Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3911 to 3920 of 5030 items

Nomor 97/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012
Pemohon : Natalis Edowai,S.E dan Mesak Pakage, S.Sos (No. urut 6) Kuasa Pemohon : AH Wakil Kamal, S.H., M.H. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda berlakunya/pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, bertanggal 24 November 2012, beserta lampirannya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai agar melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kampung di Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga kampung tersebut sesuai dengan kewenangannya; 80 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 20 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 96/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012
Pemohon : Yan Giyai., S.Sos. MT dan Yakunias Adii (No Urut 4) Kuasa Pemohon : Denny Kailimang, S.H.M.H. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 20 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 94/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kapuas Tahun 2012
Pemohon : Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 63/BA/XI/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012; 3. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 74/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012 beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/BA/XI/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, bertanggal 19 November 2012; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang pada: a. Seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur; b. Seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur; c. Seluruh TPS di Desa Naning, Kecamatan Basarang; d. Seluruh TPS di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur; e. Seluruh TPS di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala; f. Seluruh TPS di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat; 117 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara tersebut sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kapuas Tahun 2012
Pemohon : H Surya Dharma dan Taufiqurrahman [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-X/2012 bertanggal 14 Desember 2012;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 53/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Suharto; 2. H. Tjuk Kasturi Sukiadi; 3. Ali Azhar Akbar
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI); 2. Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kebenaran dan Keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (PEMBELA NKRI); 3. Eddy Wesley Parulian Sibarani; 4. Masyur Maturidi; 5. M. Fadhlan Hagabean Nasution.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 43/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); 3. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI); 4. Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI); 5. Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSPTSK).
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : M. Komarudin dan Muhammad Hafidz
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Ahmad Daryoko; 2. Ir. Kgs. Muhammad Irzan Zulpakar; 3. Mukhtar Guntur Kilat, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 92/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Probolinggo Tahun 2012
Pemohon : H. Kusnadi dan H. Wahid Nurahman [No. Urut 3]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 81
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan