Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3831 to 3840 of 5030 items

Nomor 104/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Prof. Dr. Syamsuddin Haris., dkk sebagai Pemohon 1 sampai dengan Pemohon 56 Kuasa Pemohon : Veri Junaidi SH, MH., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013
Pemohon : 1. H. Ecek Karyana, S.Kep., MH dan dr. Irwanto (Nomor Urut 4)Pemohon I; 2. H. Oom Supriatna dan Hj. Erni Juwita (Nomor Urut 5) Pemohon II. Kuasa Pemohon : H. Idang Sugesti, SH., MH., dan Moch. E. Romli, SH.,
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; 2. Objek permohonan para Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 27 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 19/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013
Pemohon : Dr. H. Mulyono, MM dan Jona Arizona, S.IP (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 129 Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 27 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Sri Sudarjo
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 2, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; 2. Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 2, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditolak.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2013
Pemohon : Elvis Tabuni dan T.E.A. Hery Dosinaen [No. Urut 5]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon untuk sebagian; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 94/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kapuas Tahun 2012
Pemohon : Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 63/BA/XI/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012, sepanjang perolehan suara para Pasangan Calon pada Desa Anjir Mambulau Barat, Desa Anjir Mambulau Timur, Desa 84 Naning, Desa Tamban Baru Tengah, Desa Sei Teras, dan Kelurahan Selat Hulu; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 74/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012 beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/BA/XI/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, bertanggal 19 November 2012; 3. Menetapkan hasil gabungan perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon pada Desa Anjir Mambulau Barat, Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Naning, Desa Tamban Baru Tengah, Desa Sei Teras, dan Kelurahan Selat Hulu pada Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012 sebagai berikut: 3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T dan Ir. H. Muhajirin, M.P., memperoleh 6.029 suara; 3.2. Pasangan Calon Nomot Urut 2 atas nama H. Surya Dharma, S.Pi dan H. Taufiqurrahman memperoleh 432 suara; 3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si dan Ir. Herson Barthel Aden, M.Si memperoleh 7.587 suara; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya; 5. Menolak keberatan Pihak Terkait;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kapuas Tahun 2012
Pemohon : H Surya Dharma dan Taufiqurrahman [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mahendra Budianta; 2. Arifin. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Akhadi Wira Satriaji., dkk Kuasa Pemohon : Wahyu Wagiman, S.H., dkk.
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 23/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) dan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mohammad Umar Halimuddin, S.H. 2. Siti Hidayawati, S.H Kuasa Pemohon : Deddy Iskandar, S.H. dan Zulkarnain Zaumar, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut: 27 1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya; 2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; 3) Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; 4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS; 1.2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut: 1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya; 2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; 3) Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; 4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 13 Maret 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan