Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3971 to 3980 of 5030 items
Nomor 39/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Agus Kogoya dan Yakob Enumbi [No.Urut 3] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Menolak keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012, sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sendius Wonda, SH., M.Si., dan Yorin Karoba, S.IP., sebanyak 8.385 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Drs. Henok Ibo, dan Yustus Wonda, S.Sos., M.Si., sebanyak 71.990 (tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agus Kogoya, S.IP., M.Si., dan Yakob Enumbi, S.PAK., sebanyak 61.231 (enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh satu) suara; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya untuk melaksanakan putusan ini; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 26 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 77/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara |
| Pemohon | : | PT. Sarana Aspalindo Padang, dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “atau Badan-badan yang dimaksudkan dalam Pasal 8 Peraturan ini” dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Frasa “atau Badan-badan yang dimaksudkan dalam Pasal 8 Peraturan ini” dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Frasa “/Badan-badan Negara” dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) adalah 75 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Frasa “/Badan-badan Negara” dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5. Frasa “atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.6. Frasa “atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.7. Frasa “dan Badan-badan Negara” dalam Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.8. Frasa “dan Badan-badan Negara” dalam Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 76 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 25 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 34/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Andi Muhammad Asrun; 2. M. Jodi Santoso; 3. Nurul Anifah. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya; 1.1. Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi” 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang disertai frasa “dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti”. 1.2. Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frasa “dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti”. 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 25 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 9/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Abdul Halim Soebahar, dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 25 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 60/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | H. Zain Alkim |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 19 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 28/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Agus Yahya |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 19 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 3/SKLN-X/2012
| Pokok Perkara | : | Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua |
| Pemohon | : | Komisi Pemilihan Umum |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi • Menolak eksepsi Termohon I; Dalam Pokok Perkara • Mengabulkan permohonan Pemohon: 1. Menyatakan Pemohon berwenang melaksanakan semua tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua, termasuk meminta kepada Majelis Rakyat Papua untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua; 2. Menyatakan sah semua bakal pasangan calon yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yaitu 1. Drs. Menase Robert Kambu, M.Si dan Drs. Blasius Adolf Pakage; 2. Drs. Welington Wenda, M.Si. dan Ir. Weynand Watory; 3. Habel Melkias Suwae, S.Sos, M.M. dan Ev. Yop Kogoya, Dip. Th, S.E., M.Si; 4. Lukas Enembe, S.I.P., M.H. dan Klemen Tinal, S.E., M.M.; 5. Dr. Noakh Nawipa, Ed.D dan Johanes Wob, Ph.B., M.Si.; 6. DR. John Janes Karubaba, M.Sc dan Willy Bradus Magay, S.Sos; dan 7. Alex Hesegem, S.E. dan Ir. Marthen Kayoi, M.M. masing-masing sebagai bakal pasangan 179 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dapat mengikuti tahapan berikutnya; 3. Memerintahkan Pemohon untuk menerima bakal pasangan calon yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk mengikuti tahapan di Majelis Rakyat Papua; 4. Memerintahkan Pemohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diucapkannya putusan ini dan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 19 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 24/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Drs. Achmad Wazir Wicaksono; 2. Yayuk Istichanah; 3. Luthfi Aris Sasongko, S.Tp., M.Si.; 4. Helmy Purwanto, S.T., M.T.; 5. Safroni Isrososiawan, M.M.; 6. Muhammad Yusuf, M.Si.; 7. Ahmad Asir, S.Ag., M.Pd; 8. Abd. Basith, S.P. ; 9. Alif Muhlis, S.Ag.; 10. Drs. Khoiron; 11. Ir. Deni Ranggajaya; 12. Dendin Samsudin. Kuasa Pemohon: Andi Najmi Fuaidi, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 18 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 66/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Suyanto; 2. Iteng Achmad Surowi; 3. Akhmad; 4. Galih Aji Prasongko Kuasa Pemohon : R. Heri Sukrisno, S.H., M.H., dkk. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan pengujian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5063) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 68/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
| Pemohon | : | 1. Bambang Supriyanto; 2. Max Boli Sabon; 3. Eddie I. Doloksaribu; 4. Ari Lazuardi Pratama; 5. Muhammad Anshori; 6. Andriko Sugianto Otang. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 33 1.1. Pasal 15 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “dan magister” Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Pasal 15 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “dan magister” Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 13 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |