Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4211 to 4220 of 5112 items
Nomor 131/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Fredrik Sokoy dan La Achmadi |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas dukungan partai politik atau gabungan partai politik pencalonan Pasangan Calon Fredrik Sokoy. S.Sos., M.Sos., dan Ir. La Achmadi, M.MT., (Pemohon) dan tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011; - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai kewenangannya masing-masing; - Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini diucapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 18 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 27/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
| Pemohon | : | Didik Suprijadi |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam 47 perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; • Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 17 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 77/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan |
| Pemohon | : | 1. PT. West Irian Fishing Industries; 2. PT. Dwi Bina Utama; 3. PT. Irian Marine Product Development; dan 4. PT. Alfa Kurnia |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 17 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 55/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
| Pemohon | : | 1. Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek; 2. Zaenal Musthofa; 3. Erno Setyo Ningrum |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 126/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 |
| Pemohon | : | H. Dhedy Irawan dan Mujarwo [No. Urut 2] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 17 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/SKLN-X/2012
| Pokok Perkara | : | Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh |
| Pemohon | : | Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan Termohon untuk: • membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 17 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 3/SKLN-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI |
| Pemohon | : | H. Isran Noor, M.Si |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 63/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Septina Primawati dan Erizal Muluk [No. Urut 2] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Menggugurkan H. Firdaus, S.T.,M.T., yang Sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Mengugurkan H. Firdaus, ST., MT., sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011; Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011, bertanggal 27 Desember 2011, sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Firdaus, S.T., M.T., dan Ayat Cahyadi, S.Si., sebanyak 153.856 suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dra. Hj. Septina Primawati, M.M., dan H. Erizal Muluk, sebanyak 95.271 suara; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Firdaus, S.T., M.T., dan Ayat Cahyadi, S.Si., sebagai pasangan calon terpilih dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 80/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Tugiman |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Frasa “... dengan alasan yang dapat diterima” dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) dan Penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Frasa “... dengan alasan yang dapat diterima” dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, 37 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) dan Penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 4 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 81/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Indonesia Parliamentary Center (IPC), dkk. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara 64 Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) sepanjang bagian kalimat “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau ... dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) sepanjang bagian kalimat “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau ... dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 109 ayat (4) tersebut selengkapnya harus dibaca: 65 “DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 1 (satu) orang unsur KPU; b. 1 (satu) orang unsur Bawaslu; e. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.” Menyatakan Pasal 109 ayat (11) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing unsur” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Pasal 109 ayat (11) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing unsur” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 109 ayat (11) tersebut selengkapnya harus dibaca, ”Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 4 Januari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |