Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4101 to 4110 of 5112 items

Nomor 48/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
Pemohon : Hj. Kartina Sukawati dan H. Supeno
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
Pemohon : Sri Susahid dan Hasan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; 93 Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
Pemohon : H. Sri Merditomo dan H. Karsidi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
Pemohon : Imam Suroso dan Sujoko
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
Pemohon : Slamet Warsito dan Sri Mulyani
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 3/SKLN-X/2012

Pokok Perkara : Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua
Pemohon : Komisi Pemilihan Umum
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, • Memerintahkan kepada Termohon I (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), Termohon II (Gubernur Papua), Majelis Rakyat Papua, dan Pemohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sejak putusan sela ini diucapkan sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan;
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 19 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 52/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemohon : 1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Golf Bukit Sentul 4. PT. Sanggaraha Daksamitra 5. PT. Sentul Golf Utama 6. PT. New Kuta Golf and Ocean View 7. PT. Merapi Golf 8. PT. Karawang Sport Centre Indonesia 9. PT. Damai Indah Golf, TBK
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik 85 Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 18 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Raja Syahrial Herman; 2. Raja Fadli.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 22
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 19/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Drs. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon : Andriyani
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: ƒ Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ƒ Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”; ƒ Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”; ƒ Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Juli 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan