Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4471 to 4480 of 5112 items

Nomor 220/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Marinus Worabay dan Bolly Frederik Termohon : KPU Kab. Kepulauan Yapen
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 205/Kpts-KY/X/2010 tentang Perubahan Kedua Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Administrasi dalam Rangka Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010, bertanggal 27 Oktober 2010; • Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 256/KPU- KY/XII/2010, bertanggal 2 Desember 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon: No. Nama Pasangan Calon 1 Adolf Steve Waramori, SH., dan Titus Sumbari, S.Sos 2 Tonny Tesar, S. Sos., dan Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, M.BA 3 Drs. Thepilus Lukas Ayomi dan Elezabeth Ramandei, A. Ma.Pd 4 Joselina Sipora Boray, S.Sit., dan Cristian Payawa, S.Si 5 Daniel S. Ayomi, S.Sos MPA., dan Haji Adhan Arman, S.Sos. 6 Roberth Fonataba, S.Sos, M.Si., dan Bernard Warumi, S. Sos. 7 Drs. Decky Nenepat, dan Drs. Orgenes Runtuboi, M.Si. 8 Yuhendar Muabuai, AP, M. Si., dan Frits Bernard Bisai, A.Md. PAK 9 Petrus Yoras Mambai dan Imanuel Yenu. (Pemohon I) 10 Ir. Marinus Worabay dan Bolly Frederik (Pemohon III) 207   • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 217/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Suardi dan Agustinus Djiu Kuasa Pemohon : Hasnuddin Nasution, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kutai Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; 118 Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 166/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Darwin Zulad dan H.M. Syarifuddin Harahap Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kota Tanjungbalai
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, • Menetapkan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 untuk: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel Harahap, sebanyak 23.736 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Letkol (Purn) TNI AD Drs. Zulkifli Taufik, S.H., M.Hum. dan Drs. H.M. Khalik Hasibuan, M.A., sebanyak 1.755 (seribu tujuh ratus lima puluh lima) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ir. H. Darwin Zulad, M.Si. dan H.M. Syarifuddin Harahap, sebanyak 5.056 (lima ribu lima puluh enam) suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Ir. H. Erwin S. Pane, M.M. dan H. Hasanuddin, S.H., sebanyak 2.299 (dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) suara; 5. Pasangan Calon Nomor Urut 5, Drs. H. Khairul Fuad alias Haji Buyung dan Drs. H. Hariono, sebanyak 6.886 (enam ribu delapan ratus delapan puluh enam) suara; 6. Pasangan Calon Nomor Urut 6, Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag., sebanyak 17.282 (tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh dua) suara; 7. Pasangan Calon Nomor Urut 7, Hj. Siti Mariani S.Sos, M.M. dan Hakim Tjoa Klan Lie, sebanyak 4.790 (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh) suara; 8. Pasangan Calon Nomor Urut 8, Dra. Hj. Lamsari alias Hj. Lolom dan Drs. Firyadi, sebanyak 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) suara; 11 9. Pasangan Calon Nomor Urut 9, Drs. H. Muhammad Yunus R. dan Hj. Asbah Arianty Sitorus, S.E., sebanyak 766 (tujuh ratus enam puluh enam) suara; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 17 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 211/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Pieter Djami Rebo dan Origenes M. Boeky Kuasa Pemohon : Philipus Fernandes, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sabu Raijua
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 214/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : 1. Ahmad E. Rumalutur dan Salim Hi. Hasan (No. Urut 4) 2. Mochdar Arif dan H. Ibrahim M. Saleh (No. Urut 3) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Halmahera Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 212/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Bernard L. Tanya dan Mardiosy Rihi Ratu Kuasa Pemohon : M. Ali Purnomo, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sabu Raijua
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 213/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : 1. Hj. Elly Amalia Priatna dan H. Endang Abdullah (No. Urut 1) 2. Karda Wiranata dan H. Deden Darmansyah (No. Urut 2) 3. Sonny Hersonna dan H. Dadang S. Muchtar (No. Urut 3) 4. H. Endang Warsa dan Agustia Mulyana Bin H. Rosid (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kerawang
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 116
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 215/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Amin Ahmad dan Arief Yasim Wahid (No. Urut 6) Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H. dan Ansar N, S.H. Termohon : KPU Kab. Halmahera Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Pemohon : Muh. Burhanuddin dan Rachmat jaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H, M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Pemohon : Herry Wijaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang permohonan pengujian Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan