Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4251 to 4260 of 5112 items

Nomor 110/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Muhammad Ali Baal dan H. Tashan Burhanuddin [No.Urut 3] Kuasa Hukum : Budiman Mubar, S.H., M.H., Rudi Sinaba, S.H., Syahrir, S.H., M.H Termohon : KPU Provinsi Sulawesi Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 216
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 109/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Hardiman dan Indra Putra Kuasa Hukum : Abdullah Subur, S.H., Rosyidi Hamzah, S.H., Andi Syafrani, S.H., MCCL., Giofedi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Kampar
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait; 93 Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Ir. H. T. A. Khalid M.M 2. Fadhlullah Kuasa Hukum: Mukhlis, S.H dan Safaruddin, S.H. Termohon: KIP Provinsi Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan Termohon untuk: ƒ Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan; ƒ Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 2 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pemohon : 1. Nurtanto Wisnu Barta,S.E 2. Amin Subarkah 3. Abdul Hafidz Aziz H., S.Pd 4. Drs. Thalabudin Muslim KH 5. Moh. Tafri H 6. H. Parmuji 7. Timbul 8. H. Supriyadi 9. Salim 10. Suparno 11. Suryadi 12. Hodri Kuasa Hukum : AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang frasa ”...tembakau, produk yang mengandung tembakau,...” tidak dapat diterima; • Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) selengkapnya menjadi, “Yang dimaksud dengan ”peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya”; • Frasa “berbentuk gambar” dalam Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Frasa “berbentuk gambar” Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 125 Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Pemohon : 1. Afloriano Melesen; 2. Iskandar Dabi-Dabi; 3. Junaidi Deni; 4. M. Djan Mangoda; 5. Saiman Nuang; 6. Hi. Arsad Sardan; dan 7. Demianus Ice Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 43/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pemohon : Pemohon : 1. Widyastuti Soerojo; 2. Muherman Harun; dan 3. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Kuasa Pemohon : DR. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 19/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pemohon : Pemohon : Drs.H.M. Bambang Sukarno
Amar Putusan : Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 107/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. George Weyasu,S.H., 2. Nicanor Dimo, S.H. Kuasa Hukum: Yohanes Gerson Bonay, S.H;., dkk Termohon: KPU Kabupaten Sarmi
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: - Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. H. Iskandar Maliki, MM. MH; 2. Agus Setio, SE; Kuasa Hukum: Agus Bhakti Nugroho, S.H, dkk Termohon: KPU Kabupaten Mesuji
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 106/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Berthus Kyeu-Kyeu, BA., MPA.; 2. Isak S. Wersemetawar, S. Kom. Kuasa Hukum: Heru Widodo, S.H., M. Hum., dkk Termohon: KPU Kabupaten Sarmi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan