Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4261 to 4270 of 5112 items

Nomor 105/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Korneles Melky Daufera. ST; 2. Adrian Roy Senis, Amd.Tek. Termohon: KPU Kabupaten Sarmi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Arif Budiman, SKM, dan Yedi Supriatna, SH., MH (Nomor urut 6); 2. Suprapto, S.Psi, MH, dan Dahlan Dahlir, SE (Nomor Urut 5) Kuasa Hukum: Roder Nababan, S.H, dkk Termohon: KPU Kabupaten Mesuji
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PHPU-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi LampungTahun 2011
Pemohon : 1. Hi. Syaifullah Sesunan, S.H., M.H. dan dr. Hi. Edi Winarso [No. Urut 2] 2. DR. (Cand) Frans Agung Mula Putra, S.Sos., M.H. dan Hi. Syamsul Hadi [No. Urut 3] 3. Hi. Putra Jaya Umar dan Subroto, S.Pd. [No. Urut 4]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 28 Oktober 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PHPU-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung Tahun 2011
Pemohon : 1. Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos. 2. Subhan Efendi, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 28 Oktober 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PHPU-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Hi. Abdullah Fadri Auli, S.H. 2. Hi. Tri Prawoto, M.M. Kuasa Hukum : Gunawan Raka, S.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Pringsewu
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 28 Oktober 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 48/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Pemohon : Fauzan Kuasa Pemohon : Muhammad Zainal Arifin, S.H., dan Grahat Nagara, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 99
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 49/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : 1. Saldi Isra; 2. Yuliandri; 3. Arief Hidayat; 4. Zainul Daulay; 5. Zainal Arifin Mochtar; 6. Muchamad Ali Safa'at; 7. Feri Amsari
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g), dan ayat (4h), Pasal 10, Pasal 15 ayat (2) huruf h sepanjang frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 50A, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g), dan ayat (4h), Pasal 10, Pasal 15 ayat (2) huruf h sepanjang frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 50A, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 57 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak dapat diterima; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 81 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011
Pemohon : 1. H. Sulgani Paku Ali, SIP 2. H. Sujari
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 98/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011
Pemohon : 1. H. Dodi Reza Alex 2. H. Islan Hanura
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2011
Pemohon : 1. Ir. Mikael Kambuaya 2. Yoseph Bless, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 17 Oktober 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan