Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4491 to 4500 of 5112 items

Nomor 59/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang, serta Undang-Undang lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan
Pemohon : Pemohon : I Made Sudana
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 2 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 158/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Muh. Amin dan Nurdin Ranggabarani Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sumbawa
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, • Menetapkan perolehan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 untuk: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muh. Amin, S.H., M.Si., dan Nurdin Ranggabarani, S.H., MH., sebanyak 3.691 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu) suara; b. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Drs. H. Jamaluddin Malik dan H. Arasy Muhkan sebanyak 4.242 (empat ribu dua ratus empat puluh dua) suara; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa untuk: a. Menetapkan Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Putaran Kedua Tahun 2010 dengan cara menambahkan perolehan suara pemungutan suara ulang sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari TPS- TPS yang tidak diulang pemungutan suaranya; b. Menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010; c. Melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 2 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 196/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Benhur Tommy Manno dan Nuralam (No. Urut 2) Kuasa Pemohon : DR. Bambang Widjoyanto, S.H., LL.M., dkk Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan Permohonan Pemohon III untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 80 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 7 September 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 81 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 9 September 2010; • Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Jayapura oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, bertanggal 22 Oktober 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 88 Tahun 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Masing-Masing Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 89 Tahun 2010 tentang Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Mengikuti Putaran Kedua pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kota Jayapura yang diikuti oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: a. Abisai Rollo dan Reyneilda M. Kaisiepo, S.Si, M.Th; 415 b. Drs. Benhur Tommy Manno, MM dan DR. Nuralam, SE, M.Si; c. DR. Musa Yan Jouwe, SH, M.Si dan Ir. H. Rustan Saru, MM; d. Drs. Jan Hendrik Hamadi dan Dra. Lievelien L. Ansanay Monim; e. Thobias Solossa, SH, MM dan Haryanto, SH; f. Pdt. Freddy H. Toam, S.Th dan Ir. Jimmy Spenyel Ansanay, MM; g. Hendrik Worumi, S.Sos, M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd, MM. • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 November 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 201/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna (No. Urut 2) Kuasa Pemohon : Adnan Hamid, S.H., M.H., MM., dkk Termohon : KPU Kota Depok
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 November 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 195/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Memberamo Raya Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Dorinus Dasinapa dan Markus L. Siganna (No. Urut 1) Termohon : KPU Kab. Memberamo Raya
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk sebagian; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 November 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 199/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Gagah Sunu Sumantri dan Derry Drajat (No. Urut 1) Kuasa Pemohon : Ira Zahara J. Pirry, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Depok
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 November 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 200/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Badrul Kamal dan H. Suprianto (No. Urut 4) Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk Termohon : KPU Kota Depok
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 November 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 198/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Hendrik Worumi dan Penen Ifi Kogoya Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan Permohonan Pemohon III untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 80 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 7 September 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 81 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 9 September 2010; • Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Jayapura oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, bertanggal 22 Oktober 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 88 Tahun 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Masing-Masing Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 89 Tahun 2010 tentang Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Mengikuti Putaran Kedua pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kota Jayapura yang diikuti oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: a. Abisai Rollo dan Reyneilda M. Kaisiepo, S.Si, M.Th; 415 b. Drs. Benhur Tommy Manno, MM dan DR. Nuralam, SE, M.Si; c. DR. Musa Yan Jouwe, SH, M.Si dan Ir. H. Rustan Saru, MM; d. Drs. Jan Hendrik Hamadi dan Dra. Lievelien L. Ansanay Monim; e. Thobias Solossa, SH, MM dan Haryanto, SH; f. Pdt. Freddy H. Toam, S.Th dan Ir. Jimmy Spenyel Ansanay, MM; g. Hendrik Worumi, S.Sos, M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd, MM. • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 November 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 197/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Thobias Solossa dan Haryanto (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M., dkk Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan Permohonan Pemohon III untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 80 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 7 September 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 81 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 9 September 2010; • Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Jayapura oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, bertanggal 22 Oktober 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 88 Tahun 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Masing-Masing Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 89 Tahun 2010 tentang Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Mengikuti Putaran Kedua pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kota Jayapura yang diikuti oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: a. Abisai Rollo dan Reyneilda M. Kaisiepo, S.Si, M.Th; 415 b. Drs. Benhur Tommy Manno, MM dan DR. Nuralam, SE, M.Si; c. DR. Musa Yan Jouwe, SH, M.Si dan Ir. H. Rustan Saru, MM; d. Drs. Jan Hendrik Hamadi dan Dra. Lievelien L. Ansanay Monim; e. Thobias Solossa, SH, MM dan Haryanto, SH; f. Pdt. Freddy H. Toam, S.Th dan Ir. Jimmy Spenyel Ansanay, MM; g. Hendrik Worumi, S.Sos, M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd, MM. • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 November 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 194/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Asiano Gamy Kawatu dan Estelita Runtuwene (No. Urut 4) Kuasa Pemohon : Hendrik R.E. Assa, S.H., M.A., dan Weddy F. Ratag, S.H., M.H. Termohon : KPU Kab. Minahasa Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 November 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan