Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3951 to 3960 of 5030 items

Nomor 67/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012
Pemohon : Drs. Edi Langkara, M.H dan Ir. Yuslan Idris (Pasangan Nomor Urut 1)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012
Pemohon : H. Morkes Effendy dan H. Burhanuddin A. Rasyid [No. Urut 3].
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012
Pemohon : H. Armin Ali Anyang dan H. Fathan A. Rasyid
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 69/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang Tahun 2012
Pemohon : Hasan Karman dan Ahyadi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 197
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Habiburokhman; 2. Adhe Dwi Kurnia; 3. Munathsir Mustaman; dan 4. M. Said Bakhri.
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 101/PUU-X/2012, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) sepanjang frasa “20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; 3
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 15 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. M. Komarudin; 2. Susi Sartika; 3. Yulianti.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan 22 program jaminan sosial yang diikuti” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 1.2 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 1.3 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) selengkapnya harus dibaca, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”; 23 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Cilacap Tahun 2012
Pemohon : Hj. Novita Wijayanti dan H. Mochammad Muslich [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012
Pemohon : 1. Abdul Majid dan Kustomo [No. Urut 1]; 2. Mohamad Suhadi dan Suyitno [No. Urut 2]; 3. H. Gunawan Wirutomo dan Sundjojo [No. Urut 3]
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 66/PHPU.D-X/2012 dalam perkara Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012
Pemohon : Supiyardi dan Encep Saepulloh [No.Urut 2] Kuasa Pemohon : Sadar Muslihat, S.H., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 114
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 62/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012
Pemohon : 1. Gantira Kusumah dan Bambang Suprihatin; [No. Urut 1] 2. Cecep Rustandi dan Eman Sulaeman [No.Urut 4]; 3. Ahmad Ramli Assagaf dan Jumadi. [No. Urut 5] Kuasa Pemohon : R. Hikmat Prihadi, S.H., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan