Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4421 to 4430 of 5112 items

Nomor 20/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 338/Pdt.G/2010/PN.TNG, tanggal 22 Desember 2010
Pemohon : Pemohon : A. Fince Sondakh Kuasa Pemohon : Shinta Marghiyana, S.H., dkk
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 28 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 64/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Pemohon : Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang Kuasa Pemohon : Agus Nurudin, S.H., CN., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, • Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pemohon : Pemohon : Harry Mulyono Machsus
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon : Pemohon : 1. Anggara 2. Supriyadi Widodo Eddyono 3. Wahyudi
Amar Putusan : Mengadili, • Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; • Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 24 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Pemohon : Pemohon : 1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2. Yayasan Pusat Kajian dan perlindungan Anak Medan (YPKPAM) Kuasa Pemohon : Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”; • Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “...12 (dua belas) tahun...”; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 159
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 24 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Sri Sumarni dan H. Pirman [No. urut 1] Kuasa Hukum : Hadi Sasono, SH; H. Muhammad Muklas, SH, MH Termohon : KPU Kab. Grobogan
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 21 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 17/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Bambang Budisatyo dan Edy Mulyanto [No. Urut 4] Kuasa Hukum : Drs. M. Utomo A. Karim T, SH, dkk Termohon : KPU Kab. Grobogan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 21 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Pangkat Djoko Widodo dan Muhammad Nurwibowo [ No. urut 2] Kuasa Hukum : Arteria Dahlan, ST, SH Termohon : KPU Kab. Grobogan
Amar Putusan : Mengadili, • Menyatakan permohonan Pemohon gugur; 23
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 21 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2010
Pemohon : 1. H. E Hidayat dan Asep A. Djaelani [No. Urut 8] 2. HR. Harmaen Muchyi Wiratanuningrat dan Tachman Iding Husein [No. Urut 5] 3. Endang Hidayat dan Akhmad Juhana [No. Urut 3] 4. Subarna dan Dede T. Widarsih [No. Urut 2] Kuasa Hukum : Hikmat Prihadi SH; R Suyadi, SH; Watmawati Termohon : KPU Kab. Tasikmalaya
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Pemohon : Agustinus La'lang dan Benyamin Patondok Kuasa Hukum : Irwan Muin, SH, MH; Agsu Melas, SH; Albertus, SH; Justinus Tampubolo, SH; Anwar, SH; Satu Pali, SH; Brodus, SH Termohon : KPU Kab. Toraja Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Februari 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan