Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4191 to 4200 of 5112 items
Nomor 47/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
| Pemohon | : | Dj. Siahaan dan Husni Husin |
| Amar Putusan | : | , Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 66/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
| Pemohon | : | Frans Delu |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 28 |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 45/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | 1. H. Muhammad Mawardi; 2. Hambit Bintih; 3. Duwel Rawing; 4. H. Zain Alkim; 5. H. Ahmad Dirman; 6. Akhmad Taufik |
| Amar Putusan | : | , Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 21 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 78/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
| Pemohon | : | 1. Endang Srikarti Handayani; 2. Sugeng Purwanto; dan 3. Sutriyono |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 21 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 46/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
| Pemohon | : | Hj. Aisyah Mochtar |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 37 Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya; Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 17 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 4/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiayai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Anthon Iyowau dan Apapa Clara Gobay [No. Urut 2] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 17 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 3/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiayai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Thomas Tigi dan Herman Auwe [No. Urut 1] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Menunda pelaksanaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Masing-Masing Kandidat di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai dan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2012 bertanggal 24 Januari 2012, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya laporan kepada Mahkamah Konstitusi atas hasil pemungutan suara ulang di Distrik Piyaiye sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Kampung Deneiode, Kampung Yegeiyepa, Kampung 76 Ideduwa, Kampung Kegata, Kampung Egipa, Kampung Ukagu, dan Kampung Tibaugi dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon tersebut, yaitu: 1. Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos; 2. Drs. Anthon lyowau dan Apapa Clara Gobay; 3. Natalis Degel, S.Sos dan Esau Magay, S.Ip. Metode pemilihan dalam pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya; • Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) hari setelah putusan ini diucapkan; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 17 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 2/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiayai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Ausilius You dan Timotius Mote [No. Urut 4] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; • Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 17 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 39/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
| Pemohon | : | Yoseph Ly |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 9 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 67/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan |
| Pemohon | : | 1. Muhammad Chozin Amirullah; 2. Asep Wahyuwijaya; 3. AH. Wakil Kamal; 4. Ahmad Fauzi ALS Ray Rangkuti; 5. Edwin Partogi; 6. Abdullah; 7. Arif Susanto; 8. Dani Setiawan; 9. Embay Supriyanto; 10. Abdul Rohman; dan 11. Herman Saputra |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 9 Februari 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |