Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4481 to 4490 of 5112 items

Nomor 209/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Arsid dan Andreas Taulany Kuasa Pemohon : Endang Hadrian, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tangerang Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se- Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu : a. Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. dan H. Moch. Norodom Sukarno, S.I.P.; b. Hj. Rodhiyah Najibhah, S.Pd. dan H.E. Sulaiman Yasin; c. Drs. H. Arsid, M.Si. dan Andreas Taulany; d. Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. dan Drs. H. Benyamin Davnie; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan; • Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya; • Menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 210/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Yayat Sudrajat dan H. Moch. Norodom Sukarno Kuasa Pemohon : Sumardi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tangerang Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se- Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu : a. Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. dan H. Moch. Norodom Sukarno, S.I.P.; b. Hj. Rodhiyah Najibhah, S.Pd. dan H.E. Sulaiman Yasin; c. Drs. H. Arsid, M.Si. dan Andreas Taulany; d. Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. dan Drs. H. Benyamin Davnie; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan; • Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya; • Menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 157/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : 1. Frederikus Gebze dan Waryanto (No. Urut 1) 2. Laurensius Gebze dan H. Acnan Rosyadi (No. Urut 2) 3. Daniel Walinaulik dan Omah Laduani Ladamay (No. Urut 3) Kuasa Pemohon : Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Merauke
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010, yaitu: a. Pasangan Calon Frederikus Gebze dan Waryoto sebanyak 13.736 (tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara; b. Pasangan Calon Laurensius Gebze dan Achnan Rosyadi sebanyak 3.681 (tiga ribu enam ratus delapan puluh satu) suara; c. Pasangan Calon Daniel Walinaulik dan Omah Laduani Ladamay, sebanyak 23.148 (dua puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan) suara; d. Pasangan Calon Romanus Mbaraka dan Sunarjo sebanyak 47.643 (empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga) suara; 10 • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 9 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 207/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Theodorus Sitokdana dan Andi Balyo (No. Urut 6) Kuasa Pemohon : Basrizal, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pegunungan Bintang
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 203/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Syahirah SY dan Erpan (No. Urut 1) Kuasa Pemohon : Rudy Alfonso, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Batanghari
Amar Putusan : Mengadili Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 205/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Riemenda Ginting dan Aksi Bangun (No. Urut 2) Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Karo
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, Pihak Terkait I dan Pihak Terkait III; 202 Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pihak Terkait II tidak dapat diterima; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 204/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Hamdi Rachman dan Juhartono (No. Urut 3) Kuasa Pemohon : Jamaslin Purba, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Batanghari
Amar Putusan : Mengadili Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 208/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Riho Budiman Utama dan Dadang Rusdiana (No. Urut 6) Kuasa Pemohon : Hikmat Prihadi Rd, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bandung
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 206/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Costan Oktemka dan Selotius Taplo (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Zainudin Paru, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pegunungan Bintang
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 202/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Safrial dan H.M. Yamin Kuasa Pemohon : Nazarin Laziale, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tanjung Jabung Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: • Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan