Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4331 to 4340 of 5112 items
Nomor 12/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
| Pemohon | : | Pemohon : 1. Misran; 2. H. Mahmud; 3. Zulkifli; 4. Giyana; 5. Muchlas Sudarsono; 6. Loging Anom Subagio; 7. Edi Waskito; 8. Abdulmunif; 9. Afriyanto Kuasa Pemohon : Muhammad Aidiansyah, S.H., dan Erwin, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; - Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien; - Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan 64 darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien; - Penjelasan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Penjelasan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; - Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 27 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
| Pemohon | : | Pemohon : 1. Husen Pelu 2. Andrijana 3. Abdul Amin Monoarfa 4. Nasib Bima Wijaya 5. Siti Hajijah 6. R.Moch. Budi Cahyono 7. Joni Irawan 8. Supriadi Budisusanto Kuasa Pemohon : Ronggur Hutagulung,S.H.,M.H dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 67/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Paulus Doni Ruing dan Johanis Kia Poli Termohon : KPU Kab. Lembata |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon; • Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 27 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 65/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Lukas Lipataman dan Muhidin Ishak Kuasa Hukum : Pieter Hadjon, SH, MH., dkk Termohon : KPU Kab. Lembata |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon; • Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 27 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 66/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Petrus Tawa Langoday dan Akhmad Bumi Termohon : KPU Kab. Lembata |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon; • Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 27 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 66/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
| Pemohon | : | Pemohon : 1. Frans Hendra Winarta; 2. Bob P. Nainggolan; 3. Maruli Simorangkir; 4. Murad Harahap; 5. Lelyana Santosa; 6. Nursyahbani Katjasungkana; 7. David Abraham; 8. Firman Wijaya; dan 9. SF. Marbun |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak dapat diterima; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 345 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 63/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Septina Primawati dan Erizal Muluk [No. Urut 2] Kuasa Hukum : Dr. Bambang Widjojanto, SH, MH., dkk Termohon : KPU Kota Pekanbaru |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 173 § Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011 di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, tanggal 24 Mei 2011 yang ditetapkan oleh Termohon; § Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru; § Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; § Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 31/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Albiner Sitompul dan Steven P.B Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kabupaten Tapanuli Tengah |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, • Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; • Pemohon tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 32/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara Kuasa Pemohon : Roder Nababan, S.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Tapanuli Tengah |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 62/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : La Kadir dan Souhaly Roberth (No. Urut 3) Termohon : KPU Kab. Seram Bagian Barat |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 21 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |