Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3881 to 3890 of 5030 items

Nomor 3/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2012
Pemohon : Drs. H. Dudung B. Supardi, M.M. dan H. Yogie Mochamad, S.E., M.M. (Nomor urut 1) Kuasa Pemohon : Fadli Nasution, S.H., M.H.dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2012
Pemohon : Hj. Sumiyati dan Anim Imamuddin, SE. MM (Nomor urut 2) Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 108
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2012
Pemohon : Drs. H. Dadang Mulyadi, M.M. dan Lukman Hakim (Nomor urut 3) Kuasa Pemohon : Herman Kadir, S.H., M.Hum. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 118/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pemohon : 1. Deni Aulia Ahmad; 2. Bisma Mauria; 3. Purwanto; 4. Achmad Djunaidi; Kuasa Pemohon : Hariyanto, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 118/PUU-X/2012 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 18 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Nganjuk Tahun 2012
Pemohon : Pemohon : Hj. Siti Nurhayati dan Sumardi [No.Urut 1] Kuasa Pemohon : Adi Wibowo, S.H., S.Sos., M.Si., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 105/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Nganjuk Tahun 2012
Pemohon : Pemohon : H. Njono Djoyo Astro dan KH. A. Syaiful Anam [No.Urut 3] Kuasa Pemohon : Hariyanto, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Minahasa Tahun 2012
Pemohon : Pemohon : Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng [No.Urut 3] Kuasa Pemohon : Daniel Tonapa Masiku, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)(Pemohon I); 2. Ryan Muhammad (Pemohon II); 3. Erwin Agustian (Pemohon III); 4. Eko Santoso (Pemohon IV). Pemohon I,II,III,dan Pemohon IV tergabung dalam Tim Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila Kuasa Pemohon III dan IV : Yuherman, S.H., MH., M.Kn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 55 1.1. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) bertentangan dengan UUD 1945; 1.2. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) bertentangan dengan UUD 1945; 1.3. Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.4. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5035) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Mozes Kallem, S.H. Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., SpN.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Erik
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan