Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4111 to 4120 of 5112 items
Nomor 34/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan |
| Pemohon | : | Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 46 • Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”; • Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 16 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 59/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum |
| Pemohon | : | 1. Dominggus Maurits Luitnan; 2. Suhardi Somomoelyono; 3. Abdurahman Tardjo; dkk. |
| Amar Putusan | : | Menyatakan: • Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; • Permohonan para Pemohon Nomor 59/PUU-X/2012 perihal Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ditarik kembali; • Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 16 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 40/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Pedis Enumbi dan Weinus Kogoya |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; • Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 39/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Agus Kogoya dan Yakob Enumbi [No.Urut 3] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menunda pelaksanaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 43/Kpts/KPU-Kab-030.434166/2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 bertanggal 11 Juni 2012; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya di enam kampung di Distrik Mewoluk, yaitu Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampung Mewoluk, dan Kampung Mewud dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon, yaitu: 1. Sendius Wonda, SH., M.Si., dan Yorin Karoba, S.IP.; 2. Drs. Henok Ibo dan Yustus Wonda, S.Sos., M.Si.; 3. Agus Kogoya, S.IP., M.Si., dan Yakob Enumbi, S.PAK. 104 Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 41/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Haprizal Roji dan Toni Heriedi [No.Urut 6] |
| Amar Putusan | : | Menyatakan: - Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Permohonan dengan register Nomor 41/PHPU.D-X/2012 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012, ditarik kembali; - Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 3 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 43/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012 |
| Pemohon | : | 1. Iklil Ilyas Luebe dan Muhammad Ridwan [No.Urut 7]; 2. Mahreje Wahab dan Nasri Lisma [No.Urut 11]; 3. Muslim Ibrahim dan Azzama [No.Urut 5]. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 3 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 42/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Irmawan dan H. Yudi Chandra Irawan [No.Urut 2] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 3 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 44/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | I Made Sudana, S.H. |
| Amar Putusan | : | , Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 38/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Moh. Tanwir Abdur Rahman |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 38/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | Jusuf Latuconsina dan Liliane Aitonam |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; - Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Untuk Putaran Kedua, tanggal 30 Mei 2012 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Periode 2012-2017 tanggal 30 Mei 2012; - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada: 1. TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Desa Tamilouw Kecamatan Amahai; 2. Seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat; dan 3. Seluruh TPS di Kecamatan Teon Nila Serua, dengan menerapkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 79/KPU-KAB.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; - Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, serta Badan 223 Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya; - Melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan; - Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 26 Juni 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |