| Pokok Perkara |
: |
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 |
| Pemohon |
: |
Hj. Sandra Puspa Dewi dan Drs. Harimuddin Rasyid, S.H. Pasangan Calon (Nomor Urut 3)
|
| Amar Putusan |
: |
Pasangan Calon Nomor Urut 1: Drs. H. Yusran Aspar, M.Si. dan Drs. H. Mustaqim, M.Z., M.M. dibatalkan (didiskualifikasi) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam lingkup Kabupaten Penajam Paser Utara tanpa mengikut sertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1: Drs. H. Yusran Aspar, M.Si. dan Drs. H. Mustaqim, M.Z., M.M. paling lambat 90 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara a quo; ATAU 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan 35 Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (Model DB-KWK.KPU) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utaratertanggal 02 Mei 2013; 3. Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Surat Keputusan 65/Kpts/KPU-PPU-6409.12/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 02 Mei 2013; 4. Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Surat Keputusan KPU Nomor 66/Kpts/KPU-PPU-6409.13/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 tertanggal 02 Mei 2013; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam lingkup Kabupaten Penajam Paser Utara paling lambat 90 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara a quo; Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aquo et bono; [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 52/Kpts/KPU-PPU- 6409.07/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 55/Kpts/KPU-PPU- 6409.07/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6S/Kpts/KPU- 36 PPU-6409.12/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013 dl Tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (Model DB-KWK.KPU); 5. Bukti P-5 : Fotokopi Model DB2-KWK.KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara [2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 65/Kpts/KPU-PPU-6409.12/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013, tanggal 2 Mei 2013, yang ditetapkan oleh Termohon; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan kuasa hukum Pemohon. Bahwa pada persidangan pendahuluan tanggal 21 Mei 2013, kuasa hukum Pemohon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum kepada Mahkamah, bertanggal 21 Mei 2013; 37 Bahwa terkait dengan hal tersebut Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari Pemohon, dengan demikian Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon tanpa kuasa hukum; [3.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan tanggal 21 Mei 2013 berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 591.24/PAN.MK/5/2013, tanggal 15 Mei 2013 perihal Panggilan Sidang, namun ternyata Pemohon tidak hadir; [3.4] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah dalam persidangan tanggal 22 Mei 2013 kembali memanggil Pemohon untuk hadir dalam persidangan tersebut, namun Pemohon tetap tidak hadir; [3.5] Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon tersebut, yang meskipun telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dan tidak pula memerintahkan kuasanya untuk hadir tanpa alasan yang sah, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu, demi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur; 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Pemohon telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak hadir; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 38 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
| Jenis Amar Putusan |
: |
Gugur |
| Tanggal Putusan |
: |
30 Mei 2013 |
| File Pendukung |
: |
Dokumen Putusan |