Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4321 to 4330 of 5112 items

Nomor 73/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2011
Pemohon : Felix Fernandes dan Ismail Arkiang
Amar Putusan : Mengadili Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2011
Pemohon : Edison Nggwijangge dan Aliaser Tabuni
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Pemohon : H. Choirul Anam dan Tohadi Kuasa Hukum: Andi Najmi Fuaidi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Pemohon : 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon; • Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara 52 Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa ”Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 4 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Abisai Rollo dan Reyneilda M. Kaisepo [No. Urut 1] 2. Musa Yan Jouwe dan H. Rustan Saru [No. Urut 3] 3. Jan Hendrik Hamadi dan Lievelien L. Ansanay Monim [No. Urut 4] 4. Thobias Solassa dan Haryanto [No. Urut 5] 5. Pdt. Frederick Toam dan Jimmy Spenyel Ansanay [No. Urut 6] Kuasa Pemohon : Taufik basari, S.H., H.Hum, LL.M, dkk Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 69/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Hendrik Warumi dan Pene Ifi Kogoya Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Yulius Mambay dan Petrus Paulus Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Ambon Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Daniel Palapia dan LA Suriadi [No. Urut 1] 2. Ferry Wattimury dan Hi. Awath Ternate [No. Urut 2] 3. Hesina J. Huliselam dan Machfud Walilulu [No. Urut 4] 4. Paulus Kastanya dan LA. Hamsidi [No. Urut 7} Termohon : KPU Kota Ambon
Amar Putusan : Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 28 Juni 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pemohon : Pemohon : Suryani
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Juni 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang; dan 5. Edi Prastio
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Juni 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan