUD 1945, maupun dalam sidang-sidang Komisi A selama berlangsungnya Sidang Tahunan MPR Tahun 2000, khususnya berkenaan dengan frase “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Yang menjadi persoalan pada saat itu adalah dengan adanya frase tersebut terkesan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Pasal 28I Ayat (1) itu bersifat mutlak. Sumber perdebatannya adalah pada istilah “non-derogable rights” dalam Pasal 15 ICCPR yang diterjemahkan menjadi “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” sehingga sebagian ada yang mengartikan bahwa hal itu bersifat mutlak sedangkan sebagian besar yang lain justru berpendapat sebaliknya karena jika diartikan demikian justru akan dapat menimbulkan pertentangan dalam pelaksanaannya. Karena pelaksanaan hak asasi seseorang berhadapan hak asasi yang sama yang dimiliki oleh seseorang lainnya. Namun, perbedaan pendapat tetap berlangsung hingga saat-saat terakhir menjelang pengambilan keputusan pada Sidang Pleno Komisi A pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2000 dan baru berakhir setelah ditemukannya jalan keluar berupa masuknya satu Pasal tambahan yang berisikan dua ayat yakni Pasal 28J yang berbunyi: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Bahwa, dengan demikian, berdasarkan maksud pembentukannya, rumusan Pasal 28I Ayat (1) dalam UUD 1945 memang tidak pernah dimaksudkan sebagai ketentuan yang bersifat mutlak dan terbebas dari pembatasan-pembatasan selama pembatasan-pembatasan termaksud dilakukan dengan atau melalui undang-undang. 60 III. Pasal 28I ayat (1) menyebutkan bahwa “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi mansia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Pasal 28J ayat (2) menyebutkan bahwa : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Namun demikian menafsirkan konstitusi tidaklah cukup dengan penafsiran secara harfiah semata, apalagi dilakukan dengan cara menafsirkan satu Pasal yang terisolasikan dari pasal UUD yang lain. Perintah UUD dalam pengujian Undang- undang ialah apakah Undang-undang bertentangan dengan UUD, jadi artinya UUD secara keutuhan bukan pasal per pasal. Penafsiran secara komprehensif dan sistematis diperlukan agar Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsi yang diamanatkan oleh UUD tersebut. Penafsiran secara harfiah parsial akan menimbulkan hasil yang tidak konsisten. Dengan rumusan yang dinyatakan dalam Pasal 28I seperti tersebut apakah kemudian untuk rasa keadilan maka rumusan ini harus secara mutlak harfiah dilaksanakan. Dalam kasus hipotetis jika saja Pasal ini harus dilaksanakan secara harfiah, maka tidaklah diperbolehkan melakukan penuntutan dengan menggunakan hukum baru yang berlaku surut, meskipun hukum yang baru tersebut justru meringankan bagi terdakwa bila dibandingkan dengan tuntutan hukum atas perbuatan yang sama atas dasar hukum pada masa lalu. Apabila tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah merupakan sebuah hak, pada hal hukum yang baru justru malah meringankan, akankah ketentuan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut tersebut masih merupakan hak? Dalam menghadapi kasus dimana hukum yang baru lebih meringankan, justru hak yang diberikan oleh hukum kepada terdakwa adalah untuk diperlakukan sesuai dengan hukum yang baru. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ; “Bilamana ada 61 perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan. Pasal tersebut di atas mengandung makna jika hukum atau perundang-undangan yang baru meringankan bagi terdakwa maka menjadi hak bagi terdakwa untuk diperlakukan hukum atau undang-undang yang baru”, artinya terhadapnya diperlakukan hukum yang retroaktif. Dari kasus ini jelas bahwa sesuai dengan asas hukum dan keadilan yang mendasari pasal 1 ayat (2) KUHP penerapan larangan retroaktif yang norma positifnya terdapat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP tidaklah mempunyai sifat yang mutlak, tetapi justru diukur oleh nilai keadilan. Nilai keadilan tersebut yang kemudian akan menentukan perubahan dari hak untuk tidak dikenai aturan retroaktif pada suatu situasi tertentu kemudian menjadi hak untuk dikenai aturan yang harus diterapkan secara retroaktif pada keadaan atau situasi lain. Perubahan hak terjadi secara kontradiktif. Dengan dasar rasionalitas sebagaimana tersebut di atas, maka penerapan ketentuan hukum yang lama terhadap suatu perbuatan yang oleh hukum yang baru diancam hukuman yang lebih ringan akan sangat bertentangan dengan rasa keadilan. Nilai keadilan adalah merupakan asas hukum yang berlaku secara universal, dan secara inherent terkandung dalam hukum. Sebagai sebuah pelaksana kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi terikat dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 24 UUD, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Nilai keadilan ternyata terkait langsung dengan kasus yang konkrit dan tidak dapat diterapkan secara umum, karena setiap kasus mempunyai kekhususannya sendiri . Akan dirasakan sangat tidak adil apabila memberlakukan ketetuan yang baru sedangkan ketentuan tersebut lebih memberatkan dibandingkan dengan ketentuan yang lama terhadap seorang yang didakwa berdasarkan aturan yang lama namun karena perbuatan tersebut belum sempat diadili. Dengan demikian sifat absolut dari larangan retroaktif dapat menimblkan rasa ketidakadilan. Dalam kasus permohonan yang diajukan oleh pemohon perlu untuk dikaji berdasarkan nilai keadilan, apakah ketentuan yang baru, yaitu Undang-undang yang dimohonkan untuk diuji (terorisme) secara absolute melahirkan perbuatan pidana baru artinya menjadikan perbuatan yang dahulunya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana. Perbuatan terorisme sebenarnya bukanlah perbuatan pidana yang sama sekali baru, karena meskipun belum ada Undang- 62 undang Terorisme, perbutaan yang diancam pidana oleh Undang-undang anti teroris tetap dapat dikenai ketentuan hukum pidana yang berlaku sebelumnya karena menyebabkan orang lain meninggal dunia, adalah perbuatan pidana biasa, demikian juga menyebabkan orang lain luka parah, serta menyebabkan rusaknya harta benda orang lain, dan masih banyak lagi ancaman pidana yang dapat diarahkan bagi pelaku terorisme dengan dasar perbuatan pidana biasa. Seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana terorisme sebelum Undang- undang terorisme tetap dapat diancam pidana oleh ketentuan hukum pidana yang berlaku sebelumnya. Hal yang demikian tersebut difahami benar oleh pelaku- pelakunya oleh karenanya mereka harus bersembunyi atau menghindarkan diri dari kejaran aparat hukum setelah perbuatan tersebut dilakukan. Alasan mengapa perbuatan tersebut perlu diancam pidana meskipun tidak mengunakan dasar Undang-undang terorisme, karena perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan rasa keadilan manusia secara universal. Dengan adanya Undang-undang anti teroris sebenarnya tidak ada perubahan rasa keadilan, namun dengan terjadinya peristiwa bom Bali yang terjadi justru terkoyaknya rasa keadlian, disebabkan jumlah korban yang sangat banyak dan dampak terror yang ditimbulkan oleh bom Bali. Terorisme tidak menentukan target korban tertentu, rasa aman masyarakat yang akan dirusak, semakin banyak korban yang jatuh - dengan tidak memandang bulu siapa koban tersebut maka semakin tercapai niat untuk menimbulkan terror terhadap masyarakat. Kondisi psikologi masyarakat tergoyahkan, bahwa setiap orang merasa terancam keselamatannya dan keamananya tanpa dasar alasan apa pun. Memang benar bahwa akibat materiil dari perbuatan terorisme, yaitu matinya orang atau cederanya orang masih tetap dapat dituntut oleh hukum yang telah berlaku. Namun demikian hukum juga mempertimbangkan motif atau pendorong dari pelaku perbuatan. Perbuatan pidana pembunuhan biasa mempunyai “mensrea“ yang berbeda dengan terorisme dimana terorisme tujuannya adalah menciptakan teror atau ketakutan pada masyarakat. Asas non retroaktif dan asas legalitas dimakudkan pada mulanya untuk melindungi anggota masyarakat terhadap kesewenangan penguasa yang melalui lembaga pembuat Undang-undang dapat membuat hukum sesuai dengan keinginannya yang sangat bersifat represif, dan penggunakan hukum sebagai upaya penekan untuk semata kepentingan penguasa. Teroris bermaksud untuk membuat teror masyarakat sehingga sasarannya adalah masyarakat secara luas. Terorisme 63 selalu mengambil sasaran tempat yang ramai tetapi paling lemah pengawasan keamananya oleh aparat hukum. Dengan demikian terorisme adalah kejahatan dengan target korbannya masyarakat, bukan ditujukan utamanya kepada aparat hukum atau korban yang mempunyai persoalan langsung dengan pelakunya. Apabila asas non-retroaktif secara mutlak tidak dapat diterapkan pada terorisme yang modusnya adalah menimbulkan terror atau rasa takut dan korbannya atau anggota masyarakat yang tidak mempunyai persoalan dengan pelaku, maka rasa keadilan akan sangat terkoyak. Terorisme adalah kejahatan tanpa target perorangan yang jelas, tetapi justru masyarakatlah targetnya, dan ciri ini yang membedakan terorisme dengan perbuatan pidana biasa. Sehingga Undang- undang Anti Teroris tujuannya adalah melindungi masyarakat secara langsung dari adanya gangguan terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan rasa takut yang luar biasa, yaitu teror. Fungsi Negara untuk melindungi anggota masyarkat dalam kasus ini jelas yaitu harus melaksanakan amanat yang terkadung dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dasar ini berbeda dengan larangan retroaktif yang mendasarkan pada perlindungan warga Negara dari perbuatan sewenang-wenang dari pembuat Undang-undang belaka. Penerapan Undang-undang anti terorisme secara retroaktif hanya kepada kasus bom Bali, sangatlah tepat karena jelas unsur motif dari kasus tersebut dan unsur target perbuatannya yaitu menimbulkan teror atau rasa takut masyarakat, sedangkan pada kasus lain motifnya berbeda. Konflik Maluku atau konflik yang lain memang dapat menimbulkan rasa takut dan dapat menimbulkan korban yang tidak sedikit, namun demikian sebab jatuhnya korban adalah jelas, yaitu adanya konflik fisik antar golongan dalam masyarakat. Korban lain di luar golongan yang berkonflik adalah korban tidak langsung saja karena adanya konflik fisik yang meluas. Adalah sangat tepat langkah pembuat Undang-undang tidak memberlakukan Undang-undang Anti Teroris terhadap konflik Maluku, dan konflik lainnya di Indonesia Timur karena memang konflik tersebut mempunyai sebab yang berbeda. Pihak atau golongan yang berkonflik mempunyai kesalahfahaman atas hal-hal yang dapat menimbulkan konflik antar mereka, sehingga dengan cara mediasi konflik antar mereka dapat didamaikan. Korban yang besar atas suatu 64 kejadian, bukanlah satu-satunya ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan teror. Pada kasus bom Bali tidak ada dasar untuk melakukan usaha perdamaian antara pelaku teror dengan masyarakat yang menjadi korban karena diantara ke dua pihak pelaku dan korban tidak ada hal-hal yang dapat mengarah pada adanya kesalahfahaman. Dengan demikian pemberlakukan Undang-undang Anti Teroris hanya pada kasus bom Bali dan tidak kepada kasus kasus konflik di Ambon dan Poso tidak merupakan perbuatan diskriminasi tetapi didasarkan atas alasan yang esensial dan tepat, yaitu perbedaan latar belakang perbuatan yang menimbulkan korban jiwa manusia. Dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus bom Bali penyidik diberi kewenangan yang lebih besar dibandingkan dengan penyidikan berdasarkan acara biasa. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa kemudian akan menghilangkan hak terdakwa yang timbul dari asas praduga tidak bersalah, serta untuk diadili oleh peradilan yang bebas, serta jaminan atas proses peradilan yang fair atau due process of law. Terdakwa masih tetap mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi atau rehabilitasi atas perlakukan yang tidak berdasarkan hukum. IV. Bahwa menurut hukum internasional hak asasi manusia, hak sipil dan politik tidaklah absolut. Hak seseorang mungkin konflik dengan hak orang lain, dan hak seseorang harus dikorbankan terhadap hak orang lain, atau hak pribadi (individual) dapat melanggar nilai-nilai masyarakat dan kepentingan orang banyak (public interest). Baik pernyataan umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia maupun International Covenant on Civil and Political Rights mengakui bahwa negara dapat membatasi hak-hak jika dianggap perlu untuk melindungi kepentingan masyarakat tertentu. Pernyataan umum PBB, Pasal 29 (2) menyatakan: “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognation and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order, and the general welfare in democratic society”. Dari ketentuan Pasal 29 (2) Deklarasi Umum PBB di atas dapat disimpulkan bahwa limitasi terhadap hak asasi itu diperbolehkan (permissible) bahkan memenuhi kreteria “just” (adil) menurut moralitas (morality), public order, dan kemakmuran umum dalam masyarakat demokratis (general welfare in a 65 democratic society). Kovenan tentang hak sipil dan politik International Covenant on Civil and Political Rights memperbolehkan pelunakan (derogation) terhadap ketentuan-ketentuan kovenan yang ditentukan dalam keadaan darurat (emergency). Pasal 4 Kovenan mengatakan: “in time of public emergency which threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed, the States Parties to the present Covenant may take measures derogating from their obligations under the present Covenant to the extent strictly required by the exigencies of the situation, provided that such measures are not inconsistent with their other obligations under international law and do not involve discrimination solely on the ground of race, colour, sex, language, religion or social origin”. Dari ketentuan Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights, disimpulkan bahwa Negara Pihak (State Parties) dapat melakukan derogasi terhadap kewajibannya menurut kovenan sebatas kebutuhan yang diperlukan dalam keadaan darurat. Dengan tetap memperhatikan kewajiban yang lain menurut kovenan dan termasuk tidak melakukan diskriminasi yang didasarkan pada ras, warna, seks, bahasa, agama dan asal usul sosial. Sebelum Mahkamah memeriksa perkara yang dihadapkan padanya, dianggap perlu untuk melihat apakah terdapat relativisme kultural terhadap hak- hak asasi yang dianggap universal. Mengenai hal ini, Konfrensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Wina tahun 1993, merumuskan sebagai berikut: “All human rights are universal, indivisible and interdependent and interrelated. The international community must treat human rights globally in a fair and equal manner, on the same footing, and with the same emphasis.While the significance of national and regional particularities an various historical, cultural and religious backgrounds must be borne in mind, it is the duty of States, regardless of their political, economic and cultural systems, to promote and protect all human rights and fundamental freedoms”. Indonesia mengakui bahwa Hak-hak Asasi Manusia bersifat universal. Namun perlu dicatat bahwa masyarakat internasional sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Wina Tahun 1993, juga telah mengakui dan menyepakati bahwa pelaksanaannya merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keaneka ragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi serta faktor- faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan. 66 Asas non retroacitve dalam hukum pidana yang terkenal dengan asas Nullum Delictum, Nullapoena; sene previa lege poenali” dalam prakteknya telah terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Bagi pihak yang pro terhadap asas non-retroactive mendasarkan pendapatnya pada asas legalitas (legality principles) dalam hukum pidana demi untuk adanya kepastian hukum, sehingga ketentuan mengenai asas non-retroactive dapat kita lihat dalam Pasal 1 (1) KUHP maupun juga dalam pernyataan Umum PBB tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 11 (2) maupun International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 15(1). Tetapi bagi pihak yang pro terhadap asas retroactive sebagai pengecualian terhadap asas non-retroactive berpendapat bahwa dalam praktek yang dilakukan baik Mahkamah Internasional maupun Mahkamah Nasional terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan pengecualian dalam penerapan asas non retroactive. Adapun alasan yang digunakan oleh pihak yang pro terhadap asas retroactive adalah: i. Bahwa tindak pidana yang dilakukan sudah merupakan tindak pidana menurut hukum internasional, sehingga Undang-Undang yang diundangkan kemudian hari dapat diperlakukan secara retroactive terhadap tindak pidana tersebut; ii. Walaupun suatu tindakan pada waktu tindakan dilakukan secara formal merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum, tetapi tindakan tersebut merupakan perbuatan tercela (reprehensible) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip umum keadilan (general principles of justice) maka prinsip- prinsip umum keadilan tersebut dapat mengenyampingkan (override) hukum positive (hukum yang berlaku); iii. Walaupun tindakan (perbuatan) adalah legal menurut hukum nasional (domistic law) tetapi karena tindakan tersebut melanggar hukum internasional yang berlaku maka dalam hal ini hukum internasional dapat mengenyamping (override) hukum nasional (domistic law); iv. Walaupun tindakan yang dilakukan merupakan tindakan legal pada waktu dilakukan, tetapi tindakan tersebut begitu tercela (reprehensible) dan menurut kebutuhan keadilan yang lebih tinggi dan memaksa, tindakan tersebut harus diberi ganjaran hukuman (superior and compelling need of justice); v. Walaupun tindakan adalah legal pada waktu dilakukan, pelaku tahu bahwa tindakan tersebut dapat dihukum menurut hukuman kemudian. Karena pengetahuannya, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman secara retroactive. 67 Selain mempertimbangkankan hal-hal tersebut, Mahkamah harus juga membahas konsep asas Nulum Delictum, Nulla poena, sene previa lege poenali yang tercantum dalam Pernyataan Umum PBB tentang HAM, International Covenant on Civil and Political Rights. Article 11 (2) Universal Declaration of Human Rights berbunyi : “No one shall be held guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence on account, under national or international law, at the time when it was commited. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal offence was commited”. Sedang Article 15 International Covenant on Civil and Political Rights berbunyi: (1)”No one shall be held guilty of any criminal offence on account of any act or omission which did not constitute a criminal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time when the criminal offence was commited. If, subsequent to the commission of the offence, provision is made by law for the imposition of a lighter penalty, the offender shall benefit thereby. (2) Nothing in this Article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principles of law recognized by the community of nations. Dari kedua Article di atas baik yang diatur dalam Deklarasi Umum maupun International Covenant on Civil and Political Rights terlihat bahwa asas Nullum Delictum itu hanya berlaku apabila tindak pidana yang dimaksud bukan merupakan tindak pidana menurut hukum nasional maupun hukum internasional. Dengan demikian, apabila tindak pidana yang dimaksud telah merupakan tindak pidana menurut hukum nasional dan hukum internasional maka asas Nullum Delictum tidak dapat dipergunakan. Patut juga diperhatikan, ketentuan Pasal 15 (2) International Covenant on Civil and Political Rights di atas yang mengatakan bahwa tidak sesuatupun dalam pasal ini yang boleh mengurangi pemeriksaan dan hukuman bagi seseorang karena melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang pada saat dilakukan atau 68 tidak dilakukannya merupakan kejahatan menurut asas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa apabila perbuatan itu menurut asas- asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa merupakan suatu kejahatan, maka asas Nullum Delictum dapat dikesampingkan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali, dilakukan pada suasana dunia diguncang oleh tindakan terorisme yang menjadi perhatian penting masyarakat dunia secara keseluruhan yang telah menggunakan tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa tanpa memilih-milih siapa yang menjadi korbannya yang tidak terbatas pada bangsa dan korban jiwa, tetapi juga perusakan bahkan penghancuran dan pemusnahan harta benda, lingkungan hidup, sumber-sumber ekonomi, dan juga dapat menimbulkan kegoncangan social dan politik, bahkan dapat meruntuhkan eksistensi suatu bangsa. Sesuai dengan amanat sebagaimana dikemukakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yakni, agar negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warganegaranya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional apalagi bersifat internasional. Negara juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan dirinya serta memelihara keutuhan dan integritas nasionalnya dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Berdasarkan pertimbangan yang disebut di atas pemerintah melihat adanya kebutuhan yang mendesak (public emergency) untuk mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002. 69 Selain pertimbangan dalam paragraf di atas, Perserikatan Bangsa Bangsa telah juga mengeluarkan dua (2) instrument internasional dalam bentuk Convention, dalam rangka penindakan terorisme internasional. Adapun Convention tersebut adalah : i. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings (1997) dan ii. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999). Disamping itu sebelumnya Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengeluarkan dua (2) Deklarasi yaitu: i. Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism (1994) dan ii. Declaration to Supplement the 1994 Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism (1996). Dari uraian di atas terlihat bahwa masyarakat dunia telah bersepakat untuk melenyapkan terorisme internasional dalam segala bentuk dan manifestasinya dari muka bumi dan berketetapan hati bahwa yang bertanggungjawab atas perbuatan terorisme harus dibawa kedepan pengadilan. Untuk melihat, apakah Undang-Undang Nomor 16 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28I (1), khususnya kalimat “hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, maka lebih dahulu harus diuraikan apa yang dimaksud dengan “tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dalam hukum pidana pengertian tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah bahwa dalam hukum pidana tidak diperkenankan menggunakan asas retroaktif. Asas ini dikenal dengan asas Nulum Delictum, Nulla 70 poena sene previa lege poenali. Asas ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”. Artinya harus sudah ada tindak pidana lebih dahulu dan ancaman pidananya juga sudah harus ada sebelumnya. Sekarang, apakah Undang-Undang Nomor 16 di atas membuat delik baru. Apabila kita perhatikan dengan cermat, Undang-Undang Nomor 16 tidak membuat tindak pidana baru, karena semua tindak pidana yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 16 adalah perbuatan yang dilarang oleh KUHP, maupun Konvensi Internasional yang telah berlaku, dan ini terlihat pada perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 19. Di samping itu, pelaku dalam Peristiwa Peledakan Bom di Bali, semua sadar dan tahu bahwa perbuatan mereka ini diancam hukuman oleh undang-undang, dan juga pelaku tahu dan sadar perbuatannya akan menimbulkan korban yang banyak, khususnya ditujukan ke bangsa lain (kulit putih), berarti telah mengandung rasa kebencian terhadap orang asing, ini berarti suatu perbuatan yang immorality (bertentangan dengan moralitas). Perbuatan yang didasarkan atas dasar kebencian pada bangsa lain dan perbuatan yang immoralitity adalah perbuatan yang dikualifikasikan bertentangan dengan prinsip umum hukum yang diakui masyarakat beradab, the general principles of law as recognized by civilized nations. Ini sekaligus bertentangan dengan hukum alam (natural law). V. Berdasar seluruh uraian tersebut di atas, Undang-undang No. 16 tahun 2002 jo. Perpu No. 2 tahun 2002 tentang perberlakuan Undang-undang No. 15 tahun 2002 jo. Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara retroaktif atau berlaku surut pada peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, karena dilakukan secara terbatas dan dilakukan demi tegaknya rasa keadilan dalam situasi yang khusus, serta tidak terdapat alasan yang memaksakan (compelling reason) untuk tidak memperlakukan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut, pada Peristiwa Peledakan Bom Bali Tanggal 12 Oktober 2002.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 23 Juli 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan