Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3921 to 3930 of 5112 items

Nomor 87/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Wawan; 2. Kasiyono. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mohammad Umar Halimuddin, S.H. 2. Siti Hidayawati, S.H Kuasa Pemohon : Deddy Iskandar, S.H. dan Zulkarnain Zaumar, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut: 27 1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya; 2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; 3) Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; 4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS; 1.2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut: 1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya; 2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; 3) Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; 4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Akhadi Wira Satriaji., dkk Kuasa Pemohon : Wahyu Wagiman, S.H., dkk.
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 23/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) dan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mahendra Budianta; 2. Arifin. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Deiyai Putaran II Tahun 2012
Pemohon : Natalis Edowai dan Mesak Pakage (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon : AH. Wakil Kamal, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan : : 1. Memberikan perpanjangan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D- X/2012, bertanggal 20 Desember 2012; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012, dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah ketetapan ini diucapkan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ketetapan ini diucapkan; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 17/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : 1. Barnabas Suebu, S.H dan Dr. (HC) John Tabo, S.E., MBA (Bakal Calon); 2. Dr. John Janes Karubaba, M.Sc dan Willy Bradus Magay, S.Sos (Bakal Calon. Kuasa Pemohon : Yuherman, S.H., M.H., MKn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; 2. Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : 1. Pdt. Dr. Noakh Nawipa, Ed.D dan Drs. Johanes Wob, Ph.D., M.Si (Nomor Urut 1); 2. Drs. Wellington Lod Wenda, M.Si dan Ir. Weynand Belthazart Watory (Nomor Urut 4); 3. Alex Hesegem, S.E. dan Ir. Marthen Kayoi, M.M. (Nomor Urut 5. Kuasa Pemohon : Nikson Gans Lalu, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : Drs. Menase Robert Kambu, M.Si dan Drs. Blasius Adolf Pakage (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : DR. Habel M. Suwae, S.Sos., MM dan Ev. Yop Kogoya, Dip.Th., MM (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon : Paskalis Letsoin, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Heriyanto, S.H., M.H.
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 4 2. Permohonan dengan register Nomor 10/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian:  Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) ...”;  Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “... pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan peraturan DKPP”;  Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ...”;  Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “... pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan peraturan DKPP”;  Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “DKPP menetapkan Putusan ...”;  Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “Putusan DKPP ...”;  Pasal 112 ayat (12) sepanjang frasa “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat”;  Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “... wajib melaksanakan putusan DKPP”;  Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “Pengambilan putusan ...”;  Pasal 119 ayat (4);  Pasal 120 ayat (4); dan  Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 6 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan