Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4121 to 4130 of 5112 items
Nomor 27/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana |
| Amar Putusan | : | , Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Berwenang |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 64/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
| Pemohon | : | Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 69 Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) menjadi “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 19/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
| Pemohon | : | 1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”; • Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 37/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012 |
| Pemohon | : | 1. Ikli Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan; 2. Mahreje Wahab dan Nasri Lisma; 3. Muslim Ibrahim dan Azzama |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi • Menolak eksepsi Pihak Terkait; • Mengabulkan eksepsi Termohon; • Objek permohonan para Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; 270 |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 12 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara |
| Pemohon | : | Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 5 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 30/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
| Pemohon | : | 1. Asosiasii Pengusaha Timah Indonesia (APTI) 2. Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (ASTRADA) Prov. Kepulauan bangka Belitung |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 102 • Pasal 22 huruf f, Pasal 52 ayat (1), Pasal 169 huruf a, dan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak dapat diterima; • Pasal 55 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Pasal 55 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Pasal 61 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Pasal 61 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai, “lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal 103 kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang”; • Frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang”; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 4 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 25/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
| Pemohon | : | 1. Fatriansyah Aria 2, Fahrizan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 4 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 32/PUU-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
| Pemohon | : | 1. WALHI; 2. PBHI; 3. KPA; 4. KIARA; 5. Solidaritas Perempuan; 6. Nur Wenda; 7. Paulus Wangor; 8. Wihelmus Jogo; 9. Eduardus Sanor; 10. David Katang; 11. Petherson Natari; 12. helena A Laehe; 13. A. Iwan Dwi Laksono; 14. Sumanta; 15.Suyanto; 16. Trisno Widodo; 17. Gigih Guntoro; 18. Valentinus Dulmin; 19. Salikin; 20. Takril Halumi; dan 21. Yani Sagaroa |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Pasal 10 huruf b sepanjang frasa “…memperhatikan pendapat…masyarakat…” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan secara bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”; • Pasal 10 huruf b sepanjang frasa “…memperhatikan pendapat… masyarakat…” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 144 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 4 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 36/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Irmawan dan H. Yudi Chandra Irawan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: − Menolak eksepsi Termohon; − Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; − Objek permohonan Pemohon salah/keliru Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 4 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 35/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Gede Ariadi dan I Wayan Arta |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 158 |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 28 Mei 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |