Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4141 to 4150 of 5112 items

Nomor 24/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012
Pemohon : H. Sulaiman Adam dan Afdhal Jihad [No.Urut 4]
Amar Putusan : Menyatakan: ƒ Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon; ƒ Permohonan Nomor 24/PHPU.D-X/2012 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012 dicabut (ditarik kembali); ƒ Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012; ƒ Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara Nomor 24/PHPU.D-X/2012 serta mengembalikan berkas permohonan a quo kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012
Pemohon : 1. H. Sazali dan Saiful Umar [No. Urut 4]; 2. H. Syafril Harahap dan Yuli Hardin [No. Urut 7];
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012
Pemohon : H. Tagore Abu Bakar dan H. Aldar Abu Bakar [No. Urut 5]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012
Pemohon : Akmal Ibrahim dan Lukman [No.Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 21/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012
Pemohon : H. Sulaiman Ibrahim dan H. T. Syarifuddin [No. Urut 9]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 9 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 20/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012
Pemohon : Ghazali Abbas Adan dan Zulkifli H.M. Juned
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; 57 Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 9 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Agus Subagio, S.E., MM.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Boyamin dan Supriyadi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh Tahun 2012
Pemohon : Irwandi Yusuf dan Muhyan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 4 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 17/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Heriyanto, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan Pemohon; • Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”; • Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”; 55 • Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya harus dibaca, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)”; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 1 Mei 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan