Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3801 to 3810 of 5112 items
Nomor 45/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Sefriths E. D. Nau 2. Haeril, S.E., M.Si 3. Abady 4. Uksam B. Selan, S.Pi, M.A. 5. Drs. Syarifudin, M.A. 6. Jusuf Dominggus Lado, S.E., M.M. 7. Arifin L. Betty, STP 8. Soleman Seu, S.E. 9. Wa Ode Usnia, S.Sos 10.Christian Julius Pay, BA 11.Andi Wadeng 12.H.M. Tahir Arifin, S.H., M.M., M.H. Kuasa Pemohon: Marthens Manafe, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon tentang Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 71/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 |
| Pemohon | : | H. Budi Antoni Aljufri, S.E., M.M. dan H. Syahril Hanafiah Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu tiga belas sepanjang perolehan suara pasangan calon di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah; 36 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Nomor 33/Kpts/KPU-Kab/006.946730/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2013 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, tanggal 12 Juni 2013; 4. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013, sebagai berikut: 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Budi Antoni Aljufri dan H. Syahril Hanafiah) sebanyak 63.027 suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 (H. Joncik Muhammad dan Ali Halimi) sebanyak 62.051 suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 (H. Syamsul Bahri dan H. Ahmad Fahruruzam) sebanyak 3.456 suara; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kembali kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS pada 10 desa dan 10 kotak suara tingkat desa (PPS) di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah, beserta dokumen lain yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Formulir Model DA-KWK.KPU beserta lampirannya setelah putusan diucapkan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan putusan ini; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 39/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Rahmad Budiansyah Ritonga 2. G. Mayanto 3. Robert Simanjuntak 4. Gusman Effendi Siregar, S.P. 5. H. Ahmad Husin Situmorang 6. Rudi I.R Saragih, S.P., M.Si. 7. Drs. Sutan Napsan Nasution 8. Iwan Sakti 9. Efendi Sirait 10.Renjo Siregar 11.Parlon Sianturi Kuasa Pemohon: Adi Mansar, S.H., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, 50 b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”; 1.2. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 101/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 |
| Pemohon | : | 1. Drs. Piet J. Nuwa Wea dan Florentinus Pone, SE., M. Si 2. drh. Lukas A. Tonga dan Yosef Juwa Dobe Ngole, S.H. 3. dr. Johanes Don Bosco DO., M. Kes dan Gaspar Batu Bata, SH Kuasa Pemohon: Petrus Selestinus, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 19/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Dr. Drs. Stepanus Malak, M.Si 2. Adam Syatfle 3. Ishak Malak 4. Aristoteles Bisulu Kuasa Pemohon Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon III mengenai Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II mengenai Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik 24 Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 92/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Jacobus F. Puttilehalat, S.Sos dan Dr. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Phileo Phistos Noija, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 147 Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 30 Juli 2013; |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 91/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Ir. Abdullah Tuasikal, MSi dan Hendrik Lewerissa, S.H., LLM Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Nomor 94/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 30 Juli 2013. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 94/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Herman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si dan M. Daud Sangadji, SE Pasangan Calon (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tanggal dua bulan Juli tahun dua ribu tiga belas juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-Prov- 028/VII/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 4 Juli 2013; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Maluku Tahun 2013 di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud amar putusan 266 ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 93/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 |
| Pemohon | : | William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kuasa Pemohon: A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 90/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Ismiyardi dan Drs. H. Abu Bakar, MM Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kuasa Pemohon: Saleh, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |