Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4431 to 4440 of 5112 items

Nomor 13/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Pemohon : Y. S Dalipang dan Simon Liling Kuasa Hukum : Jamaluddin Rustam SH, M.H. dkk Termohon : KPU Kab. Toraja Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi • Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan • Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010
Pemohon : H. Dadang Sufianto; dan RK. Dadan Suryanegara [No. Urut 2] Kuasa Hukum : Susane Febriyati, SH dkk Termohon : KPU Kab. Cianjur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi • Menolak eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menjatuhkan putusan sebagai berikut. • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (Model DB KWK KPU) bertanggal 14 Januari 2011 dan Keputusan Komisi Pemiliahan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 1a/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 bertanggal 14 Januari 2011 sepanjang rekapitulasi penghitungan suara di 261 4 (empat) kecamatan, yaitu: (1) Kecamatan Cianjur, (2) Kecamatan Cipanas, (3) Kecamatan Mande, dan (4) Kecamatan Pacet; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur di 4 (empat) kecamatan, yaitu: (1) Kecamatan Cianjur, (2) Kecamatan Cipanas, (3) Kecamatan Mande, dan (4) Kecamatan Pacet; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010
Pemohon : 1. H. Hidayat Atori dan U. Suherlan Djaenudin [No. Urut 1] 2. H. Maskana Sumitra dan H. Ade Sanoesi [No. Urut 6] Kuasa Hukum : Heru Widodo, SH, MHum dkk Termohon : KPU Kab. Cianjur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi • Menolak eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menjatuhkan putusan sebagai berikut. • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (Model DB KWK KPU) bertanggal 14 Januari 2011 dan Keputusan Komisi Pemiliahan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 1a/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 bertanggal 14 Januari 2011 sepanjang rekapitulasi penghitungan suara di 261 4 (empat) kecamatan, yaitu: (1) Kecamatan Cianjur, (2) Kecamatan Cipanas, (3) Kecamatan Mande, dan (4) Kecamatan Pacet; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur di 4 (empat) kecamatan, yaitu: (1) Kecamatan Cianjur, (2) Kecamatan Cipanas, (3) Kecamatan Mande, dan (4) Kecamatan Pacet; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010
Pemohon : Mardiyano dan M. Rusli, Termohon : KPU Kab. Cianjur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 37 Dalam Pokok Permohonan: • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 9/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Doli Boniara dan Muhammad Ali Dai Termohon : KPU Kab. Karimun
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : Pemohon: Fahuwusa Laila, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dani I. Nugraha, S.H.,M.H dkk
Amar Putusan : , - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010, perihal Permohonan Pengujian Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 80/PUU-VIII/2010 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 11 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : H. Amir Hakim H. Siregar, SpOG dan dan H. Syamsul Bahrum, PHd; Ria Saptarika; Nada F. Soraya dan Nuryanto Kuasa Pemohon : Chudry Sitompul, SH, MH Termohon : KPU Kota Batam
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 179 Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 2 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Temazisokhi Halawa dan Pdt. Foluaha Bidaya M. Div Kuasa Pemohon : Andi Syafrani, SH, MCCL, dkk Termohon : KPU Kabupaten Nias Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 2 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Fauduasa Hulu dan Alfred Laila Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, ST, SH, dkk Termohon : KPU Kabupaten Nias Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 2 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 6/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Hadirat Manao dan Denis Bu'ololo Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M.Hum dan Andi Baroar Nasution, SH, MH Termohon : KPU Kabupaten Nias Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: - Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 2 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan