Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3931 to 3940 of 5030 items

Nomor 83/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2012
Pemohon : H. Akisropi dan H. Akmaludin Moestofa [No.Urut 4]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; 62 Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2012
Pemohon : H. Rustam Efendi dan Irwan Evendi [No.Urut 5]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2012
Pemohon : Dedi Jaminsyah Putra dan H. Affan Siregar [No.Urut 4].
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 116 1.2 Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3 Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4 Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5 Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.6 Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.7 Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut; 117 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 13 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012
Pemohon : 1. Yosafat Nawipa dan Bartholomeus Yogi; 2. Martinus Yogi dan Mathias Mabi Gobay; 3. Willem Y Keiya dan Yohan Yaimo.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode 2012-2017, bertanggal 24 April 2012 dan 41 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012-2017, tanggal 19 Oktober 2012; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon dan bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik yaitu: 1) Hengky Kayame, SH., dan Yohanes You, S.AG., M.Hum. 2) Drs. Willem Y. Keiya dan Yohan Yaimo, S.Sos.; dan dari pasangan calon perseorangan yaitu : 1) Yosafat Nawipa S.Pd., dan Bartholomeus Yogi, A. Md., S.Sos.; 2) Martinus Yogi, SE., dan Mathias Mabi Gobay, SE.; dengan tanpa membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon baru.  Memerintahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya;  Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan hasil pelaksanaan amar putusan ini kepada Mahkamah dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 81/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012
Pemohon : Lukas Yeimo dan Olean Gobai
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, bertanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, bertanggal 19 Oktober 2012; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Lukas Yeimo, S.Pd. dan Olean Wege Gobai; 4. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 40 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 78/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012
Pemohon : Yan Tebay dan Marselus Tekege
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir,  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, tanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, tanggal 19 Oktober 2012;  Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Pemohon (Yan Tebay S.Sos M.Si dan Marselus Tekege, S.Pd ) sebagai bakal pasangan calon perseorangan;  Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya;  Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan 65 Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 79/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012
Pemohon : Yulianus Kayame dan Haam Nawipa [No.Urut 3]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait II. Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PHPU.D-X/2012, 80/PHPU.D-X/2012, 81/PHPU.D-X/2012, dan 82/PHPU.D-X/2012.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012
Pemohon : Marius Yeimo dan Anselmus Petrus Youw
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, tanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, tanggal 19 Oktober 2012; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Marius Yeimo, SE., dan Drs. Anselmus Petrus Youw; 4. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pinai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. 44
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 77/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Brebes Tahun 2012
Pemohon : H. Agung Widyantoro dan H. Athoillah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 November 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan