Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3891 to 3900 of 5030 items

Nomor 40/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : H. Hamdani Prayogo Kuasa Hukum : M. Sholeh Amin, S.H., M.Hum.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah”; 1.2. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah”; 1.3. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 58 Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”; 1.4. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Jono Sihono, S.H (Pemohon I); 2. M. Sinufa Zebua, S.H (Pemohon II). Kuasa Pemohon : R. Supramono, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 67/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Indonesian Human Rights Committe For Social Justice (IHCS) yang diwakili oleh Gunawan sebagai Ketua Komite Eksekutif IHCS. Kuasa Hukum : Ecoline Situmorang, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2012
Pemohon : H. Achmad Suwandhi, S.H dan Muhlis (Nomor urut 4) Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012
Pemohon : H. Hermanto Subaidi, M.Si dan Drs. KH. Dja’far Shodiq (nomor urut 6) Kuasa Pemohon : Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 98/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012
Pemohon : H. Ahmad Hi. M. Ali,SE dan Drs. Jakin Tumakaka, MM. (Nomor urut 4) Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 238 2. Membatalkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, bertanggal 7 Desember 2012; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2012 di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengikutsertakan Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Andi Muhammad AB, S.Sos., MM dan Saiman Pombala, S.Sos; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012
Pemohon : Drs. Chaeruddin N. Zen, M.M dan dr. Delis Julkarson Hehi (nomor urut 5) Kuasa Pemohon : Daniel Tonapa Masiku, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir,  Menunda putusan perkara a quo sampai dengan dilaksanakannya dan dilaporkannya putusan Nomor 98/PHPU.D-X/2012 kepada Mahkamah Konstitusi.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012
Pemohon : H. Imam Buchori, SH. dan RH. Zainal Alim (bakal pasangan calon) Kuasa Pemohon : AH Wakil Kamal, SH., MH.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah dan objek permohonan; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 3. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Andi Akbar Fitriyadi, dkk Kuasa Pemohon : Alvon Kurnia Palma, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 8 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. PT. Bukit Makmur Mandiri Utama; 2. PT. Pama Persada Nusantara (PAMA); 3. PT. Swa Kelola Sukses; 4. PT. Ricobana Abadi; 5. PT. Nipindo Primatama; 6. PT. Lobunta Kencana Raya; 7. PT. Uniteda Arkato. Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan