Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3841 to 3850 of 5030 items

Nomor 87/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Wawan; 2. Kasiyono. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Antonius Iwan Dwi Laksono; 2. Mochamad Saiful, S.H. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : DR. Habel M. Suwae, S.Sos., MM dan Ev. Yop Kogoya, Dip.Th., MM (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon : Paskalis Letsoin, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : Drs. Menase Robert Kambu, M.Si dan Drs. Blasius Adolf Pakage (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : 1. Pdt. Dr. Noakh Nawipa, Ed.D dan Drs. Johanes Wob, Ph.D., M.Si (Nomor Urut 1); 2. Drs. Wellington Lod Wenda, M.Si dan Ir. Weynand Belthazart Watory (Nomor Urut 4); 3. Alex Hesegem, S.E. dan Ir. Marthen Kayoi, M.M. (Nomor Urut 5. Kuasa Pemohon : Nikson Gans Lalu, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 17/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : 1. Barnabas Suebu, S.H dan Dr. (HC) John Tabo, S.E., MBA (Bakal Calon); 2. Dr. John Janes Karubaba, M.Sc dan Willy Bradus Magay, S.Sos (Bakal Calon. Kuasa Pemohon : Yuherman, S.H., M.H., MKn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; 2. Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Deiyai Putaran II Tahun 2012
Pemohon : Natalis Edowai dan Mesak Pakage (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon : AH. Wakil Kamal, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan : : 1. Memberikan perpanjangan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D- X/2012, bertanggal 20 Desember 2012; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012, dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah ketetapan ini diucapkan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ketetapan ini diucapkan; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Heriyanto, S.H., M.H.
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 4 2. Permohonan dengan register Nomor 10/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian:  Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) ...”;  Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “... pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan peraturan DKPP”;  Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ...”;  Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “... pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan peraturan DKPP”;  Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “DKPP menetapkan Putusan ...”;  Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “Putusan DKPP ...”;  Pasal 112 ayat (12) sepanjang frasa “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat”;  Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “... wajib melaksanakan putusan DKPP”;  Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “Pengambilan putusan ...”;  Pasal 119 ayat (4);  Pasal 120 ayat (4); dan  Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 6 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012-2013
Pemohon : Drs. H. Zulkarnaini, M.Si dan Drs. Irwan Yuni, M.Kes (Bakal Calon) Kuasa Pemohon : Zulfikar Sawang, S.H., dan Dadi Meradi, S.H.,
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012-2013
Pemohon : 1. M. Natsir dan Zulkifli (Nomor Urut 5) 2. M. Saleh, S.Pd.I dan Ir. H. Ridwan A. Rahman, MMT (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Kamaruddin, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan