Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4091 to 4100 of 5112 items
Nomor 61/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | PT. Angkasaria Indahabadi |
| Amar Putusan | : | Menyatakan: • Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; • Permohonan Nomor 61/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditarik kembali; • Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 25 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 74/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen |
| Pemohon | : | Organisasi Advokat Indonesia (OAI)/Virza Roy Hizzal, S.H., M.H |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 25 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 13/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Bgd. Syafri; 2. Lavaza Basyaruddin; 3. Yuliana; 4. Asep Anwar. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 25 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 92/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 |
| Pemohon | : | Samsu Umar Abdul Samiun |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 33/Kpts/KPU-KAB/PSU- PKD/V/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 22 Mei 2012, sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, H.M. Yasin Welson La Jaha dan H. Abd. Rahman Abdullah, sebanyak 7.359 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dr. Azhari, S.STP., M.Si dan H. Naba Kasim, sebanyak 20.946 (dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh enam) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agus Feisal Hidayat, S.Sos., M.Si., dan Yaudu Salam Adjo, S.Pi., sebanyak 40. 864 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh empat) suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Drs. H. Djaliman Mady, M.M., dan Muh. Saleh Ganiru, S.Ag., sebanyak 305 (tiga ratus lima) suara; 5. Pasangan Calon Nomor Urut 7, Ali La Opa, S.H., dan Drs. La Diri, M.A., sebanyak 423 (empat ratus dua puluh tiga) suara; 6. Pasangan Calon Nomor Urut 9, Samsu Umar Abdul Samiun, S.H., dan Drs. La Bakri, M.Si., sebanyak 44.941 (empat puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh satu) suara; 7. Pasangan Calon Nomor Urut 10, H. La Uku, S.H., dan Dani, B.Sc., sebanyak 6.396 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh enam) suara; 189 • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk melaksanakan putusan ini; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 221/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Adolf Steve Waramori dan Titus Sumbari (No. Urut 1) |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menerbitkan surat keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 220/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Marinus Worabay dan Bolly Frederik |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menerbitkan surat keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 219/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Decky Nenepat dan Orgenes Runtubuol (No. Urut 7) |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menerbitkan surat keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 91/PHPU.D-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 |
| Pemohon | : | H. La Uku dan Dani |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 33/Kpts/KPU-KAB/PSU- PKD/V/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 22 Mei 2012, sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, H.M. Yasin Welson La Jaha dan H. Abd. Rahman Abdullah, sebanyak 7.359 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dr. Azhari, S.STP., M.Si dan H. Naba Kasim, sebanyak 20.946 (dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh enam) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agus Feisal Hidayat, S.Sos., M.Si., dan Yaudu Salam Adjo, S.Pi., sebanyak 40. 864 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh empat) suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Drs. H. Djaliman Mady, M.M., dan Muh. Saleh Ganiru, S.Ag., sebanyak 305 (tiga ratus lima) suara; 5. Pasangan Calon Nomor Urut 7, Ali La Opa, S.H., dan Drs. La Diri, M.A., sebanyak 423 (empat ratus dua puluh tiga) suara; 6. Pasangan Calon Nomor Urut 9, Samsu Umar Abdul Samiun, S.H., dan Drs. La Bakri, M.Si., sebanyak 44.941 (empat puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh satu) suara; 7. Pasangan Calon Nomor Urut 10, H. La Uku, S.H., dan Dani, B.Sc., sebanyak 6.396 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh enam) suara; 189 • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk melaksanakan putusan ini; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 218/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Petrus Yoram Mambal dan Imanuel Yenu |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menerbitkan surat keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 24 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 49/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sabang Tahun 2012 |
| Pemohon | : | H. Hirwan Jack dan H. Saluddin Al Cassany |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi • Mengabulkan eksepsi Termohon; • Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan; Dalam Pokok Permohonan • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 23 Juli 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |