Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4461 to 4470 of 5112 items

Nomor 224/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Salim Alkatiri dan Laode Badwi Termohon : KPU Kab. Buru Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 31 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 223/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Putaran Kedua Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Nataniel Dominggus Mandacan dan Wempi Welly Rengkung Termohon : KPU Kab. Manokwari
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 31 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 216/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Zainudin Boy dan Yahnis M. Lesnussa (No. Urut 4) Kuasa Pemohon : Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Buru Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pihak Terkait II; Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 juncto Keputusan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penetapan Pemilihan Umum Putaran Ke-2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010 juncto Keputusan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010, masing-masing bertanggal 29 November 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan di TPS-TPS sebagai berikut: - TPS 1 Desa Waetawa Kecamatan Waesama; - TPS 1, dan TPS 2 Desa Selasi Kecamatan Ambalau; - TPS 1, TPS 2, dan TPS 4 Desa Elara Kecamatan Ambalau; - TPS 2, TPS 3, Desa Ulima Kecamatan Ambalau; - TPS 2 Desa Lumoy Kecamatan Ambalau; 72 - TPS 1 dan TPS 2 Desa Masawoy Kecamatan Ambalau - TPS 1 dan TPS 2 Desa Kampung Baru Kecamatan Ambalau; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 31 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 149/PUU-VIII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pemohon : Pemohon : Ir. Ahmad Daryoko (Serikat Pekerja PT. PLN)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pemohon : "Pemohon : 1. Tami Anshar Mohd Nur; 2. Faurizal; 3. Zainuddin Salam; 4. Hasbi Baday; Kuasa Pemohon : 1. Mukhlis, S.H. 2. Safaruddin, S.H. 3. Marzuki, S.H. "
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan   18 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 30 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 149/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. Ahmad Daryoko dan Sumadi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 222/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Welem Kayoi dan Regina Muabay Termohon : KPU Kab. Kepulauan Yapen
Amar Putusan : Mengadili, • Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 218/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Petrus Yoram Mambal dan Imanuel Yenu Termohon : KPU Kab. Kepulauan Yapen
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 205/Kpts-KY/X/2010 tentang Perubahan Kedua Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Administrasi dalam Rangka Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010, bertanggal 27 Oktober 2010; • Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 256/KPU- KY/XII/2010, bertanggal 2 Desember 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon: No. Nama Pasangan Calon 1 Adolf Steve Waramori, SH., dan Titus Sumbari, S.Sos 2 Tonny Tesar, S. Sos., dan Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, M.BA 3 Drs. Thepilus Lukas Ayomi dan Elezabeth Ramandei, A. Ma.Pd 4 Joselina Sipora Boray, S.Sit., dan Cristian Payawa, S.Si 5 Daniel S. Ayomi, S.Sos MPA., dan Haji Adhan Arman, S.Sos. 6 Roberth Fonataba, S.Sos, M.Si., dan Bernard Warumi, S. Sos. 7 Drs. Decky Nenepat, dan Drs. Orgenes Runtuboi, M.Si. 8 Yuhendar Muabuai, AP, M. Si., dan Frits Bernard Bisai, A.Md. PAK 9 Petrus Yoras Mambai dan Imanuel Yenu. (Pemohon I) 10 Ir. Marinus Worabay dan Bolly Frederik (Pemohon III) 207   • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 219/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Decky Nenepat dan Orgenes Runtubuol (No.Urut 7) Kuasa Pemohon : Theresia Maria Dwiastuti, S.H.,M.Bus, dkk Termohon : KPU Kab. Kepulauan Yapen
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 205/Kpts-KY/X/2010 tentang Perubahan Kedua Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Administrasi dalam Rangka Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010, bertanggal 27 Oktober 2010; • Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 256/KPU- KY/XII/2010, bertanggal 2 Desember 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon: No. Nama Pasangan Calon 1 Adolf Steve Waramori, SH., dan Titus Sumbari, S.Sos 2 Tonny Tesar, S. Sos., dan Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, M.BA 3 Drs. Thepilus Lukas Ayomi dan Elezabeth Ramandei, A. Ma.Pd 4 Joselina Sipora Boray, S.Sit., dan Cristian Payawa, S.Si 5 Daniel S. Ayomi, S.Sos MPA., dan Haji Adhan Arman, S.Sos. 6 Roberth Fonataba, S.Sos, M.Si., dan Bernard Warumi, S. Sos. 7 Drs. Decky Nenepat, dan Drs. Orgenes Runtuboi, M.Si. 8 Yuhendar Muabuai, AP, M. Si., dan Frits Bernard Bisai, A.Md. PAK 9 Petrus Yoras Mambai dan Imanuel Yenu. (Pemohon I) 10 Ir. Marinus Worabay dan Bolly Frederik (Pemohon III) 207   • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 221/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Adolf Steve Waramori dan Titus Sumbari (No.Urut 1) Termohon : KPU Kab. Kepulauan Yapen
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 205/Kpts-KY/X/2010 tentang Perubahan Kedua Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Administrasi dalam Rangka Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010, bertanggal 27 Oktober 2010; • Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 256/KPU- KY/XII/2010, bertanggal 2 Desember 2010; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon: No. Nama Pasangan Calon 1 Adolf Steve Waramori, SH., dan Titus Sumbari, S.Sos 2 Tonny Tesar, S. Sos., dan Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, M.BA 3 Drs. Thepilus Lukas Ayomi dan Elezabeth Ramandei, A. Ma.Pd 4 Joselina Sipora Boray, S.Sit., dan Cristian Payawa, S.Si 5 Daniel S. Ayomi, S.Sos MPA., dan Haji Adhan Arman, S.Sos. 6 Roberth Fonataba, S.Sos, M.Si., dan Bernard Warumi, S. Sos. 7 Drs. Decky Nenepat, dan Drs. Orgenes Runtuboi, M.Si. 8 Yuhendar Muabuai, AP, M. Si., dan Frits Bernard Bisai, A.Md. PAK 9 Petrus Yoras Mambai dan Imanuel Yenu. (Pemohon I) 10 Ir. Marinus Worabay dan Bolly Frederik (Pemohon III) 207   • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan