Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3801 to 3810 of 5030 items

Nomor 36/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013
Pemohon : H. Idham, S.H., M.Si dan H. Supardi, S.Sos., MAP (pasangan calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : H. A. Rasyid Rahman, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 40/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013
Pemohon : Ir. H. Mohammad Yamin dan Muhammad Nurmadani, S.Ag (pasangan calon Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon : Agus Hendri, S.H. dan Erny Sutrisni, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Mutholib Kuasa Pemohon : H. Sholeh Hayat, S.H., H. Subroto Kalim, dan Bambang Juwono, S.H., M.Hum.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Kata “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”; 1.2. Kata “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”; 1.3. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan Nomor 32 diubah menjadi Nomor 23 (sah dicoret) 21 dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”; 1.6. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.7. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.8. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.9. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 30 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : H. Adhan Dambea, S.Sos., M.A dan H. Inrawanto Hasan (Bakal pasangan calon) Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 116 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap; 3. Menunda pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Gorontalo oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo tanggal tiga bulan April tahun dua ribu tiga belas; 4. Menunda pelaksanaan Berita Acara tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013, Nomor 70/BA/IV/2013, tanggal tiga bulan April tahun dua ribu tiga belas; 5. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 28/Kpts/Pilkada/KPU.Kota-028.436571/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013, tanggal 3 April 2013; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo untuk melaporkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado a quo diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : AW Talib dan Ridwan Monoarfa (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon : Panhar Makawi, SH., MH
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013 tanggal 30 April 2013;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Tahun 2013
Pemohon : H. Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Abubakar Bahmid (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon : Sulistyowati, S.H., M.H. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013 tanggal 30 April 2013.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 30 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013
Pemohon : Drs. Ibrahim A. Medah dan E. Melkiades Laka Lena, S.SP. A.pt (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Samsudin, SH., dan Benyamin D Tungga, SH., MH
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palopo Tahun 2013
Pemohon : Drs. H. Haidir Basir, MM dan dr. H. Andi Thamrin Djufri, M.Kes (Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon : Karmal Maksudi, S.H., H. Harla Ratda, S.H., MH, dan Mufraini Hamzah, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 98/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012
Pemohon : H. Ahmad Hi. M. Ali, SE dan Drs. Jakin Tumakaka, MM (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Nomor Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/XII/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, tanggal 7 Desember 2012; 2. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Morowali Tahun 2012 sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Hi. Burhan Hi.Hamading, MH dan Drs. Huragas Talingkau, memperoleh 2.012 suara; 2.2. Pasangan Calon Nomot Urut 2 atas nama Drs. H. Anwar Hafid, M.Si dan Drs. S.U. Marunduh, M.Hum memperoleh 59.787 suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Ahmad M. Ali, SE dan Drs. Jakin Tumakaka, MM memperoleh 26.152 suara; 2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Drs. H. Chaeruddin Zen, MM dan dr. Delis J. Hehi memperoleh 17.676 suara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya; 4. Menolak keberatan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012
Pemohon : Drs. Chaeruddin N. Zen, M.M dan dr. Delis Julkarson Hehi (Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon : Daniel Tonapa Masiku, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 April 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan