Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4311 to 4320 of 5112 items

Nomor 4/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon : 1. Pdt. Tjahjadi Nugroho 2. Aryanto Nugroho, S.E., M.M.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 25 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : H. Alias Wello, Sip Kuasa Pemohon: Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 17/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : 1. Muh. Burhanuddin 2. Rachmat Jaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 25 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 78/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011
Pemohon : 1. Suprapta dan So'im 2. Mulyono dan Ahmad Sumiyanto
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011
Pemohon : H. Sukandar dan Hamdi
Amar Putusan : Mengadili, ƒ Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011, sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Sukandar, S.Kom., M.Si., dan Hamdi, S.Sos., MM., sebanyak 78.754 (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh empat) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Ridham Priskap, SH., MH., MM., dan Eko Putro, SH., M.Si., sebanyak 5.836 (lima ribu delapan ratus tiga puluh enam) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Yopi Muthalib, BBA., MBA., dan Ir. H. Sri Sapto Eddy, MTP., sebanyak 72.656 (tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam) suara; ƒ Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 21 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : Linneke Syennie Watoelangkoew dan Jimmy Stefanus Wewengkang
Amar Putusan : , Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 77/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten LandakTahun 2011
Pemohon : Syahdan Anggoi dan Honorius Bruno
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2011
Pemohon : Alpius Lokbere dan Dinard Kelnea
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2011
Pemohon : Yakoba L. Lokbere dan Thomas Ameng
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 76
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2011
Pemohon : Simon Hayon dan Fransiskus Diaz Alffi
Amar Putusan : Mengadili Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; 139 Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 Juli 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan