Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4301 to 4310 of 5112 items

Nomor 88/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011
Pemohon : Wariah Thalib dan Sofiansyah
Amar Putusan : : - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan permohonan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; 3
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011
Pemohon : H. Iman Suroso dan Sujoko
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; • Membatalkan: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011, tertanggal 5 Juni 2011 berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 37/BA/KPU/VI/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Untuk Mengikuti Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati Tahun 2011, tertanggal 4 Juni 2011; 2. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 45/BA/KPU/VII/2011, tertanggal 26 Juli 2011; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011, tertanggal 26 Juli 2011; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 Putaran Kedua, tertanggal 27 Juli 2011; 162 • Mendiskualifikasi Pasangan Calon atas nama H. Sunarwi, SE., MM. dan Tejo Pramono dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati Tahun 2011 atas nama, H. Imam Suroso, MM. dan Sujoko, S.Pd., M. Pd. untuk menggantikan pasangan calon atas nama H. Sunarwi, SE., MM. dan Tejo Pramono sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati menetapkan kembali pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 81/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011
Pemohon : H. Slamet Warsito dan Hj. Sri Mulyani
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2011
Pemohon : H. Harman Rahmat Pandipa dan Wenny Bukarno
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; • Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 79/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2011
Pemohon : H. Irianto Malingong dan Ehud Salamat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Yusril Ihza Mahendra
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Pokok Perkara: ƒ Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 92 ƒ Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”; ƒ Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”; ƒ Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ƒ Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : 1. Dana Iswara Basri; 2. Fikri Jufri; 3. M. Husni Thamrin; 4. Budi Arie Setiadi; 5. Susi Rizky Wiyantini; 6. Goenawan Susatyo Mohamad; 7. Sony Sutanto; 8. Damianus Taufan; dan 9. Abdul Rahman Tolleng Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Verifikasi partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini harus dilakukan paling lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum pada pemilihan umum pertama kali setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum”; • Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Verifikasi partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini harus dilakukan paling lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum pada pemilihan umum pertama kali setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum”; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 4 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 21/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Anthon Melkianus Natun
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonanPemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pemohon : Muhammad Suryani; 2. Sani Abdullah; 3. Husien Djunaidi; dan 4. Hj. Badriah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Pemohon : Hagus Suanto
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan