Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3991 to 4000 of 5030 items

Nomor 51/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pemohon : 1. FX. Arief Poyuono 2. Darsono
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Permohonan para Pemohon mengenai Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) tidak dapat diterima; 47 • Menolak permohonan para Pemohon mengenai Pasal 17 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 57/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2012
Pemohon : H. Asib Amin dan H. Djasmi Has
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 57/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Saipul Jamil
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2012
Pemohon : Raidin Pinim dan H. Muslim Ayub
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2012, tanggal 15 Juli 2012; • Membatalkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Armen Desky dan Tgk. Appan Husni JS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara 2012 ; • Menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2012 sebagai berikut: - Drs. Raidin Pinim, MAP dan H. Muslim Ayub, S.H., M.M dengan perolehan suara sah 37.406; - Ir. H. Hasanuddin. B, M.M dan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dengan perolehan suara sah 51.059; - Drs. H. Rajidin, MAP dan Dr. Sarim, SPt, MP., M.M dengan perolehan suara sah 595; - Drs. H. Marthin Desky dan Hj. Kamasiah, S.Ag dengan perolehan suara sah 2.039; 179 - H. Amri Selian dan Drs. Muhammad Riduan SKD dengan perolehan suara sah 1.739; - M. Ridwan Sekedang, S.E., M.Si dan Ir. Erwin Sofyan Sihombing dengan perolehan suara sah 4.433; • Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 38/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua
Pemohon : Jusuf Latuconsina dan Liliane Aitonam
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 28 Putaran Kedua setelah penghitungan ulang surat suara sesuai dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHPU.D-X/2012, tanggal 26 Juni 2012 seluruhnya adalah sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. Jusuf Latuconsina dan drg. Liliane Aitonam, sebanyak 87.951 (delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Tuasikal Abua, S.H. dan Marlatu Leleury, S.E., sebanyak 90.027 (sembilan puluh ribu dua puluh tujuh) suara; • Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Untuk Putaran Kedua, tanggal 30 Mei 2012, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Periode 2012-2017, tanggal 30 Mei 2012; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Untuk Putaran Kedua sesuai dengan Putusan ini; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan Putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : 1. Judilherry Justam; 2. Chris Siner Key Timu; 3. Muhammad Chozin Amirullah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pemohon : 1. M. Komarudin; 2. Muhammad Hafidz; 3. Yulianti
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) yang menyatakan, “Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial; • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) yang menyatakan, “Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata- nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jaminan sosial; • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) selengkapnya harus dibaca, “Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta 44 program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jaminan sosial”; • Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; • Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; • Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) selengkapnya harus dibaca, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”; 45 • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Putaran Kedua Tahun 2012
Pemohon : Yohannes Eluay dan Risharyudi Triwibowo [No.Urut 2]
Amar Putusan : Menyatakan: • Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; • Permohonan Nomor 58/PHPU.D-X/2012 dalam perkara Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Putaran Kedua Tahun 2012, ditarik kembali; • Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Putaran Kedua Tahun 2012; • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 53/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kendari Tahun 2012
Pemohon : Tony Herbiansyah dan Yani Kasim Marewa [No.Urut 5]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 54/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kendari Tahun 2012
Pemohon : La Ode Muh. Magribi dan H. Rachman Siswanto Lantjinta [No.Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan