Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4451 to 4460 of 5112 items

Nomor 2/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Siti Aminah Perangin-Angin dan Sumihar Sagala Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Karo
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, dan Pihak Terkait I; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pihak Terkait II tidak dapat diterima; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 20 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Pemohon : M. Farhat Abbas Kuasa Pemohon : Rakhmat Jaya, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : , Mengadili, Menyatakan: ƒ Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; ƒ Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 103 ƒ Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ƒ Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 12 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Pemohon : 1. Lily Chadidjah Wahid; 2. Bambang Soesatyo; 3. Akbar Faizal; 4. Abdulrachim Kresno; 5. Agus Surotp; 6. Darwis Darlis; 7. Dody Rudianto; 8. Dwi Soebawanto; 9. Elong Suchlan; 10. Erfanto Sanaf; 11. Alwisman Dahlan; 12. S. Indro Tjahyono; 13. Sayuti Asyathri; 14. Machmud Madjid; 15. Mohammad Hatta Taliwang; 16. Muchtar Effendy Harahap; 17.Suluh Tjiptadi; 18. Tashudi Yanto; 19. Umar Marasabessy Kuasa Pemohon : Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, dkk
Amar Putusan : , Mengadili, Menyatakan: ƒ Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; ƒ Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 103 ƒ Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ƒ Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 12 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 225/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bontang Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Hj. Neni Moerniaeni dan Irwan Arbain Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Bontang
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 229/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Hasvia M.TP. dan Amrizal Jufri Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T.,S.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 226/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bitung Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Ramoy Markus Luntungan dan Yondries Everson Kansil Kuasa Pemohon : Alexander Wenas, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Bitung
Amar Putusan : Mengadili Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 227/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bitung Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Robert K. Lahindo dan Meiti Kolang Kuasa Pemohon : Joice Makal, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Bitung
Amar Putusan : Mengadili Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 77
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 228/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Penta Libela Nuara dan Benny Andhika Ama Kuasa Pemohon : Hj. Elza Syarief, S.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Halmahera Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai perbaikan permohonan Pemohon lewat waktu; • Menolak eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya; • Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 230/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Zulhelmi dan Novizon Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T.,S.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 Januari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pemohon : Pemohon : 1. PT. Rezeki Murni 2. Bambang N. Rachmadi Kuasa Pemohon : Rachman Bakary, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : , - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 2/PUU-VIII/2010 perihal Permohonan Pengujian Pasal 102 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; - Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 102 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 2/PUU-VIII/2010 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Desember 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan