Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4001 to 4010 of 5112 items

Nomor 53/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Suharto; 2. H. Tjuk Kasturi Sukiadi; 3. Ali Azhar Akbar
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 93/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Probolinggo Tahun 2012
Pemohon : Salim Qurays dan Agus Setiawan [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 92/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Probolinggo Tahun 2012
Pemohon : H. Kusnadi dan H. Wahid Nurahman [No. Urut 3]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 81
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS); 2. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA); 3. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M); dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 7 ayat (6a) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 5303) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 91/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Pemohon : La Ode Asis dan H. T. Yusrin
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 90/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Pemohon : H. Ali Mazi dan Bisman Saranani
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan keberatan Termohon II dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Pemohon : Ridwan Bae dan Haerul Saleh [No.Urut 3]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 88/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Pemohon : H. Buhari Matta dan H. MZ. Amirul Tamim [No.Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Pemohon : MZ. Amril Tamim dan Agus Feisal Hidayat [No.Urut 6]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 86/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Pemohon : H. Ibrahim Marsela dan H. Muirun Awi [No.Urut 4]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan