Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3981 to 3990 of 5030 items

Nomor 77/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Suwarto, S.Sos
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 13 September 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Abdul Havid Permana; 2. Mohammad Huda; 3. Satrio Fauzia Damardjat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 September 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Pemohon : 1. Letjen TNI (Purn) Rais Abin; 2. Letjen TNI (Purn) Soekotjo Tjokroatmodjo.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 33 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat yaitu: sepanjang tidak dimaknai, “Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, dan Bintang Gerilya”; 1.2. Pasal 33 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu: sepanjang tidak dimaknai, “Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, dan Bintang Gerilya”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 12 September 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012
Pemohon : Yakob Pujau dan Yulius Yapugau
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 September 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 60/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012
Pemohon : 1. Hirenus Sondegau dan Yesaya Bakau; 2. Maxiumus Zonggonau dan Simon Widigipa; 3. Bartolomeus Mirip dan Salo Holombao
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 September 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah [Pasal 14 huruf e dan huruf f]
Pemohon : 1. Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB); 2. Sundy Ingan; 3. Andu; 4. Luther Kombong; 5. H. Awang Ferdian Hidayat, M.H; 6. Muslihuddin Abdurrasyid, M.Pdi; 7. Ir. H. Bambang Susilo, M.M
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: • Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V untuk seluruhnya; • Permohonan Pemohon VI sampai dengan Pemohon IX tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 September 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 51/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM); 2. Yayasan Soegeng Sarjadi; 3. Yuda Kusumaningsih; dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 54/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Partai Nasional Indonesia (PNI); 2. Noviantika Nasution; 3. Max Lau Siso; 4. Badikenita Sitepu; 5. Lasmidara.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 52/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU); 2. Partai Bulan Bintang (PBB); 3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan UUD 1945; 1.2. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan ”partai politik baru” adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” bertentangan dengan UUD 1945; 1.3. Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 102 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan UUD 1945; 1.4. Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945; 1.5. Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945; 1.6. Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.7. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa 103 ”yang dimaksud dengan ”partai politik baru” adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.8. Pasal 17 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.9. Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.10. Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5316) sepanjang frasa ”DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan