Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4291 to 4300 of 5112 items

Nomor 42/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Suhardi Somomoelyono
Amar Putusan : , Menyatakan: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dengan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 19 September 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 93/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
Pemohon : Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 79
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 September 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 62/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pemohon : 1. Walikota Makassar; 2. Lembaga Ombudsman Kota Makassar; 3. Lembaga Ombudsman Daerah Prov. DIY; 4. Lembaga Ombudsman Swasta Prov. DIY; 5 Ombudsman Daerah Kab.Asahan; 6. LSM KOPEL; dan 7. H. Bahar Ngintung Kuasa Pemohon : Adnan B. Azis, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: ƒ Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; ƒ Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 84 ƒ Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ƒ Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ƒ Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 28/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : 1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferry H. Amahorseya; 6.Teuku Nasrullah; 7. Afrian Bondjol; 8. Rachmawati; 9. Th. ratna dewi K; 10. Dea Tunggaesti; 11. Eka Sumaryani; 12. Adinda Utami A; 13. Rocky L. Kawilarang; 14. Vincencius Tobing; 15. M.Y. Ramli; 16.Aldila Chereta W; 17. Muhammad heru M; dan 18. Nadya Helida
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Salim Alkatiri
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011
Pemohon : 1. Wiklif Wakerkwa dan Adolof Kogoya 2. Doren Wakerwa dan Moury Kogoya
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 83/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Budhi Sarwono dan Kusuma Winahyu Diah A.T [No. Urut 2] Kuasa Hukum : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H. Termohon : KPU Kabupaten Banjarnegara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 86/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011
Pemohon : Nius Kogoya dan Terry Wanena
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011
Pemohon : Briur Wenda dan Solayen M.Tabuni
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Wahidin Puarada dan Herman Donatus Pelix Orisoe [No. Urut 1] 2. Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw [No. Urut 2] Kuasa Hukum : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk. Termohon : KPU Provinsi Papua Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I; Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, bertanggal 30 Juli 2011; 231 • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan tahapan kampanye dan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat yang diikuti oleh empat Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu: a. Dr. Wahidin Puarada, M.Si. dan Ir. Herman Donatus Pelix Orisoe; b. Drs. Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw, S.Pd.; c. Abraham Octavianus Atururi dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed.; d. George Celcius Auparay, S.H., M.M., M.H. dan Hasan Ombaier, S.E.; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Papua Barat untuk mengawasi tahapan kampanye dan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan