Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3901 to 3910 of 5112 items

Nomor 15/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Drs. H. Muslim Kasim, Akt., M.M (Pemohon I); 2. Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H (Pemohon II); 3. Drs. H. Syamsu Rahim, M.M (Pemohon III); 4. Drs. H. Nasrul Abit, MBA (Pemohon IV); Kuasa Pemohon : Ilhamdi Taufik, S.H., M.H., dan Khairul Fahmi, S.H., M.H
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dra. Hj. Noorwahidah, M.Ag; 2. Zainal Ilmi, S.Ag., M.Pd. Kuasa Pemohon : Saleh, S.H., M.H., Dedy Cahyadi, S.H., dan Moch. Sulaiman, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 20/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013
Pemohon : Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki (Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon : 1. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Pemohon I; 2. Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Pemohon II. Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 23, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Drs. Obednego Depparinding, M.H Kuasa Pemohon : Pither Ponda Barany, SH., MH dan Jonathan,W.S, SH
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Aris Winarto; 2. Achmad Hawanto; 3. Heryono; 4. Mulyadi; 5. Angga Damayanto; 6. Khoirur Rosyid; 7. Siswanto. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 28 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 110/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon I; 2. Dr. Drs. Habiburrahman, M.Hum (Hakim Agung) Pemohon 2; 3.Dr. Imam Subechi, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon 3; 4. Imron Anwari, S.H., Spn., M.H (Hakim Agung) Pemohon 4; 5. Suhadi, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon 5 6. H. Kadar Slamet, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengawas) Pemohon 6; 7. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H (Hakim Tinggi) Pemohon 7; 8. Drs. Abdul Goni, S.H., M.H.(Hakim PA) Pemohon 8; 9. Mien Trisnawati, S.H., M.H (Wakil Ketua PN) Pemohon 9. Kuasa Pemohon : Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 28 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 115/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dr. Ismail, S.Ag, M.Ag Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kuasa Pemohon : M. Sholeh Amin, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 114/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dr. H. Idrus, M. Kes (Pensiunan PNS)
Amar Putusan : , Mengadili, Menyatakan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1 Menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 28 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pemohon : 1. Dr. Andi Muhammad Asrun S.H., M.H. 2. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama”; 1.2. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 35 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 28 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan