Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4341 to 4350 of 5112 items
Nomor 31/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Pemohon | : | Pemohon : Harry Mulyono Machsus |
| Amar Putusan | : | , - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 3 - Menyatakan permohonan Pemohon dalam Registrasi Nomor 31/PUU-IX/2011 perihal pengujian Pasal 85 ayat (2) huruf a butir 1 dan Pasal 87 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 85 ayat (2) huruf a butir 1 dan Pasal 87 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 31/PUU-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 5/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Pemohon | : | Pemohon : 1. Feri Amsari, S.H., M.H. 2. Danang Widoyoko (ICW) Kuasa Pemohon: Abdul Aziz, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, § Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 78 § Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan; § Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan; § Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 58/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : 1. M. Rizal Siradjuddin dan M. Rusbi Hamid (No. Urut 2) 2. Achmad Syukri dan Syahariah (No. Urut 4) Kuasa Hukum : H. Sonny Pudjisasono, S.H., MM, dkk Termohon : KPU Kab. Majene |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 57/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Arifin Nurdin dan Muhammad Rizal Muchtar (No. Urut 1) Kuasa Hukum : Muhammad Hatta, S.H., dan Imran Eka Saputra, S.H Termohon : KPU Kab. Majene |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi • Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan • Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 88 |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 59/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Rusli Subia dan Weni R. Paraisu (No. Urut 3) Kuasa Hukum : Sahrin Hamid, S.H., Iwan Gunawan, S.H., M.H., Hedi Hudaya, S.H., Unoto, S.H., Iqbal T. Pasaribu, S.H. Termohon : KPU Kab. Pulau Morotai |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; • Membatalkan Berita Acara Nomor 97/KPU/PM/2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Murotai, tanggal 21 Mei 2011, Keputusan Termohon Nomor 00.98/KEPTS/KPU- PM/2011 tentang Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Murotai Tahun 2011, tanggal 21 Mei 2011 dan Keputusan Termohon Nomor 00.100/KEPTS/KPU-PM/2011 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Periode 2011-2016 Pada Pemilihan Umum Kepala 144 Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011, tanggal 21 Mei 2011; • Menetapkan perolehan suara sah untuk masing-masing pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 yang benar adalah sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Arsad Sardan, SH., S. Hut dan Pdt. Demianus Ice, M.Th., memperoleh 7.102 (tujuh ribu seratus dua) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Umar H. Hasan, Sip.MM dan Drs. W. Sepnath Pinoa, Msi., memperoleh 5.931 (lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Drs. Rusli Sibua, Msi., dan Weni R. Paraisu, S.Ag., memperoleh 11.384 (sebelas ribu tiga ratus delapan puluh empat) suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Drs. Faisal Tjan dan Drs. Lukman SY. Badjak, memperoleh 751 (tujuh ratus lima puluh satu) suara; 5. Pasangan Calon Nomor Urut 5, H. Decky Sibua, SH., dan Dr. Maat Pono, Msi., memperoleh 316 (tiga ratus enam belas) suara; 6. Pasangan Calon Nomor Urut 6, Anghany Tanjung, SE., dan H. Arsyad Haya, A.Ma., memperoleh 7.062 (tujuh ribu enam puluh dua) suara; • Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 60/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Anghany Tanjung dan Arsyad Haya Kuasa Hukum : Arteria Dahlan, S.T., S.H. Termohon : KPU Kab. Pulau Morotai |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 61/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon : Umar Hi. Hasan Kuasa Hukum : Muhammad Syukur Mandar, S.H., Gusti Randa Malik, S.H., Robert B. Keytimu, S.H., Sahril Harap, S.H. Termohon : KPU Kab. Pulau Morotai |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 43/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
| Pemohon | : | Pemohon : M. Husain Umajohar |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 16 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 3/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
| Pemohon | : | Pemohon : (1) KIARA; (2) IHCS; (3) KP2PM; (4) KPA; (5) SPI; (6) Yayasan Bina Desa Sadawija; (7) YLBHI; (8) WALHI; (9) API; (10) Tiharom; (11) Waun, dkk Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H. dkk |
| Amar Putusan | : | , Mengadili Menyatakan: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; - Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang 168 Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) tidak mempunyai kekuatan mengikat; - Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara selambat- lambatnya 30 hari kerja sejak Putusan ini diucapkan; - Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 16 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 64/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Pemohon: Andry Muslim dan Marbaga Tampubolon |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 31 |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 16 Juni 2011 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |