Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4231 to 4240 of 5112 items

Nomor 120/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011
Pemohon : Gusnar Ismail dan H. Tonny Uloli [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Membatalkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Drs. H. David Bobihoe Akib, M.M. dan Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011, sejumlah 105.148 (seratus lima ribu seratus empat puluh delapan) suara yang didapatkan dari Kabupaten Gorontalo; • Menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan Calon Peserta Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011 adalah sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. H. Rusli Habibie, M.A.P. dan DR. Drs. H. Idris Rahim, M.M. sejumlah 264.011 (dua ratus enam puluh empat ribu sebelas) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama DR. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M. dan H. Tonny Uloli, S.E., M.M. sejumlah 183.060 (seratus delapan puluh tiga ribu enam puluh) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Drs. H. David Bobihoe Akib, M.M. dan Prof. DR. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. sejumlah 48.104 (empat puluh delapan ribu seratus empat) suara; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk memperbaiki Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011, 152 bertanggal 23 November 2011, sesuai dengan amar putusan ini sebagai hasil final Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 121/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011
Pemohon : Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Sofyan Puhi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: • Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah; • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 94 Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Sin Sikku, S.H.
Amar Putusan : , Menyatakan: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Permohonan dengan register Nomor 72/PUU-IX/2011 perihal Permohonan Pengujian Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 13 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 118/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2011
Pemohon : Aminadab Jumame dan Marinus Kwamtakai
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 117/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2011
Pemohon : Kristosimus Yohanes Agamewu dan Martinus Guntur Ohoiwutun [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 123/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011
Pemohon : Haryanto dan Budiyono
Amar Putusan : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 63/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : 1. Tonny Tesar; 2. Frans Sanadi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 23
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh Tahun 2011
Pemohon : 1. Ir. H. T. A. Khalid M.M 2. Fadhlullah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: ƒ Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; ƒ Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011; ƒ Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh; ƒ Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka); ƒ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh; ƒ Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 24 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/SKLN-IX/2011

Pokok Perkara : Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) terhadap Menteri Agama Republik Indonesia
Pemohon : Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 24 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 114/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun 2011
Pemohon : Drs. H. Wahidin Halim, M.Si. dan Hj. Irna Narulita, S.E., M.M.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 November 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan