Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3901 to 3910 of 5030 items

Nomor 25/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Hofni Ajoi, dkk Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dr. Ir. Fadel Muhammad Kuasa Pemohon : Drs. Muchtar Luthfi. S.H.,M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Habiburokhman, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 8 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 91/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ricky Elviandi Afrizal
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 8 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Djailudin Kaisupy
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 3 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Debbi Agustio Pratama
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 106/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Partai Bulan Bintang (PBB); 2. Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP); 3. Partai Damai Sejahtera (PDS); dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 106/PUU-X/2012 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5316); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara Nomor 106/PUU- 4 X/2012 serta mengembalikan berkas permohonan a quo kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 3 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 105/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Raden Bung Hatta
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 3 2. Permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) dan Pasal 4, Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) dan Pasal 4, Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 3 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 53/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : 1. Pong Hardjatmo; 2. Ridwan Saidi; 3. Judilherry Justam; 4. M. Ridha; 5. Gatot Sudarto; 6. Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Pemohon : 1. M. Achsin 2. Anton Silalahi 3. Yanuar Mulyana 4. Rahmat Zuhdi 5. M. Zainudin
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara 187 Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang kata “manipulasi” dalam Pasal 55 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tidak dimaknai “sebagai perbuatan yang didasari oleh niat jahat untuk mencari keuntungan bagi dirinya ataupun pihak lain secara melawan hukum berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup”; 1.2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yakni tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “manipulasi” dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tidak dimaknai “sebagai perbuatan yang didasari oleh niat jahat untuk mencari keuntungan bagi dirinya ataupun pihak lain secara melawan hukum berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup”; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Januari 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan