Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4011 to 4020 of 5112 items
Nomor 10/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | H. Isran Noor |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 98 4959) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”; 1.2. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”; 1.3. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan” dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”; 1.4. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan” dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”; 1.5. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WP yang dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.6. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah 99 setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.7. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”; 1.8. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah”; 1.9. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah”; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 22 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 69/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | H. Parlin Riduansyah |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Mahkamah memaknai bahwa: 2.1. Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum; 2.2. Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum; 2.3. Pasal 197 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) selengkapnya menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 145 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 85/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Dedi Jaminsyah Putra dan H. Affan Siregar [No.Urut 4]. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 22 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 84/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2012 |
| Pemohon | : | H. Rustam Efendi dan Irwan Evendi [No.Urut 5] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 22 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 83/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2012 |
| Pemohon | : | H. Akisropi dan H. Akmaludin Moestofa [No.Urut 4] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; 62 Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 22 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 36/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 116 1.2 Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3 Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4 Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5 Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.6 Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.7 Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut; 117 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 82/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Marius Yeimo dan Anselmus Petrus Youw |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, tanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, tanggal 19 Oktober 2012; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Marius Yeimo, SE., dan Drs. Anselmus Petrus Youw; 4. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pinai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. 44 |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Yulianus Kayame dan Haam Nawipa [No.Urut 3] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait II. Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PHPU.D-X/2012, 80/PHPU.D-X/2012, 81/PHPU.D-X/2012, dan 82/PHPU.D-X/2012. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 78/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Yan Tebay dan Marselus Tekege |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, tanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, tanggal 19 Oktober 2012; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Pemohon (Yan Tebay S.Sos M.Si dan Marselus Tekege, S.Pd ) sebagai bakal pasangan calon perseorangan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan 65 Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 81/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Lukas Yeimo dan Olean Gobai |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, bertanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, bertanggal 19 Oktober 2012; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Lukas Yeimo, S.Pd. dan Olean Wege Gobai; 4. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 40 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |