Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4201 to 4210 of 5112 items

Nomor 3/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Ramses Wally; 2. Yustus Kambu; 3. Andi Ismail.
Amar Putusan : , Menyatakan: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Permohonan dengan register Nomor 3/PUU-X/2012, ditarik kembali; - Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang 4   Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 8 Februari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 40/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pemohon : 1. Rico Pandejrot; 2. Afrian Bondjol; 3. Yulius Irawansyah; 4. Slamet Yuono; 5. Rachmawati; 6. Dewi Ekuwi Vina; dan 7. Gusti Made Kartika
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon; • Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 8 Februari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/SKLN-IX/2011

Pokok Perkara : Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komite Kerja Advokat Indonesia dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pemohon : Suhardi Somomoelyono
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 8 Februari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiayai Tahun 2012
Pemohon : Pemohon : Thomas Tigi dan Herman Auwe Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H. SpN., dan Libert Cristo Ibo, S.H., M.H. Termohon : KPU Kabupaten Dogiayai
Amar Putusan : , - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan permohonan Pemohon dengan registrasi Nomor 1/PHPU.D- X/2012 perihal permohonan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 5 03/BA/KPU-Dogiyai/I/2012 tentang Penundaan Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dogiyai Periode 2012 – 2017, tanggal 16 Januari 2012 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali objek permohonan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 03/BA/KPU-Dogiyai/I/2012 tentang Penundaan Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dogiyai Periode 2012 – 2017, bertanggal 16 Januari 2012; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 31 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/SKLN-X/2012

Pokok Perkara : Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Pemohon : Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012; Dalam Eksepsi • Mengabulkan eksepsi Termohon II dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 132/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Franzalbert Joku dan Djijoto [No. Urut 6]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; 55 Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 18 Januari 2012.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 130/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Zadrak Wamebu dan CHR Kores Tokoro [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir; Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 18 Januari 2012; 73
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 127/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Marthen Ohee dan Franklin Orlof Demena
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura untuk melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual berkas dukungan partai politik atau gabungan partai politik pencalonan Pasangan Calon Marthen Ohee,S.Sos dan Franklin Orlof Damena., (Pemohon) dan tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011; - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai kewenangan masing-masing; - Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini diucapkan; 66
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 129/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Mozes Kallem dan Bustomi Eka Prayitno [No. Urut 7]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 128/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : 1. Eliab Ongge dan Najib Mury [No. Urut 3]; 2. Yohannis Manangsang dan Rehabean Kalem [No. Urut 4];
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan