Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3821 to 3830 of 5112 items
Nomor 99/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)diwakili oleh Gunawan 2. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD)diwakili oleh Widyastama Cahyana 3. Aliansi Petani Indonesia (API)diwakili oleh Muhammad Nur Uddin 4. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) diwakili oleh Dwi Astuti 5. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) diwakili oleh Witoro 6. Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI) diwakili oleh Suprapto 7. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) diwakili oleh Mansuetus Alsy Hanu 8. Perkumpulan Sawit Watch diwakili oleh Nurhanudin Achmad 9. Serikat Petani Indonesia (SPI) diwakili oleh Henry Saragih 10. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) diwakili oleh Rahmat 11. Kunoto 12. Karsinah Kuasa Pemohon: Ecoline Situmorang, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”; 1.2. Frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”; 1.3. Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478), menjadi menyatakan, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk perorangan petani kecil”; 1.4. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”; 129 1.5. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”; 1.6. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) menjadi menyatakan, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 18 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 78/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Drs. H. Iskandar Hasan, SH., MH., dan Ir. Achmad Hafisz Tohir Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: H. Saiman, SH.,dkk |
| Amar Putusan | : | Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 78/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 11 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 77/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Tuty Dau dan H. Maryono, S.Hi.,M.Si Pasangan Calon (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Bachtiar Effendi, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 11 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 76/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Faridawaty Darland Atjeh dan H. Sodikul Mubin Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Nahar A. Nasada, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 11 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 80/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. dan Hj. Anisja Djuita Supriyanto, S.E., M.M. Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Munarman, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 11 Juli 2013. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 11 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 |
| Pemohon | : | H. Herman Deru dan Hj. Maphilinda Boer Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H.,MCCL,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2013 – 2018 173 Pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 14 Juni 2013; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada: a. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; b. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu; c. Seluruh TPS di Kota Palembang; d. Seluruh TPS di Kota Prabumulih; e. Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 11 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 75/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Hj. Relawati, S.H. dan H. Purman Jaya S.Sos. Pasangan Calon (Nomor Urut 7) Kuasa Pemohon: Dorel Almir, S.H., M.Kn., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 9 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 74/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 |
| Pemohon | : | H. Mulyar Samsi dan Yusia. S. Tingan Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Bachtiar Effendi, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Ekpsesi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 9 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 73/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Piet Hein Kuera Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Piet Kangidahe, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 9 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 72/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | 1. Agus Saputra dan Sugeng Pasangan Calon (Nomor Urut 2) sebagai Pemohon 1 2. H. Hazuar Bidui AZ dan Agus Sutikno Pasangan Calon (Nomor Urut 3) sebagai Pemohon 2 3. H. Arkoni dan Hj. Nurmala Dewi Pasangan Calon (Nomor Urut 4) sebagai Pemohon 3 4. H. Askolani dan Idasril Pasangan Calon (Nomor Urut 5) sebagai Pemohon 4 5. H. Slamet dan Syamsuri HAJ Pasangan Calon (Nomor Urut 6) sebagai Pemohon 5 Kuasa Pemohon: Alamsyah Hanafiah, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 8 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |